Hukum, Kalkulasi Besaran dan Pengertian Zakat Fitrah Yang Wajib Diketahui!

0
3011
zakat fitrah

Pengertian zakat menurut bahasa memiliki arti membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istilah, zakat merupakan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam. Zakat ini terbagi menjadi dua secara umum (meskipun ada zakat-zakat lainnya dalam syariat islam), yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Keduanya memang sama – sama zakat, namun makna didalamnya berbeda. Perbedaan keduanya adalah zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal dikeluarkan setahun sekali. Karena saat ini kita sedang bertemu dengan bulan Ramadhan, bahasan kita kali ini adalah mengupas zakat fitrah.

Apa Itu Zakat? Dan Bagaimana Hukumnya?

Pengertian Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, baik itu pria atau wanita, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Bahkan bayi yang baru lahirpun diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya bagi para orang tua mereka. Di era modern saat ini, banyak orang yang terkadang enggan membayar zakat fitrah, padahal ini diwajibkan.

Mengapa hal itu ditekankan dan wajib? Hal ini karena Zakat fitrah bukan sekedar memberi zakat saja, namun zakat itu sendiri memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa atau diri seseorang yang melaksanakan puasa. Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa zakat ini memiliki hukum wajib ain, artinya wajib bagi setiap muslim, laki-laki, perempuan, dari yang tua maupun muda secara keseluruhan. Landasan hadits bahwa zakat merupakan “sarana” penyucian diri orang yang berpuasa bisa ditengok dalam riwayat Ibnu Majjah 1827 dibawah ini:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ، وَأَحْمَدُ بْنُ الأَزْهَرِ، قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ الْخَوْلاَنِيُّ، عَنْ سَيَّارِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الصَّدَفِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ ‏.‏

Diriwayatkan bahwa: Ibn Abbas berkata: “Utusan Allah (ﷺ) memerintahkan Zakatul-Fitr sebagai pemurnian bagi orang yang berpuasa dari pembicaraan sembrono dan kata-kata kotor, dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa pun yang membayarnya sebelum shalat Idul Fitri, itu adalah zakat yang diterima, dan siapa pun yang membayar setelah shalat, itu adalah amal biasa.” [1]

Ketetapan hukum zakat fitrah tersebut banyak tertera dalam kitab suci umat Islam yakni Al-Qur’an. Salah satunya tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” [2] Dengan tujuan membersihkan jiwa orang berpuasa, zakat juga memiliki fungsi bagi para umat muslim. Adapun fungsi penting dari zakat adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari hata-harta yang dimiliki di dunia ini. Ternyata zakat bukan sekedar membersihkan jiwa kita, namun juga membersihkan harta kita.

Berapa Besaran Zakat Fitrah? Dan Kapan Membayarnya?

Banyak sobat Cahayaislam yang bertanya, sebenarnya berapa besaran zakat fitrah yang sebenarnya. Besaran zakat fitrah ini dibayar dengan 1 sha’ dimana 1 sha’ = 4mud, 1 mud = 675 gram. Jadi 4 mud x 675 gram = 2700 gram atau 2,7 kg. Zakat ini berupa makanan pokok, seperti gandum, tepung, beras atau makanan pokok didaerah tersebut.

Terkadang ada yang membayar zakat dengan uang, apakah ini diperbolehkan? Tentu saja diperbolehkan, uang yang diberikan pada panitia zakat nantinya juga akan dibelikan berbagai kebutuhan pokok. Yang terpenting adalah ikrar yang diungkapkan harus benar. Ketika memberikan uang kepada Amil (petugas zakat) maka sobat cahayaislam harus berikrar bahwa uang tersebut untuk zakat fitrah. Setelah mengetahui besaran zakat yang dikeluarkan, lalu kapan kita membayarnya? Berikut ini beberapa waktu untuk membayar zakat fitrah.

Waktu yang diperbolehkan yaitu dari bulan Ramadhan hingga terakhir bulan Ramadhan. Setelahnya akan dihitung seperti sedekah. Hal ini dicantumkan dan dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud 1609.

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّمَرْقَنْدِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ الْخَوْلاَنِيُّ، – وَكَانَ شَيْخَ صِدْقٍ وَكَانَ ابْنُ وَهْبٍ يَرْوِي عَنْهُ – حَدَّثَنَا سَيَّارُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، – قَالَ مَحْمُودٌ الصَّدَفِيُّ – عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari kupasan kita mengenai pengertian zakat dan berbagai hal mengenai zakat, dapat kita tarik garis merah. Bahwa zakat fitrah ini memiliki hukum wajib, zakat bukan hanya bertujuan untuk membersihkan jiwa saja, namun juga untuk membersihkan harta benda kita didunia. Selain harus membayar zakat dengan besaran yang telah ditentukan, pembayaran zakat juga harus menggunakan bahan makanan pokok didaerah tersebut. Tak lupa selalu perhatikan waktu – waktu berzakat. Waktu yang paling tepat adalah setelah shalat subuh dan sebelum berangkat shalat ied. Jangan lupa pula tengok artikel ulasan tentang pengertian zakat yang lain DISINI ya! Semoga bermanfaat!


Catatan Kaki:

[1] H.R. Ibnu Majjah no. 1827 (Hasan)

[2] Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 43

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY