Shalat hadiah untuk ibu dan ayah – Sobat Cahaya Islam, orang yang sudah meninggal dunia maka sudah tak bisa lagi menjalankan ibadah apapun, termasuk salat. Karena itulah, banyak orang yang masih hidup mengirimkan berbagai amalan untuk almarhum atau almarhumah. Hal ini termasuk mendirikan ibadah shalat hadiah untuk ibu dan ayah yang sudah meninggal dunia.
Walaupun banyak anjuran untuk mendirikan salat hadiah kepada orang yang meninggal dunia, Sobat perlu waspada. Sebab jangan sembarangan melakukan ibadah apapun, termasuk salat hadiah. Pemahaman salat hadiah untuk ibu dan ayah yang sudah meninggal selengkapnya bisa Sobat simak sebagai berikut.
Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Hadiah untuk Ibu dan Ayah?
Sesuai dengan namanya, shalat hadiah untuk ibu dan ayah adalah salat yang pahalanya ditujukan kepada orang yang telah meninggal. Salat yang kerap disebut sebagai salat unsi ini bisa Sobat kerjakan saat jenazah baru dikebumikan. Tetapi, ada juga yang menyebut bahwa salat tersebut dikerjakan walaupun jenazah sudah lama dikuburkan.
Salaat hadiah dua rakaat untuk orang yang meninggal ini biasanya umat islam laksanakan di antara waktu Maghrib dan Isya. Mayoritas ulama berpendapat, pahala salat yang dihadiahkan akan sampai ke orang meninggal atas izin Allah SWT.
Namun ada ulama yang tidak menganjurkan melaksanakan salat hadiah untuk ibu dan ayah. Pasalnya tidak ada dalil yang khusus tentang anjuran salat hadiah. Oleh karenanya, sebagian ulama menganjurkan melaksanakan salat sunnah yang sesuai syariat lalu mendoakan almarhum maupun almarhumah sesuai syariat juga.
Amalan yang Berguna untuk Orang Meninggal
Sobat Cahaya Islam, apabila merasa ragu mendirikan shalat hadiah untuk ibu dan ayah maka tak perlu khawatir. Pasalnya ada beberapa amalan yang pada dasarnya berguna untuk mayit dan sesuai syariat islam. Amalan yang dimaksud, seperti:
1. Berdoa untuk Mayit
Amalan yang tentu berguna untuk mereka yang sudah meninggal dunia adalah berdoa. Setiap doa kaum muslimin akan berguna bagi mendiang. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan orang yang masih hidup adalah doa. Adapun doa akan bermanfaat kepada orang yang masih hidup maupun sudah meninggal dunia sekalipun.
2. Melunasi Hutang
Sobat, Nabi Muhammad SAW akan memerintahkan orang lain untuk menyalatkan jenazah yang masih memiliki hutang. Rasulullah SAW pernah bersabda:
أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
“Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[ HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619]
Hadits ini menunjukkan bahwa melunaskan hutang almarhum atau almarhumah sangat bermanfaat bagi dirinya.
3. Menunaikan Qodho Puasa Mendiang
Beberapa ulama berpendapat bahwa menunaikan qodho puasa akan sangat bermanfaat bagi si mayit. Pasalnya ada sebuah hadist yang menyebut,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147]
4. Bersedekah Atas Nama Almarhum atau Almarhumah
Rupanya, bersedekah untuk mayit akan sangat berguna baginya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Hal ini diperkuat dengan sebuah hadist:
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” [HR. Bukhari no. 2756]
Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar hukum menunaikan shalat hadiah untuk ibu dan ayah yang sudah meninggal dunia. Agar terhindar dari kekeliruan dalam beribadah, hendaknya Sobat melakukan amalan untuk mendiang yang sesuai syariat islam. Wallahu’alam.