Konsultasi Syariah: Enggan Menyelesaikan Hutang? Bahaya Lho! (Bagian 1)

0
2034

Bersihkan HartaDalam prosesi takziah atau yang dalam istilah sehari-hari kita secara umum kenal dengan Melayat, biasanya ada satu pengumuman yang dikatakan kepada para hadirin yang datang. Pengumuman itu menyatakan agar bila mendiang memiliki tanggungan kepada hadirin sekalian maka diminta untuk mengikhlaskannya. Atau bila tidak, maka yang bersangkutan bisa berhubungan langsung dengan ahli waris untuk menyelesaikannya.

Proses ini mungkin terdengar sepele dan remeh, namun jangan salah! Karena sejatinya ini merupakan hal yang sangat super penting.

Hutang merupakan tanggungan yang harus diselesaikan. Oleh karena itulah tak ayal Rasulullah selalu meminta perlindungan kepada Allah dari beratnya hutang seperti yang pernah diajarkan oleh beliau dalam hadits riwayat Bukhari 6369:

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏“‏ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Jangan meremehkan tanggungan hutang, dan jangan mengira bahwa hal itu tidak akan dituntut kemudian dihari akhir kelak. Pada kesempatan kali ini tim Cahayaislam akan mengulas sedikit tentang konsekuensi dan bahayanya ancaman bagi orang-orang yang enggan menyelesaikan hutang.

Akan membayar Hutang dengan Amal Kebaikan dan keburukan

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، وَنَصْرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكُوفِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ أَبِي خَالِدٍ، يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًا كَانَتْ لأَخِيهِ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ فِي عِرْضٍ أَوْ مَالٍ فَجَاءَهُ فَاسْتَحَلَّهُ قَبْلَ أَنْ يُؤْخَذَ وَلَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ فَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ حَمَّلُوا عَلَيْهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِمْ ‏”‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ ‏.‏ وَقَدْ رَوَاهُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَهُ

Dalam hadits Tirmidzi 2419 diatas diterangkan oleh Rasulullah bahwa Allah berbelas kasih kepada hambanya yang telah dirugikan dalam hal harta oleh hambanya yang lain (hutang yang belum terbayarkan). Dia akan dihadapkan pada orang yang berhutang kepadanya untuk diberi keadilan.

Karena tidak ada Dinar dan Dirham (mata uang) di akhirat kelak. Maka Allah menyelesaikan tanggungan hutang tersebut dengan memberikan amal perbuatan baik orang yang berhutang kepada orang yang memberikan hutang. Bila orang itu tidak memiliki amal baik, maka Allah akan melimpahkan amal keburukan orang yang memberikan hutang kepada orang yang berhutang namun tidak menyelesaikannya. Sungguh suatu kerugian yang besar bukan?

Dari sedikit ulasan diatas sobat cahayaislam bisa menangkap dengan jelas bukan konsekuensi orang-orang yang tidak (atau malah naudzubillahi mindzalik enggan) menyelesaikan hutangnya selama masih hidup di dunia. Pastilah mereka termasuk orang-orang yang sangat rugi. Karena harus menebus dan menyelesaikan tanggungan hutang tersebut dengan amal perbuatannya di hari pembalasan kelak. Semoga menginspirasi dan menjadikan kita lebih berusaha lagi untuk menyelesaikan hutang-hutang kita ya. Amiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY