Konsultasi Syariah: Bolehkah Seorang Muslim Mengikuti Asuransi?

0
2921

Yakin Halal?seorang muslim boleh mengikuti asuransi? Begitulah pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak Muslim ketika dalam konsultasi syariah. Sobat CahayaIslam, kaitannya dengan hukum boleh atau tidaknya  serorang muslim mengikuti asuransi, para Ulama Fiqih mempunyai pendapat yang berbeda tentang asuransi tersebut.

Konsultasi Syariah: Bolehkah Seorang Muslim Mengikuti Asuransi?

Sebagian ulama menghalalkan sistem asuransi sedangkan sebagian yang lagi mengharamkannya. Di sebagian yang lain, ada juga yang memilih di antara kemudian, dalam artian tidak dalam koridor halal atau haram, namun cenderung ditinjau seara lebih luas dan lebih detail.

Meskipun para ulama fiqih berbeda pendapat menyikapi sistem asuransi, sobat CahayaIslam perlu mengkaji lebih jauh atau mengadakan  konsultasi syariah tentang kehalalan hukum mengikuti sistem asuransi. Berikut ialah beberapa pendapat baik yang membolehkan dan yang melarang seorang muslim untuk mengikuti asuransi.

Pendapat yang Melarangnya

Sebagian ulama fiqih mengharam seorang muslim yang akan mengikuti sistem asuransi yang memasukkan sistem tersebut ke dalam sesutau yang haram. Hal tersebut disebabkan karena asuransi itu diasumsikan menyerupai dengan perjudian. Dan Allah secara tegas mengharamkan praktek perjudian sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat al-Qur’an berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam konsultasi syariah, para ulama fiqih kontemporer menganggap bahwa dalam sistem asuransi itu mengandung unsur yang ada pada sistem judi, atau Maysir.  Hal tersebut bisa dilihat ketika nasabah yang mengikuti asuransi tidak mengalami kecelakaan atau kejadian yang bisa diklaimkan dalam asuransi sehingga uang premi yang telah dikeluarkannya akan juga ikut hangus.

Sebagian ulama menganggap ini sebagai sebuah spekulasi yang besar. Perusahaan asuransi boleh jadi mendapat untung karena tidak sedikitpun mengembalikan uang yang telah disetorkan kepadanya tidak dikembalikan. Disisi lain, perusahaan asuransi juga akan mengalami kerugian yang sangat besar ketika banyak nasabah yang mengklaim asuransinya.

Sedangkan dilihat dari sisi nasabah, bisa jadi ia mengalami kerugian besar karena telah rutin membayar premi namun pada akhirnya tidak mendapatkan klaim dari asuransi tersebut. Begitu juga, jika ada beberapa nasabah yang baru saja mengikuti asuransi, namun dia bisa meng-klaim secara penuh. Hal tersebut dianggap para ulama mengandung spekulasi yang tinggi seperti halnya dengan perjudian

Pendapat Yang Memperbolehkannya

Seorang Muslim memang perlu sesering mungkin melakukan konsultasi syariah dengan para Ulama atau Ustadz hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan perspektif yang luas kaitannya dengan suatu hukum begitu pula dengan hukum asuransi. Sebagaimana telah dijelaskan pendapat yang melarangnya, terdapat juga pendapat yang membolehkannya, berdasarkan suatu pertimbangan-pertimbangan tertentu, diantaranya

  1. Di dalam al Quran tidak ditemukan secara jelas and eksplisit yang secara tegas melarang sistem asuransi sehingga hukum asuransi tidak bisa langsung dikategorikan haram. Karena semua hal yang berkaitan dengan muamalah dan mempunyai hukum dasar yang tidak melarangnya, kecuali jika terdapat hal atau hukum yang bertentangan.
  2. Secara lebih mendalam dalam konsultasi syariah, sebagian ulama berpendapat bahwa sistem asuransi cukup bermanfaat  untuk kepentingan umum karena premi-premi yang telah disetor oleh nasabah bisa digunakan untuk pembangunan dan proyek produktif lainnya.
  3. Asuransi dalam keadaan darurat memang sangat dibutuhkan, khususnya dalam membantu korban kecelakaan, menyantuni korban kematian termasuk kerusakan maupun kehilangan suatu harta benda.

Jadi Boleh tidak nih?

Jika ditanya demikian, hal tersebut sejatinya kembali pada sobat CahayaIslam sendiri karena ada beberapa Ulama yang mengharamkan dan ada juga Ulama yang menghalalkan. Jika sobat CahayaIslam masih dilemma sebabaiknya datangi ahli ekonomi syariah dan ulama disekitar anda untuk melakukan konsultasi syariah kaitannya dengan asuransi.

Intip juga artikel ekonomi syariah tim Cahayaislam (disini)

Namun demikian, jika sobat ingin mengikuti asuransi, sangat ditekankan untuk mengikuti asuransi yang halal atau asuransi syariah. Asuransi yang halal memiliki beberapa kriteria dan salah satunya ialah menggunakan akad takafulli atau tolong-menolong. Yang mana nasabah menolong nasabah lainnya. Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan ialah tadabuli atau jual beli antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Wallahu a’lam

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY