Trading Valas (Valuta Asing): Hukum dan Penjelasan dalam Islam

0
3465
trading valas

Ekonomi Islam – Bagi anda sahabat Cahayaislam yang tertarik dalam dunia investasi dan trading, anda pasti pernah mendengar satu jenis transaksi trading valuta asing, yaitu bermain jual beli mata uang asing melewati broker tertentu. Beberapa waktu yang lalu orang-orang lebih mengenal permainan uang ini dalam Forex trading. Banyak dari orang-orang yang melakukan hal ini menjadi kaya raya karena strategi permainan kurs yang mereka lakukan dalam tiap eksekusi, namun ada pula banyak orang yang jatuh bangkrut dan kehilangan sejumlah uang dalam pergerakan permainan valas tersebut.

Trading Valas (Valuta Asing): Hukum dan Penjelasan dalam Islam

Mungkin bagi sejumlah orang, permainan ini cukup menggiurkan, karena anda bisa melihat profit dengan cepat dalam transaksi. Hal ini membuat banyak orang berbondong-bondong untuk mengikutinya. Namun sebagai orang islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah, kita sudah selayaknya harus berhati-hati dalam hal ini.

Kita harus mengkaji lebih dalam perihal itu dalam perspektif islam berdasarkan pedoman utama umat islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Bila tidak, salah-salah kita bisa terjebak pada jalan nestapa yang akan menjerumuskan kita kepada panasnya api neraka. Nah, pada kesempatan kali ini, tim Cahayaislam akan mengulas sedikit perihal hukum islam dalam permainan valuta Asing.

Permainan Valuta Asing (Valas) mengandung unsur Maisir

Didalam salah satu kajian 7 transaksi haram yang telah banyak dibahas dari beberapa laman islami baik dari beberapa Ormas Islam serta Majelis Ulama Indonesia, salah satu jenis transaksi yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah SAW adalah maisir. Hal ini telah difirmankan oleh dzat yang menghukumi dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah (90) beserta keterangan dalam kutubu Asyribat yang keduanya menyatakan bahwa Allah mengharamkan khamr dan mengundi nasib (berjudi/maisir) karena merupakan hal-hal yang disukai oleh Syetan.

Transaksi valuta Asing dalam prakteknya jelas sekali mengandung unsur maisir yang dikemas dengan label investment mata uang atau kurs. Pada kemasannya tersebut, mungkin membuat banyak orang berpikir bahwa hal itu diperbolehkan.

Namun hal yang pasti adalah tidak ada barang riil yang ditransaksikan pada transaksi tersebut dan keduanya (baik pembeli maupun penjual) tidak menyerahkan valuta asing yang ditransaksikan. Terlebih lagi, ada banyak hal dalam permainan valas seperti swap, forward, margin call, option dan lain sebagainya yang pada dasarnya mempraktekkan pengamalan maisir dan riba.

Dalam transaksi valuta asing ini, (seperti yang telah kami ulas diatas) seseorang bisa dengan mudah kehilangan sejumlah dana dan mendapatkan sejumlah dana dalam masa transaksi tersebut, atau yang biasa disebut fase floating dimana eksekutor melakukan buy dan sell dalam kurun waktu tertentu. Dalam prakteknya, transaksi ini memiliki indikasi yang mirip dengan perjudian atau maisir. Oleh karena itulah, permainan valuta asing ini banyak dipercaya oleh para alim ulama sebagai salah satu transaksi yang diharamkan.

Pendapat Majelis Ulama Indonesia seputar Permainan Valas

Salah satu dewan khusus yang bekerja dalam hal perekonomian syariah telah memberikan pernyataan resmi terhadap hal ini dalam fatwa DSN-MUI/III Nomor 28 Tahun 2002 bahwasanya transaksi valuta asing yang diperbolehkan adalah transaksi yang tidak mempraktikkan hal-hal yang memiliki indikasi riba dan maisir (seperti yang kami terangkan diatas). Boleh melakukan transaksi valuta asing, bila dilakukan secara tunai dan on the spot atau transaksi yang penyerahannya menggunakan skema over the counter (pada saat itu) dengan jangka waktu penyelesaian selama paling lama 2 hari.

Adakah Transaksi Valuta Asing Syariah?

Dalam beberapa penelitian yang kami tim Cahayislam lakukan, memang ada beberapa broker yang memberi label ‘syariah’ pada akun yang mereka sediakan. Namun setelah kami telisik lebih dalam, ternyata walau dengan label syariah tersebut, masih banyak praktik-praktik maisir dan riba yang terjadi disana, meskipun telah menggunakan label syariah.

Maka kami merekomendasikan untuk sahabat Cahayaislam supaya lebih berhati-hati dan jangan sampai terjebak pada hal tersebut. Allah maha pemberi Rizki, jangan takut meninggalkan praktik-praktik yang haram. Percayalah, Allah akan memberikan jalan yang lebih baik. Semoga kita selalu dilindungi Allah dari hal-hal yang menjerumuskan. Amiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY