Konsultasi Syariah Bagaimana Hukum Seorang Bartender Di Club?

0
12841
Konsultasi Syariah Bagaimana Hukum Seorang Bartender Di Club

Konsultasi Syariah – Bartender merupakan salah satu pekerjaan yang bisa kita jumpai di club-club atau di bar dimana bartender ini biasanya melayani berbagai minuman yang dipesan oleh pengunjung.

Minuman-minuman ini cukup bermacam-macam untuk dihidangkan dan terkadang seorang bartender juga melakukan hal-hal akrobatik untuk menarik perhatian pengunjung. Namun, bagaimanakah Islam memandang pekerjaan ini? haramkah? halalkah?

Nah, pada konsultasi syariah ini kami akan menyajikan kepada sobat cahaya islam terkait hukum menjadi seorang bartender di bar-bar atau club malam. Hal itu dikarenakan agama islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur bagaimana kita beribadah kepada tuhan Allah SWT semata tetapi juga bagaimana kita hidup didunia ini.

Konsultasi Syariah Bagaimana Hukum Seorang Bartender Di Club?

Pandangan islam terkait pekerjaan

Islam merupakan agama yang mengajarkan kebenaran, kehati-hatian dan keteraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, konsultasi syariah islam juga akan mengatur bagaimana kita memilih pekerjaan yang baik. Sebagai muslim juga tentunya kita wajib bersyukur karena islam membimbing kita untuk memperhatikan dengan baik segala yang kita konsumsi dan sumber yang kita konsumsi tentu ada kaitannya dengan pekerjaan yang kita lakukan. Dalam konsultasi syariah ini, kita akan membahas bagaimana hukumnya jika kita bekerja ditempat yang menjual produk-produk haram. Salah satu yang ditekankan disini adalah menjadi seorang bartender dimana mereka biasanya menyajikan minuman keras di club dan sejumlah tempat lainnya.

Dijelaskan dalam kajian islam tentang pekerjaan, kita sendiri diperintahkan oleh Allah SWT untuk selalu mencari rizki yang halal karena apa yang kita makan akan menjadi darah dan daging untuk tubuh kita. konsultasi syariah itu sendiri lebih menekankan sebuah ibarat bagaimana do’a kita akan terkabul jika makanan, minuman dan pakaian yang kita kenakan adalah hasil dari pekerjaan yang haram? Sesuatu yang haram tidak akan dilihat oleh Allah SWT karena haram itu sesuatu yang dilarang untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, do’a dan sholat kita mungkin akan dipertanyakan jika kita mendapatkan rizki dari cara dan sumber yang haram.

Bagaimana hukum Islam mengenai bekerja sebagai bartender

Mengenai hukum pekerjaan seorang bartender itu sendiri konsultasi syariah akan memaparkan beberapa hadist :

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki’ bin Al Jarrah] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Abu ‘Alqamah] mantan budak mereka, dan [Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi] bahwa keduanya telah mendengar [Ibnu Umar] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya.” [1]

Dalam Hadits lain diterangkan yang artinya,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا عَاصِمٍ عَنْ شَبِيبِ بْنِ بِشْرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ هَذَا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] ia berkata; Aku mendengar [Abu ‘Ashim] dari [Syabib bin Bisyr] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. [2]

Dari hadits-hadits tersebut maka cukup jelas bahwa konsultasi syariah Islam tentang hukum orang yang bekerja sebagai bartender tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasul SAW. Hal itu dikarenakan ada minuman keras (khamr) didalamnya dan seorang bartender merupakan orang yang melayani atau menyajikan minuman keras tersebut. Oleh sebab itu, tempat tersebut dinilai bukanlah tempat yang baik untuk bekerja khususnya jika dijadikan sebagai tempat mencari nafkah. Ditambah lagi, didalam bar/club biasanya juga digunakan sebagai praktik-praktik maksiat yang sangat dilarang oleh agama.

Dalam konsultasi syariah itu sendiri menyatakan bahwa bekerja ditempat yang haram meskipun tidak langsung melakukan hal-hal yang haram hukumnya ikut haram hal itu dikarenakan masuk kedalam bab “ta’awanu ‘alal itsmi wal udwaan” atau tolong menolong dalam keburukan/dosa. Hal itu bisa dilihat pada ayat suci al qur’an dimana Allah melarang kita untuk tolong-menolong dalam berbuat dosa :QS. Al Maidah ayat 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [3]

Oleh karena itu, dalam konsultasi syariah kami menghimbau kepada sobat cahaya islam bahwa jika kita ingin mendapatkan ketenangan didalam hati dari gaji yang kita dapatkan, maka sebagai umat islam kita tentu wajib berikhtiar untuk mencari pekerjaan yang jauh lebih baik disisi Allah SWT. Hal itu bisa kita dapatkan jika kita terus bersabar dan mencari yang terbaik dan mendapat ridho oleh Allah SWT.


Catatan Kaki :

[1] HR. Abu Daud (shahih) 3189

[2] HR. Tirmidzi 1216. Abu Isa; Hadits ini gharib dari hadits Anas. Dan telah diriwayatkan hadits seperti ini dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

[3] QS. Al Maidah (5) ayat 2

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY