Pandangan Islam Mengenai Jual Beli Saham

0
384
Jual Beli Saham

Jual Beli Saham – Saat ini sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang apa itu saham. Apalagi dengan adanya berita salah satu agensi besar Korea yaitu Hybe yang membeli saham SM Entertaiment.

Munculnya berita ini membuat banyak orang penasaran kembali tentang saham. Namun, apakah pandangan Islam mengenai jual beli saham?

Sudah banyak orang yang mengetahui dan mengerti tentang investasi saham. Bahkan beberapa orang sudah mulai terjun ke dunia saham, atau mungkin sudah ada yang mendapatkan keuntungan besar dari bermain saham.

Pandangan Islam Mengenai Jual Beli Saham

Banyak orang yang menganggap kalau menanamkan saham adalah perbuatan riba. Jarang yang mengetahui jika ada beberapa jenis saham yang aman untuk dimainkan, berdasarkan ajaran Islam. Tidak mempelajari tentang saham, membuatnya awam dengan prinsip saham dan sebagainya.

Memang Allah mengharamkan riba, tetapi Allah menghalalkan perlakuan jual beli. Hal ini dijelaskan dalam salah satu surah di Al-Quran.

َلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ

وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah:275)

Pandangan buruk tentang hukum jual beli saham menurut agama Islam membuat banyak orang ragu untuk terjun ke pasar modal. Padahal ikut dalam transaksi jual beli saham sebenarnya cukup menguntungkan.

Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/2011 ini sudah memberikan petunjuk tentang bagaimana cara melakukan transaksi jual beli saham yang halal. Dapat disimpulkan kalau jual beli saham adalah satu hal yang halal, asalkan sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip syariah.

Pandangan Islam mengenai jual beli saham memperbolehkan saja terjadinya jual beli saham, hanya saja harus sesuai ajaran Islam.

Pedoman Investasi Saham

Berikut, ada beberapa pedoman untuk  berinvestasi saham yang halal, sesuai dengan ajaran agama.

1.     Bertransaksi Saham Syariah

Saham syariah adalah saham yang tidak bertentangan dengan prinsip dan aturan agama Islam. Statusnya yang sudah dikatakan halal membuat kita jauh lebih tenang untuk menanamkan modal dan mulai berinvestasi.

Jual Beli Saham

OJK sendiri sudah mengawasi jenis saham ini. Jadi, ketika nanti kita menanamkan modal pada saham jenis ini, kita tidak perlu merasa risau lagi. Kita dapat memastikan modal yang kita tanamkan akan aman. 

2.      Melakukan Transaksi yang Tidak Dilarang

Melakukan investasi harus berhati-hati. Jangan sampai kita melakukan transaksi yang bisa menjerumuskan kita ke perlakuan riba dan semacamnya.

Kita boleh melakukan investasi, tetapi kita tidak diizinkan melakukan tranding saham. Hal ini karena prinsip tranding saham tidak sesuai dengan ajaran agama kita. Ketika kita melakukan tranding saham, maka kita bisa saja menebak-nebak tentang naik atau turunnya saham tersebut. Tranding memiliki prinsip permainan yang sama dengan judi, di mana agama mengharamkan hal tersebut.

Sobat Cahaya Islam, tranding saham dengan investasi saham adalah satu hal yang berbeda. Di mana tranding ini fokus pada jual beli saham dalam waktu yang singkat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Investasi saham berarti kita melakukannya dalam kurun waktu yang lama atau sama dengan kita menabung. Jadi, tidak masalah kalau kita berinvestasi saham asalkan sesuai dengan ajaran Islam.

Menabung bisa membuat kita memiliki simpanan untuk keadaan darurat nantinya. Ketika kita sudah memiliki tabungan saham dan semacamnya, kita bisa mengalihkan semua itu ke anak atau cucu kita nanti. Ayat Al-Quran yang mendukung seruan menabung ada pada Surah An-Nisa ayat 9.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa:9) 

Nah, sekarang sudah lebih jelas ‘kan tentang penjelasan saham? Pandangan Islam mengenai jual beli saham ini sudah sangat jelas, bahwa tidak masalah jika kita membeli saham. Jadi, apakah Sobat Cahaya Islam masih ragu untuk membeli saham?

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY