Viral Sosok Dewi Jual Tanah dan Siap Dinikahi Pembeli, Bagaimana Hukum Wanita Yang Menawarkan Diri Untuk Dinikahi?

0
865
Viral Sosok Dewi Yang Tawarkan Diri Untuk Dinikahi Pembeli Tanah

Viral sosok Dewi – Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan berita dimana seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh pembeli tanah. Wanita yang bernama Dewi Rosalia Indah ini membuat iklan penjualan tanah sekaligus mengaku siap dinikahi sang pembeli. Tentu saja pernyataan ini mengundang banyak komentar dan tanggapan dari masyarakat. Bahkan ada yang menganggap berita tersebut hoaks, atau hanya sekedar pernyataan yang tidak serius.

Viral Sosok Dewi dan Begini Hukum Islam Tentang Wanita Yang MInta Dinikahi

Setelah diklarifikasi kepada yang bersangkutan, Dewi mengaku ini merupakan salah satu teknik marketing. Sehingga dalam iklan jual tanah ini, ia menambahkan bahwa ia siap dinikahi oleh sang pembeli. Namun Dewi tidak menyangkal bahwa dirinya juga sedang mencari jodoh. Jika ada pembeli tanah yang mau menikahinya, maka ia pun siap untuk menerima. Selain sebagai teknik marketing, ini juga usaha untuk mencari jodoh. Apakah diperbolehkan seorang wanita menawarkan diri untuk dinikahi menurut islam?

Viral Sosok Dewi Penjual Tanah Siap Dinikahi Pembeli, Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hal Ini?

Viral Sosok Dewi Yang Tawarkan Diri Untuk Dinikahi Pembeli Tanah

Viral sosok Dewi yang merupakan single parent yang mengaku siap dinikahi oleh sang pembeli tanah. Pernyataan ini mengundang berbagai tanggapan. Rasanya tidak lazim seorang wanita yang menawarkan tanahnya untuk dijual, namun beserta dirinya untuk dinikahi oleh sang pembeli. Sobat Cahaya Islam mungkin bertanya-tanya, bagaimana pandangan islam tentang wanita yang minta dinikahi? Sementara yang sering kita dengar adalah pria melamar seorang wanita.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Dalam islam, sobat Cahaya Islam mungkin pernah mendengar kisah tentang Khadijah r.a yang minta dinikahi oleh Rasulullah SAW. Namun Khadijah menyampaikan niat dan perasaannya kepada Rasul ini dibantu Nafisah binti Munabih sebagai perantaranya. Dan Rasulullah pun setuju sehingga memutuskan datang bersama pamannya untuk meminang Khadijah. Dalam kisah ini, kita bisa memetik pelajaran bahwasanya wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi diperbolehkan. Selama dengan niatan yang baik dan sesuai dengan syariat islam.

Islam Tidak Larang Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi, Begini Syaratnya

Viral Sosok Dewi Yang Siap Dinikahi Pembeli dan Bagaimana Pandangan Islam

Dalam agama islam, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki yang harus melamar wanita. Wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi pun diperbolehkan saja. Selama sesuai dengan syariat islam. Dalam hukum islam pun tidak disebutkan adanya larangan bagi seorang wanita melamar laki-laki ataupun meminta untuk dinikahi. Namun tentu saja ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para muslimah.

Tetap Menjaga Kehormatan

Sebagai seorang muslimah, yang harus diingat adalah seorang wanita adalah makhluk yang Allah istimewakan. Itu sebabnya banyak ayat Al Quran yang mengatur tentang wanita. Mulai dari cara berpakaian, bagaimana sikap wanita dan lain sebagainya. Ini menunjukkan bahwa betapa terhormatnya martabat wanita, sehingga Allah lindungi mereka. Jika sobat Cahaya Islam mendambakan untuk dinikahi seorang laki-laki, tidaklah dilarang menawarkan diri untuk dinikahi. Namun dengan batasan sesuai syariat dan tetap menjaga kehormatan.

Gunakan Cara Sesuai Syariat Islam

Dalam kehidupan seorang muslim, kita memegang dasar agama sebagai pedoman hidup kita. Sehingga apa-apa yang kita lakukan tentu saja harus mengikuti hukum agama islam. Begitu juga dengan seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi. Atau berniat untuk menikah dengan seseorang. Ini harus disampaikan dengan cara yang baik dengan niatan yang juga baik, tentu saja yang sesuai dengan syariat islam. Seperti Khadijah yang mana menyampaikan niatannya dengan bantuan perantara.

Viral sosok Dewi – yang mengaku siap dinikahi oleh pembeli tanahnya. Jika dipandang dari pandangan islam, sebenarnya tidak ada larangan mengenai wanita yang meminta untuk dinikahi. Namun sebagai wanita yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan. Sebaiknya melakukan hal ini sesuai dengan syariat. Dan memastikan bahwa ia menawarkan diri untuk dinikahi lelaki muslim yang memang berperilaku baik.


Catatan Kaki:

(1)  – Surat Al-Baqarah Ayat 235

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY