Hukum Bagi Orang Yang Membuang Makanannya

0
10045
Hukum Bagi Orang Yang Membuang Makanannya

Kehidupan Islami – Pada kesempatan ini, kami akan mengajak sobat cahaya islam untuk membahas tentang hukum bagi orang yang membuang makanannya. Makanan adalah wujud dari rizki Allah SWT secara langsung. Makanan memberikan kita tenaga guna melakukan berbagai aktivitas sehari-hari, terutama beribadah kepada tuhan yang maha esa karena kewajibannya yang hakiki.

Untuk itu, tidak sepantasnya sebagai umat yang berfikir untuk menyia-nyiakan makanan ketika kita mendapatkannya karena makanan memiliki barokah tersendiri. Tentunya Allah tidak menyukai perilaku membuang makanan ini dan berikut ini adalah kajian islam lengkap mengenai hal itu untuk anda.

Hukum Bagi Orang yang Membuang Makanannya

Buruknya Membuang Makanan

Sering kita mendengar istilah mubadzir saat ada seseorang yang membuang makanan. Ungkapan ini adalah ungkapan yang sangat tepat karena sudah seyogyanya makanan harus dimakan sampai habis atau paling tidak jika tidak ingin memakannya lagi, anda bisa menyimpannya.

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنِ ابْنِ أَشْوَعَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، حَدَّثَنِي كَاتِبُ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنِ اكْتُبْ، إِلَىَّ بِشَىْءٍ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ، صلى الله عليه وسلم‏.‏ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ “‏ إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ ‏”‏‏.‏

Dikisahkan oleh Ash-Shu`bi: Petugas Al-Mughira bin Shu`ba meriwayatkan, “Muawiya menulis surat kepada Al-Mughira bin Shu`ba: Tuliskan kepada saya sesuatu yang telah Anda dengar dari Nabi SAW.” Jadi, Al-Mughira menulis: Saya mendengar Nabi berkata, “Allah telah membenci tiga hal: Pembicaraan sia-sia, bahwa pembicaraan Anda terlalu banyak atau tentang orang lain, Membuang kekayaan (dengan pemborosan), Dan mengajukan terlalu banyak pertanyaan (dalam masalah agama yang disengketakan) atau meminta sesuatu untuk orang lain (kecuali dalam kebutuhan besar). [1]

Makanan juga merupakan barokah dalam wujud harta yang tentunya harta yang bisa dikonsumsi. Ketika kita membuangnya, berarti kita menyia-nyiakan harta kita yang telah kita peroleh dengan jerih payah yang besar. Mari kita telusuri hukum bagi orang yang membuang makanannya lebih dalam lagi.

Karena makanan adalah wujud rizki, maka hukum bagi orang yang membuang makanannya adalah dosa. Hal ini juga merupakan perwujudan dari sifat kurang bersyukur seseorang. Ketika kita sering dengar dari ceramah agama bahkan kita lihat orang miskin dan gelandangan, mereka makan makanan basi saja tetap dimakan. Hal ini karena memang mereka tahu sulitnya mencari makanan dan mereka tetap menjaga makanan yang bisa mereka makan semaksimal mungkin. Dibandingkan dengan hal itu, orang yang notabene memiliki harta lebih malah selalu memilih makanan dan ketika tidak sesuai dengan rasa ataupun selera, mereka membuangnya. Dari hal penggambaran tersebut, memang sudah selayaknya jika hukum bagi orang yang membuang makanan adalah dosa karena merupakan sifat tercela.

Menyikapi Makanan Dengan Baik

Ketika kita tahu hukum bagi orang yang membuang makanannya adalah dosa, jika kita melakukannya berkali-kali, hal tersebut akan menimbulkan beberapa hal tentunya. Pertama, kita pasti suatu saat akan kehilangan barokah Allah SWT. Kita selalu menyiakan rizki yang diberikan Allah SWT berupa makanan dengan cara membuangnya. Karena itu, jika suatu saat rizki kita seret, hal itu memang sudah selayaknya karena kita sudah menyia-nyiakan apa yang sebelumnya diberikan kepada kita. Karena itu, inilah sebaiknya sikap kita jika kita tidak menyukai makanan atau tidak habis memakan makanan.

Jika kita tidak habis dalam memakan makanan atau kebetulan kita tidak berselera, hal itu dikarenakan kita belum terlalu lapar saja. Untuk itu, kita sebaiknya membungkus makanan kita kemudian menyimpannya di tempat yang tidak membuat basi makanan kita. Misalnya kita menyimpannya di magic jar atau kulkas yang biasanya bisa memperpanjang umur makanan. Setelah itu, ketika kita merasa lapar maksimal, kita bisa membuka makanan tersebut dan memakannya lagi. Kemudian, jika kita memang alergi dengan makanan tersebut, kita bisa memberikannya pada teman ataupun tetangga karena akan menjadi barokah bagi kita karena membagikan rizki. Itulah cara agar kita terhindar dari hukum bagi orang yang membuang makanannya.

Sekarang, setelah anda tahu kajian islam tentang hukum bagi orang yang membuang makanannya, anda harus lebih bijak lagi menyikapi diri anda tentang makan di sekitar anda. Hukum membuang makanan adalah dosa dan sudah dijelaskan secara gamblang dalam penjelasan diatas. Sifat tersebut adalah sifat yang dibenci oleh Allah SWT dan sudah seharusnya kita tidak boleh melakukanya.


Catatan Kaki

[1] HR. Bukhari no. 1477 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY