Bersihkan Harta – Kali ini Cahaya Islam mau membahasa sesuatu yang gampang-gampang aja, yaitu zakat. Loh, kok zakat gampang? Iya dong, gampang. Karena, semua orang pasti tahu soal zakat sebagaimana jelas tercantum dalam rukun Islam ke-3. Oleh sebab itu, zakat sama pentingnya dengan shalat. Bahkan pada tahapan tertentu, pengingkaran terhadap zakat bisa mengarah kepada kekafiran. Karena itulah penting bagi kita untuk mengetahu seluk beluk zakat agar kita jangan ingkar ketika zakat.
jangan ingkar ketika zakat
Zakat menurut istilah fikih adalah sejumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dengan syarat tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Q.S At-Taubah ayat 103)
Jenis-Jenis Zakat
Secara garis besar, ada dua jenis zakat, yaitu :
- Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali setelah selesai melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan oleh setiap muslim yang mampu, beserta tanggungannya (anak dan istri).
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok yang umum dimakan di lingkungannya. Kalau di wilayah Indonesia bisa berarti satu sha’ beras. Mengenai besaran zakat fitrah ini sebagaimana tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudzri,
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)
Adapun satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Sehingga nilai satu sha’ untuk beras menurut kajian para ulama, beratnya kurang lebih 3 kg.
2. Zakat harta (Mal)
Zakat Mal adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nishab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun. Zakat Mal terdiri beberapa jenis, diantaranya zakat emas, perak, uang simpanan, pertanian, perdagangan, binatang ternak dan barang temuan.
Besar nishab zakat emas dan perak sebagaimana dalam dalil berikut:
“Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya”. (H.R. Abu Daud)
Dari hadist diatas diketahui bahwa Nishab emas sebesar 20 dinar (85 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (595 gram).
Sedangkan Zakat uang simpanan, nilainya diqiyaskan dengan besaran emas atau perak. Namun sebagian besar ulama memilih menjadikan emas sebagai patokan dalam zakat uang yaitu senilai 85 gram emas. Di antara alasan mereka adalah nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman-zaman sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang nilainya terhitung stabil.
Sehingga, jika seandainya saat ini nilai emas per gramnya mencapai 500 ribu rupiah, maka besarnya nishab harta simpanan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah satu tahun adalah Rp500.000x 85 = Rp42.250.000 dengan besaran zakat sebesar 2,5% dari total jumlah harta simpanan yang dimilikinya.
Mengenai ketentuan zakat yang lain akan dibahas pada kesempatan lainnya.
Ancaman Bagi Mereka agar Jangan Ingkar ketika Zakat
Adapun kita haruslah senantiasa ingat untuk jangan ingkar ketika zakat dalam hal ini bisa berarti mengutak-atik jumlah harta yang seharusnya kita bayarkan. Atau istilahnya ‘mengakali’ zakat. Misalkan bila sudah hampir terkena nishab zakat, maka hartanya dengan sengaja dibelanjakan hingga tidak terkena kewajiban zakat. Karena ancaman bagi orang yang ingkar zakat sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan dengan hambanya”. (H.R Muslim)
Lebih lengkap mengenai kenapa kita jangan ingkar ketika zakat dapat dibaca dalam artikel Ancaman Meninggalkan Zakat ini.
Demikianlah sobat Cahaya Islam. Semoga artikel ini bisa memotivasi kita semua untuk mempersungguh dalam mengeluarkan zakat sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan oleh Sang Pencipta kita.