Jalur Terusan Suez Terblokir hingga Distribusi Perdagangan Terhambat, Bagaimana Ketentuan Hukum Jual Beli dalam Islam?

0
1077
terusan suez

Terusan Suez – Dunia perdagangan internasional mengalami kecelakaan akibat sebuah kapal cargo yang macet di Terusan Suez, Mesir. Akibatnya jantung utama jalur perdagangan dunia menjadi terhambat dan kerugian di taksir mencapai 43 T per hari. Memasuki hari kelima kapal tersebut macet sejak 23 Maret posisinya belum berubah.

Jalur perdagangan di Terusan Suez menghubungkan laut merah dengan laut mediteranian menuju Asia, Middle East, dan Eropa. Akibatnya kapal-kapal pengangkut barang lain harus berhenti dan menunggu kapal cargo yang macet hingga bisa terapung lagi. Di ketahui bahwa kapal cargo tersebut milik perusahaan kapal Ever Given asal Jepang.

Jalur perdagangan di tutup sementara hingga kapal cargo yang melintang di Terusan Suez tersebut dapat di evakuasi. Kapal Evergreen Marine Corp yang di operatori dari Taiwan tersebut melakukan perjalanan dari China menuju pelabuhan Rotterdam, Belanda. Namun, akibat terpaan angin kencang kapal tersebut tersangkut dengan posisi melintang.

Dampak dari di tutupnya jalur di Terusan Suez bagi perdagangan dunia adalah harga minyak mentah yang melambung tinggi. Beberapa barang juga mengalami penundaan waktu pengiriman. Meski begitu, beberapa kapal barang melewati jalur Afrika meski membutuhkan waktu lebih lama karena belum pasti kapan kapal cargo tersebut selesai.

Sobat Cahaya Islam, kita ketahui bersama bahwa ketentuan hukum jual beli mulai dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen membutuhkan perjalanan yang cukup panjang. Terlebih dengan barang yang di jual belikan seperti minyak bumi, gandum, yang hanya dapat di peroleh melalui ekspor impor.

Terusan Suez Macet Total, Begini Ketentuan Hukum Jual Beli dalam Islam

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa terblokirnya jalur perdagangan dunia di Terusan Suez mengakibatkan kerugian bagi dunia termasuk Indonesia. Pasalnya kegiatan ekspor impor yang biasanya sampai dalam waktu cepat menjadi terhambat.

Sobat Cahaya Islam, kegiatan jual beli yang melalui perjalanan panjang memiliki ketentuan hukum yang sama dengan kegiatan jual beli yang biasa kita lakukan sehari-hari. Lalu, sudah tahukah kita apa saja ketentuan hukum jual beli dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini:

1.     Syarat Sah Jual Beli

Jual beli memiliki syarat sah agar transaksi antara penjual dan pembeli memenuhi akad jual beli. Sebagaimana syarat sah sholat, syarat sah pernikahan, jual beli juga memiliki syarat sah yang perlu kita ketahui. Syarat sahnya adalah: ada penjual dan pembeli, ada pernyataan jual beli (Ijab qabul jual beli), dan ada barang yang di perjual-belikan.

Al-Quran menjelaskan tentang hukum jual beli:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah di sebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [1]

terusan suez

2.     Jual Beli menurut Keberadaan Barang

Ada beberapa macam jual beli menurut keberadaan barangnya seperti: jual beli yang barangnya langsung ada, jual beli yang barangnya belum ada di tempat tetapi dapat di jelaskan spesifikasi dan dapat di jamin. Dalam hal ini hukum jual beli sah apabila tercapai syarat sah jual beli dan syarat sah penjual dan pembeli.

terusan suez

Terblokirnya jalur perdagangan dunia di Terusan Suez masih belum bisa dipecahkan. Dunia berharap hal ini segera cepat ditangani agar perputaran perdagangan dunia kembali normal dan harga barang tidak mengalami kenaikan lantaran stok barang yang belum datang.

Catatan Kaki

[1] Q.S. al-Baqarah: 275

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY