Bambang Pamungkas Tutup Komentar Sosmed hingga Gugatan Asal Usul Anak, Simak Penjelasan tentang Hak Anak dari Orangtua

0
993
Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas – Kabar miring datang dari bintang lapangan Bambang Pamungkas. Pria yang akrab di sapa BePe ini menjadi pihak tergugat oleh seorang wanita bernama Amalia Fujiawati pada 18 Maret 2021 kemarin. Kabarnya gugatan tersebut seputar asal-usul dan nafkah anak.

Mengenang sang legendaris sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas pensiun dari dunia lapangan hijau sejak 2019 silam. Namun, selepas pensiun menjadi pemain sepak bola, BePe di amanahi jabatan sebagai Manajer Persija. Saat ini Persija sedang melakukan persiapan dalam Piala Menpora menghadapi PSM Makassar tanpa sang Manajer BePe.

Taslimah, sebagai Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut membenarkan bahwa ada laporan gugatan tentang BePe. Bambang Pamungkan menjadi pihak tergugat dengan seorang wanita bernama Amalia Fujiawati sebagai pihak penggugat. Namun, Taslimah belum mau buka suara terkait pelaporan tersebut, pun BePe juga demikian.

Setelah kasus ini ramai menjadi bahan pembicaraan publik, Bambang Pamungkas menutup komentar di Sosial Medianya. Ia merasa dampak komentar yang di berikan masyarakat entah itu komentar baik atau buruk akan memengaruhi kesehatan mentalnya. Mengutip detik.com belum di ketahui pasti siapa identitas Amalia Fujiawati tersebut.

Pasalnya, kita ketahui bersama bahwa Bambang Pamungkas telah menikah dengan Tribuana Tungga Dewi dan di karunia tiga orang keturunan. Publik menduga Amalia adalah istri simpanan BePe. Namun, pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini belum ada yang membuka suara. Rencananya sidang akan dil aksanakan pada Rabu (31/3).

Kasus Bambang Pamungkas dan Penjelasan tentang Hak Anak dari Orangtua

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bambang Pamungkas adalah ayah dari 3 orang anak dan suami dari Tribuanna Tungga Dewi. Namun, akibat kasus gugatan yang di duga dari istri simpanannya, mantan pemain Persija ini terus di mintai keterangan terkait kasusnya dengan wanita bernama Amalia Fujiawati.

Sobat Cahaya Islam, dalam Islam hak pengasuhan biasanya terjadi sebab perceraian. Selain hak pengasuhan ada juga hak nashab, hak nafkah, hak perwalian, dan hak persusuan. Namun, hak pengasuhan nampak masih menjadi hal pertama yang di peradilkan sebab menyangkut masa depan anak.

1.     Siapa yang Berhak?

Sama seperti dalam hukum fiqih bahwa ketentuan hak pengasuhan anak di atur saat terjadi perceraian. Sehingga dalam kasus pengasuhan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) maka hukum pengasuhan di berikan kepada ibunya. Sedangkan apabila anak tersebut telah mumayyiz maka ia dapat memilih kepada siapa ia akan ikut.

Bambang Pamungkas

2.     Hak Asuh dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam kompilasi hukum Islam tentang pengasuhan hak anak sama dengan poin sebelumnya. Hanya saja dalam pembiayaan sang anak tetap menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya. Sehingga meski hak pengasuhan ada pada ayah, maka tetap saja baik ayah atau ibu sama-sama bertanggung jawab terhadap masa depan anak.

Allah berfirman dalam Al-Quran:

۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak di bebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu di susukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [1]

Bambang Pamungkas

Kasus Bambang Pamungkas dapat menjadi pelajaran terhadap orangtua yang akan bercerai untuk memikirkan bagaimana nasib sang anak kelak. Meski kita belum tahu bagaimana kasus yang sebenarnya di alami BePe dan keluarganya. Wallahu a’lam.

Catatan Kaki

[1] Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 233

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY