Fakir Miskin Adalah: Pengertian, Kriteria, dan Perbedaannya

0
92
Fakir miskin adalah

Fakir miskin adalah persoalan negara yang masih belum tertangani secara tuntas hingga saat ini. Ketika melihat sekelompok orang dengan kondisi keterbatasan ekonomi sering lekat dengan istilah fakir miskin.

Salah satu keutamaan sebagai umat muslim adalah mencintai fakir miskin tanpa pamrih. Sobat Cahaya Islam bisa membaca ulasan di bawah ini guna lebih mengenal tentang fakir miskin.

Fakir Miskin Adalah

Apa itu fakir miskin? Tidak sedikit dari Sobat Cahaya Islam yang masih bingung dengan istilah fakir miskin. Fakir miskin merupakan suatu kondisi pada satu atau sekelompok orang yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Dalam bahasa Arab, fakir berasal dari kata “faaqir” yang memiliki arti tulang punggung. Sedangkan miskin berasal dari kata “sakana” yang memiliki arti tenang atau diam.

Secara istilah, fakir merupakan orang yang tidak bisa mencukupi separuh dari kebutuhan pokok. Miskin merupakan orang yang bisa mencukupi kebutuhan pokok dan tanggungan tetapi hanya separuh atau lebih.

Kriteria Fakir Miskin

Sobat Cahaya Islam tentu sering bertemu atau memberikan sedekah kepada fakir miskin. Pasalnya, fakir miskin adalah sekelompok orang yang memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan pokok dan tanggungan.

Bahkan beberapa ulama turut mengemukakan pendapat terkait pengertian fakir miskin. Adapun beberapa kriteria golongan fakir miskin dalam Islam yang perlu Sobat Cahaya Islam ketahui:

1. Kriteria Berdasarkan Garis Kemiskinan

Kriteria fakir miskin yang pertama berdasarkan garis kemiskinan (GK) yang biasa digunakan oleh BPS. Garis kemiskinan merupakan ukuran tingkat kemiskinan yang BPS gunakan melalui pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach).

Fakir miskin adalah

Metode perhitungan rata-rata pengeluaran setiap orang menggunakan dasar hasil survei. Pengeluaran berdasar pada penjumlahan makanan serta non makanan.

2. Kriteria Berdasarkan kebutuhan Hidup Layak

Kriteria yang kedua, fakir miskin berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) atau sesuai standar pekerja. Kriteria berdasarkan kebutuhan hidup layak mengacu pada standar kebutuhan baik pekerja atau buruh secara fisik selama satu bulan.

Fakir miskin adalah sekelompok orang yang memiliki keterbatasan masalah ekonomi.

Pada kriteria kebutuhan hidup layak ini menggunakan indikator makanan, minuman,  sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan guna menentukan layak atau tidak.

3. Kriteria Berdasarkan Had Kifayah

Selain memiliki kriteria berdasarkan garis kemiskinan dan kebutuhan hidup layak, kategori fakir miskin juga memiliki kriteria lain. Yaitu kriteria berdasarkan Had Kifayah yang memiliki pendapat sendiri dalam mengategorikan fakir miskin.

Menurut Ibnu Abidin, kifayah merupakan batas minimum yang bisa menjauhkan seseorang atau sekelompok orang dari kesulitan hidup. Sedangkan menurut Imam Nawawi, kifayah adalah sesuai yang tidak berlebihan atau sesuai dengan kebutuhan.

4. Berdasarkan Standard Lain

Sobat Cahaya Islam, kategori fakir miskin ternyata dipilih sesuai beberapa indikator sehingga lebih tepat. Adapun kriteria lain yang bisa digunakan untuk mengategorikan fakir miskin adalah berdasarkan segitiga kebutuhan.

Fakir miskin adalah

Pemenuhan kebutuhan hidup seseorang berada pada tiap tingkat kedudukan Had kifayah, garis kemiskinan, serta kebutuhan hidup layak. Hal tersebut juga bisa menjadi dasar perhitungan pemberian zakat kepada fakir miskin.

Fakir miskin adalah sekelompok orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup baik pokok maupun tanggungan. Demikian pengertian dan kriteria fakir miskin dalam Islam yang bisa Sobat Cahaya Islam ketahui.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY