Jabatan Ferdy Sambo Dicabut, Bagaimana Menurut Islam?

0
778
Jabatan Ferdy Sambo

Jabatan Ferdy Sambo – Jabatan Ferdy Sambo resmi dicabut sebagai Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Hal ini dilakukan melalui Telegram oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tepatnya pada tanggal 4 Agustus kemarin.

Setelah dilepas, Ferdy Sambo kemudian dimutasi ke bagian Pati Yanma Polri. Alasannya sendiri adalah terkait kematian Brigadir J yang insidennya terjadi pada kediaman dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Sambo, ada pula 14 perwira lain yang juga turut dimutasi sebagai tindakan lanjut mengenai kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Norfiansyah Yosua Hutarabat.

Sedangkan jabatan Yanma Polri adalah unsur pelayanan yang di dalamnya terdapat tugas untuk melaksanakan fungsi pembinaan dengan baik.

Tak hanya itu, bahkan pelayanan umum serta berbagai urusan di lingkup Mabes Polri juga termasuk ada di jabatan tersebut.

Tingkatnya ada di bawah Kapolri, sedangkan jabatan ini biasanya diserahkan pada Perwira Menengah yang memegang pangkat Komisaris Besar Polisi.

Namun tidak hanya itu yang perlu kita kupas ulasannya saat ini. melainkan tentang mempertahankan serta melepaskan jabatan di dalam ajaran agama Islam. Seperti apa penjelasannya rincinya? Mari simak di bawah ini.

Jabatan Ferdy Sambo Dicabut, Ini Pelajarannya dalam Islam

Rasulullah SAW pernah menjelaskan kepada para sahabat bahwa sebuah jabatan hanyalah diberikan pada mereka yang mampu memegang amanah dengan baik. Bahkan menyebut jabatan itu sendiri sebagai amanah.

Mengapa demikian? Sebab suatu saat jabatan hanya akan menjadi penyesalan dan juga kehinaan bagi yang menyandangnya. Kecuali bagi mereka yang bisa menunaikan segala kewajiban serta tanggung jawab di dalamnya.

Tiga Kriteria Orang yang Berhak Memegang Jabatan

Tak hanya sebagai penguasa yang tindakannya akan berpengaruh bagi banyak orang, namun lebih dari sekedar pemegang atas suatu kekuasaan yang dibebankan padanya.

Oleh sebab itu, ada tiga kriteria di mana seseorang bisa dinyatakan mampu memikul sebuah jabatan. Apa saja?

1.      Amanah

Jabatan Ferdy Sambo

Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Qashash ayat 26 yang berbunyi:

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Di mana seseorang yang memiliki jabatan serta kewenangan haruslah orang yang kuat dalam memimpin. Serta mampu memelihara amanah yang diberikan padanya, sehingga dia jauh dari perkara yang termasuk berkhianat.

2.      Mengambil Keputusan dengan Benar

Dalam arti kecil yang dimaksud mampu mengambil sebuah keputusan dengan benar adalah bersifat adil.

Maka darinya, kita wajib memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni sebelum menerima jabatan dan mengemban tugas di dalamnya.

3.      Menunaikan Tugas Jabatannya

Jabatan Ferdy Sambo

Seringkali kita jumpai, banyak pemimpin atau penguasa yang gagal menunaikan tugasnya dengan baik.

Hal ini dikarenakan tidak mampu mempertahankan amanah sehingga dia menjadi orang yang khianat, kemudian kurangnya ilmu pengetahuan selama menjabat.

Maka dari itu, seseorang yang memiliki jabatan harus terlebih dahulu mempelajari dengan seksama tentang apa saja yang akan menjadi tanggung jawabnya. Sebab tanpa semua itu hanya akan mendatangkan malapetaka bagi rakyat yang dipimpinnya.

Allah SWT berfirman,

قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ

Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf:55)

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai kabar terbaru Jabatan Ferdy Sambo yang dicabut karena kasus yang dibuatnya serta penjelasan seperti apa agama Islam menanggapinya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY