Ibnu Jamil Siap Nikahi Ririn Ekawati, Ini 5 Hukum Menikah Menurut Pandangan Islam

0
1051

Ibnu Jamil – Aktor sekaligus presenter yang tidak lagi ada di telinga kita dikabarkan sedang dekat dengan Ririn Ekawati, yang sama-sama memiliki pengalaman terkait kegagalan di jalinan pernikahan.

Kedekatan Ibnu Jamil dengan Ririn Ekawati terlihat dari potret foto yang sedang berdua berlibur di Sumba. Sudah siapkah dia menikahi Ririn Ekawati? Banyak komentar yang mendukung hubungan mereka bisa dihalalkan di atas pernikahan.

Pernikahan adalah bentuk keseriusan hubungan antara dua insan laki-laki dan perempuan dengan ditandai dipenuhinya serangkaian syarat pernikahan. Seperti dua mempelai, adanya wali, adanya saksi, dan juga adanya ijab qobul.

Sobat Cahaya Islam, kebanyakan umat Islam mengetahui perihal perintah menikah dengan hukum sunah nabi. Tetapi ternyata menikah itu sendiri memiliki beberapa hukum yang lain bukan hanya sunah nabi.

Oleh karena itu, perlunya kita ketahui terkait hukum-hukum menikah menurut pandangan agama Islam. Agar bisa menjadi pertimbangan bagi yang belum menikah, serta menjadi pengetahuan bagi yang sudah menikah.

Ibnu Jamil Siap Nikah? 5 Hukum Islam Menurut Pandangan Islam

Islam memberitahukan ada lima hukum menikah sesuai dengan konteksnya. Adapun hukum-hukum menikah sebagai berikut.

  1. Wajib

Menikah dihukumi wajib bagi muslim yang sudah siap untuk menikah dari segi mental, materi, kesiapan, serta sudah memiliki calon yang dirasa tepat. Apabila, bila tidak segera menikah dikhawatirkan bisa menyebabkan zina.

Di mana zina dilarang oleh agama. Adapun, menghindari hal-hal yang dilarang bisa dihukumi wajib hukumnya. Zina muslim yang belum menikah dinamakan zina ghoiru muhson yang bila dilakukan diberikan hukuman  cambuk seratus kali.

  1. Sunah

Dihukumi sunah manakala muslim telah memiliki kemampuan dan siap untuk menikah, adapun jika belum menikah bisa menahan diri dari berbuat zina, dalam artian tidak dikhawatirkan berbuat zina.

Menikah hukumnya sunah, sebagaimana menurut dalil hadis berikut ini.

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR Al-Bukhari nomor 4779)

Berdasarkan hadis di atas disunahkan untuk menikah bagi yang sudah memenuhi kemampuan dari segala bidang menginjak ke keluarga baru. Tetapi jika belum mampu dianjurkan untuk berpuasa.

Kenapa dianjurkan untuk berpuasa? Sebab dengan berpuasa bisa melatih diri menahan syahwat termasuk nafsu untuk menikah. Mengingat berpuasa pada hakikatnya menahan dari segala perbuatan yang dilarang agama dan yang membatalkan puasa sesuai ketentuan syariat agama.

  1. Mubah (Boleh)

Pernikahan bisa dihukumi ketika muslim sudah mampu untuk menikah, tetapi dikhawatirkan bisa berbuat zina bila tidak menikah. Meskipun begitu, bila menikah semata mengikuti syahwatnya bukan untuk mengikuti perintah membina keluarga sesuai agama.

  1. Makruh

Hukum selanjutnya yakni makruh bagi muslim yang sudah memiliki kesiapan maupun kemampuan secara jasmani dan mental, hanya saja belum memiliki biaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan setelah berumah tangga.

  1. Haram

Muslim patut menghindari menikah dengan tujuan untuk menyakiti, tidak memberikan kewajiban-kewajiban sebagai suami atau istri. Hal semacam ini dilarang, maka sebaiknya tidak menikah terlebih dahulu.

Sobat Cahaya Islam, itu lima hukum menikah dari pandangan agama Islam. Semoga Ibnu Jamil jika berniat untuk menikah semoga bisa segera menikah dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah kelak nanti.  Aamiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY