Hukum Wanita Puasa Rajab Tanpa Izin Suami

0
222
Hukum-Wanita-Puasa-Rajab-Tanpa-Izin-Suami-2

Hukum Wanita Puasa Rajab – Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram di mana umat Islam bisa mendapatkan banyak pahala, termasuk melalui puasa. Ada banyak sekali keutamaan puasa di bulan Rajab ini. Namun, apakah seorang Wanita yang sudah berkeluarga boleh melakukan puasa sunnah Rajab tanpa seizin suaminya? Pertanyaan ini sering kali muncul di Masyarakat. Di sini, sobat Cahaya Islam akan menemukan jawabannya.

Hukum Wanita Puasa Rajab, Haruskah Izin Suami?

Seperti kita tahu, suami punya posisi penting dalam keluarga, yakni sebagai pemimpin. Oleh karena itu, istri harus mendapat izin dari suami sebelum melakukan sesuatu, termasuk ketika ingin berpuasa. Mari Simak hadits Rasulullah berikut ini:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang Wanita berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya.” (1)

Jadi, tidak bolehnya Wanita puasa tanpa izin suami hanya berlaku untuk puasa sunnah. Dan, puasa Rajab termasuk puasa sunnah. Selain itu, larangan ini juga berlaku ketika suami berada di rumah. Artinya, suami tetap pulang ke rumah dan tidak sedang berada di luar negeri.

Lain halnya jika suami sedang berada di luar negeri atau di luar kota yang membuatnya tidak mungkin pulang ke rumah pada saat itu, maka seorang istri tetap boleh berpuasa Rajab ataupun puasa sunnah lainnya tanpa harus izin suamnya terlebih dahulu.

Kenapa Istri Harus Izin Suami Jika Ingin Berpuasa?

Tentu saja, bukan tanpa alasan kenapa Islam melarang seorang istri berpuasa sunnah tanpa izin dari suaminya. Sebelumnya, perhatikan hadits di bawah ini:

‏ إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

“Jika suami meminta istrinya untuk kebutuhannya (jimak), ia wajib memenuhinya meski ia sedang di depan tungku (memasak).” (2)

Maksudnya, jika suami sudah meminta istrinya untuk melayaninya, maka istri tidak boleh menolaknya, kecuali karena alasan yang benar seperti sedang sakit, haid, dll. Dalam hal ini, suami bisa saja mengajak istrinya untuk berhubungan badan di siang hari. Dan kita semua tahu bahwa berhubungan suami-istri adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Karena alasan ini, siapapun Wanita yang sudah bersuami, hendaknya meminta izin suaminya jika ingin melakukan puasa sunnah, seperti puasa Rajab. Lain halnya dengan puasa wajib seperti puasa nadzar dan Ramadhan, maka istri tidak harus minta izin suaminya untuk berpusa.

Apakah Sah Istri Berpuasa Tanpa Izin Suami?

Dalam kasus puasa sunnah, istri wajib mendapatkan izin dari suaminya. Lalu, bagaimana jika istri tetap berpuasa sedangkan suaminya tidak mengizinkannya? Apakah puasanya tetap sah? Secara hukum fiqih, puasanya tetap sah dan mendapat pahala puasa sunnah tersebut.

Akan tetapi, istri tetap berdosa karena tidak menaati suaminya. Oleh karena itu, setiap istri harus tahu bahwa menaati suami hukumnya wajib. Jangan sampai seorang Wanita melakukan perbuatan sunnah seperti puasa Rajab dengan mengorbankan sesuatu yang wajib, yakni taat pada suami. Mudah-mudahan sobat Cahaya Islam yang Muslimah dapat senantiasa menjadi istri yang salehah dan taat kepada suami karena surga istri ada pada suaminya.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 5195

(2) Jami’ at-Tirmidhi 1160

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY