Hukum Memfoto Orang Lain – Fotografer adalah salah satu profesi yang sangat populer di Indonesia. Tugasnya adalah mengambil foto objek tertentu seperti hewan, benda, hingga manusia. Jika fotografer mengambil foto orang lain dengan seizin orang tersebut, bagaimana dengan seseorang yang diam-diam memfoto orang lain? Apakah Islam membolehkan hal ini?
Qiyas Hukum Memfoto Orang Lain Tanpa Izin dalm Islam
Memang, tidak ada dalil baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadits yang secara spesifik melarang umat Islam untuk diam-diam memfoto orang lain tanpa seizin orang tersebut. Pasalnya, foto adaah hal baru yang belum ada di zaman Nabi. Namun, ada banyak hadits yang bisa menjadi qiyas untuk permasalahan ini. Salah satunya adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas berikut ini:
مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping pembicaraan orang lain, sedangkan mereka tidak suka, maka di telinganya akan dituangkan cairan tembaga di hari kiamat.” (1)
Hadits ini bisa menjadi dasar dalil untuk mengqiaskan seseorang yang sembunyi-sembunyi memfoto orang lain dengan seseorang yang menguping pembicaraan orang lain. Intinya, jika orang yang kita foto tersebut tidak suka dengan hal itu, maka hukumnya tidak boleh.
Mengambil Foto Seseorang Tanpa Izin Menurut Hukum Negara
Menurut UU ITE, foto orang lain termasuk informasi atau dokumen elektronik. Dan Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 sudah mengatur tentang menyebarluasan informasi/dokumen elektronik.
Sementara menurut UU Hak Cipta, foto orang lain termasuk potret, yakni karya fotografi di mana manusia sebagai objeknya. Di sini, orang yang memfoto adalah pencipta sehingga pengambil foto itu mempunyai hak cipta.
Tapi, penggunaan hak cipta atas sebuah potret ada batasannya. Jadi, orang yang memfoto harus mendapat persetujuan dulu dari orang yang bersangkutan. Pasalnya, UU Hak Cipta Pasal 12 ayat (1) sudah mengatur hal ini. Jika orang yang memfoto tidak mendapat izin dari orang yang bersangkutan untuk menyebarluaskan fotonya, namun tetap menyebarluaskannya (melanggar), maka Undang-undang ini bisa menjerat pelaku dengan pidana denda maksimal Rp 500 juta.
Mengambil Foto Orang Lain yang Boleh dalam Hukum Islam dan Negara
Singkatnya, jika ada orang yang suka difoto, atau tidak mempermasalahkan jika dirinya difoto, maka tidak ada masalah untuk kasus ini. Sementara itu, ada beberapa kondisi di mana seseorang boleh mengambil foto orang lain tanpa izin seperti untuk alat bukti atau bahan berita yang sesuai fakta.
Adapun menggunakan foto orang lain untuk memfitnah, pencemaran nama baik, atau kepentingan komersial tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang melanggar hukum negara. Kesimpulannya, kita harus lebih berhati-hati ketika hendak mengambil foto orang lain. Agar tidak melanggar hukum Islam dan hukum negara, alangkah baiknya meminta izin dari orang yang bersangkutan terlebih dahulu.
Referensi:
(1) Sahih al-Bukhari 7042