Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat Karena Bekerja?

0
282
Meninggalkan-Shalat-Jumat

Meninggalkan Shalat Jumat – Jumat merupakan hari raya umat Islam setiap pekan. Salah satu kemuliaan hari Jumat adalah adanya shalat Jumat untuk menggantikan shalat Dzuhur. Namun, waktunya yang berada di Tengah-tengah kesibukan kerja membuat banyak laki-laki kesulitan menunaikannya. Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki harus meninggalkan kewajiban ini karena tuntutan pekerjaan?

Di Indonesia, Perusahaan-perusahaan biasanya menyediakan waktu istirahat siang. Para karyawan pun dapat menggunakan waktu tersebut untuk shalat Dzuhur serta makan siang. Namun, rangkaian shalat Jumat lebih Panjang dari shalat Dzuhur karena ada 2 khutbah dan harus dilaksanakan di masjid yang membuat waktu istirahat tidak cukup. Selain itu, kadang ada juga pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dan membuat seorang karyawan tidak bisa mengukuti ritual Jumatan ini.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat

Pada dasarnya, hukum shalat Jumat adalah wajib atas dasar ayat dalam Al-Qur’an di bawah ini:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk Shalat Jumat, bersegeralah mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual-beli.” (1)

Dari ayat di atas, jelas bahwa Allah memerintahkan untuk shalat Jumat dan meninggalkan pekerjaan ketika adzan telah berkumandang. Jadi, alasan pekerjaan tidak bisa menjadi alasan seorang muslim meninggalkan shalat Jumat. Kemudian, Allah befirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ

“Jika telah ditunaikan shalat (Jumat), bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah.” (2)

Kemudian setelah selesai shalat Jumat, kita sebagai umat Islam boleh melanjutkan aktivitas kita termasuk bekerja. Berbeda dengan shalt Dzuhur yang bisa kita lakukan sendirian (munfarid), di mana saja, dan di akhir waktu, umat muslim (laki-laki) harus segera menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Pasalnya, Shalat Jumat harus dikerjakan secara berjamaah.

Keadaan-Keadaan yang Membolehkan Seseorang Meninggalkan Shalat Jumat

Terkadang, ada pekerjaan yang sangat penting sehingga seseorang tidak bisa meninggalkannya. Jika ia meninggalkan pekerjaannya, maka dapat mengakibatkan mudharat besar. Dalam kondisi ini, seseorang boleh tidak ikut Jumatan dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur seperti biasa setelah pekerjaannya selesai. Itulah pendapat dari Az-Zarkasyi.

Pekerjaan yang menuntut darurat bisa menjadi alasan bolehnya seseorang meninggalkan shalat Jumat atau shalat lainnya. Namun, ia tetap berkewajiban meng-qadha shalatnya. Para ulama menganalogikan kondisi semacam ini dengan orang-orang yang terisolasi hingga tidak dapat mengikuti shalat Jumat.

Salah satu contohnya adalah seorang dokter laki-laki yang sedang menangani pasien kritis. Maka, ia wajib menangani pasien tersebut agar selamat dan boleh meninggalkan Shalat Jumat kemudian menggantinya dengan shalat Dzuhur. Selain itu, orang tahanan juga boleh meninggalkan Jumatan karena tidak memungkinkan untuk menunaikannya.

Kesimpulan

Akhirnya, bisa kita simpulkan bahwa seorang mukmin dalam keadaan darurat saat bekerja boleh meninggalkan shalat Jumat. Meski ia tidak berdosa karena meninggalkan Jumatan, ia tetap harus menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat.

Intinya, keringanan semacam ini berlaku hanya untuk orang-orang yang dalam posisi darurat. Jadi, keringanan ini tentunya tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Jumu’ah Ayat 9

(2) Q.S. Al-Jumu’ah Ayat 10

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY