Hukum Menempelkan Stiker Capres / Caleg di Rumah Warga Tanpa Izin

0
193
Hukum-Menempelkan-Stiker-Capres-atau-Caleg-di-Rumah-Warga-Tanpa-Izin

Hukum Menempelkan Stiker Capres – Di musim politik sekarang ini, ada banyak cara untuk berkampanye. Salah satunya adalah menempelkan stiker dari caleg atau capres ke rumah-rumah warga. Sayangnya, banyak dari mereka melakukannya tanpa seizin pemilik rumah. Lalu, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?

Hukum Menempelkan Stiker Capres dan Caleg

Faktanya, pemasangan stiker baik capres maupun caleg di kendaraan atau rumah warga ini kerap kali menimbulkan protes. Pasalnya, warga terganggu karena stiker-stiker tersebut membuat kendaraan atau rumah jadi kotor.

Selain itu, banyak warga yang tidak nyaman dengan keberadaan stiker-stiker itu. Memang, tak sedikit warga seperti ‘dipaksa’ memilih caleg atau capres yang bersangkutan. Lebih lagi kalau mereka menempelkan stiker-stiker itu tanpa izin.

Lebih dari itu, pemasangan stiker berbau politik seperti itu bisa menjadi pelangaran privasi. Sebab, setiap warga punya hak memilih caleg atau capres yang mereka inginkan, tanpa adanya paksaan maupun intimidasi pihak tertentu.

Oleh karena itu, menempelkan stiker politik di klainendaraan dan rumah warga sama artinya dengan memanfaatkan kendaraan atau rumah orang lain tanpa izin. Dalam Islam, tindakan yang demikian termasuk perbuatan ghasab.

Dalil Larangan Berbuat Ghasab

Ghasab ialah memanfaatkan atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin. Karena merugikan orang lain, maka kita harus menjauhinya. Ada banyak dalil yang melarang tindakan ini. Salah satunya adalah ayat Al-Qur’an di bawah ini:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

“Dan janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.” (1)

Di sini, ‘memakan’ bisa berarti menguasai, memanfaatkan, atau menggunakan. Kemudian, dengan cara yang bathil adalah cara yang tidak benar menurut syariat. Dan, kita semua tahu bahwa memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin tidak benar dalam syariat sehingga termasuk bathil.

Bolehkah Menempelkan Stiker Caleg/Capres di Rumah Warga?

Lurah dan Kaling Beringin Raya Tempel Stiker Caleg DPR RI ke Rumah Warga |  Helo Indonesia

Selain termasuk perbuatan dosa, menempelkan stiker-stiker berisi caleg ataupun capres di rumah dan kendaraan warga juga bukan termasuk kampanye yang efektif. Yang ada justru pemilik rumah atau kendaraan merasa terganggu dan kehilangan simpati terhadap caleg/capres tersebut jika melakukannya tanpa izin.

Namun, jika atas izin pemilik kendaraan atau rumah, maka cara tersebut boleh dalam Islam. Bagi tim sukses (timses), yang tak kalah penting adalah tetap menjaga cara berkampanye yang tidak melanggar syariat. Begitu juga seluruh warga negara Indonesia, harus tetap menjaga persatuan. Jangan sampai pesta demokrasi justru menjadi penyebab retaknya hubungan persaudaraan dan pertemanan.

Mudah-mudahan bangsa kita mendapatkan pemimpin yang adil, Amanah, dan dapat menjadikan Indonesia semakin baik. Aamiin.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Baqarah Ayat 188

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY