Bolehkah Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin?

0
234
Menggunakan-Wi-Fi-Tetangga-Tanpa-Izin

Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin – Di zaman digital ini, akses internet menjadi kebutuhan hampir setiap orang. Maka, tak heran jika hampir tiap rumah memasang jaringan Wi-Fi. Pada praktiknya, banyak orang yang menggunakan akses internet tanpa seizin pemiliknya seperti tetangga. Lantas, apakah perbuatan ini melanggar hukum Islam? Atau Islam memakluminya sehingga hukumnya boleh?

Apa Itu Ghasab?

Dalam ilmu fiqih, perbuatan seperti ini termasuk ghasab. Dengan demikian, jelas bahwa hukumnya haram. Alasannya, hal tersebut merupakan mengambil hak orang lain secara bathil (cara yang tidak benar menurut syariat). Dalam hal ini, ‘hak’ tidak hanya mencakup harta-benda saja, melainkan juga hal lain termasuk jaringan internet.

Dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan bahwa secara bahasa, ghasab berarti mengambil sesuatu dengan cara yang dzalim. Sementara menurut syara’, ghasab ialah menguasai hak orang lain, seperti tetangga, dengan cara yang tidak dibenarkan. Kemudian, ‘hak’ di sini bisa mencakup harta-benda maupun selainnya.

Ghasab Hukumnya Haram

Larangan perbuatan ghasab terdapat dalam hadits di bawah ini:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara dzalim, Allah akan menimpakan padanya 7 lapis bumi di hari kiamat.” (1)

Sejengkal tanah dalam hadits di atas hanyalah sebuah contoh. Namun, inti dari hadits ini adalah keharaman mengambil hak milik orang lain dengan cara dzalim, meski hanya dalam jumlah yang sedikit atau kecil. Kemudian, Allah menimpakan 7 lapis bumi menunjukkan betapa besarnya dosa ghasab dan beratnya balasan atas perbuatan tersebut.

Lebih lanjut, Al-Qur’an juga menjelaskan:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

“Dan janganlah Sebagian dari kalian memakan harta Sebagian yang lain dengan jalan bathil.” (2)

Ayat di atas dengan jelas menyampaikan bahwa Allah melarang manusia mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya. Pasalnya, hal itu termasuk perbuatan bathil/buruk.

Kesimpulan Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin

Dari keterangan-keterangan yang sangat gamblang di atas, dapat kita simpulkan bahwa menggunakan akses intertent atau jaringan Wi-Fi milik tetangga, teman, atau orang lain tanpa izin terlebih dahulu termasuk ghasab. Dan dalam Islam, ghasab hukumnya haram. Tak main-main, ancaman balasan bagi pelakunya pun sangat mengerikan. Oleh karena itu, hendaklah sobat Cahaya Islam tidak melakukan hal demikian, meski kelihatannya sepele.

Lain lagi kalau pemilik Wi-Fi tersebut memang mengizinkan orang lain mengakses jaringan internetnya. Jadi, sebelum ‘nebeng’ jaringan Wi-Fi orang lain, alangkah baiknya sobat Cahaya Islam minta izin pemiliknya terlebih dahulu. Jika pemiliknya mengizinkan, maka silahkan memenggunakan akses internet sewajarnya. Namun jika tidak mendapatkan izin, maka jangan sekali-kali menggunakannya.

Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 3198

(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 188

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY