Hukum Parkir Liar yang Kian Merajalela

0
160
Hukum Parkir Liar Pungutan Liar

Hukum Parkir Liar – Pungutan liar (pungli) adalah masalah serius yang terjadi di Indonesia, mulai dari skala kecil hingga besar. Salah satu prakteknya adalah parkir liar, yaitu pemungutan parkir yang tidak resmi oleh hukum. Selain merugikan pelaku usaha, parkir liar juga cukup meresahkan Masyarakat. Pasalnya, banyak sekali praktek parkir liar, mulai di toko-toko retail hingga supermarket. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hadits Tentang Hukum Parkir Liar

Sebagai informasi, Islam tidak pernah membenarkan praktek parkir liar atau bentuk pugli lainnya. Sebagaimana hadits Nabi berikut ini:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak masuk surga orang yang menarik pungutan liar.” (1)

Hadits di atas dengan tegas dan jelas melarang adanya praktek pungutan liar. Seperti kita tahu, parkir liar termasuk salah satu bentuk pungli yang paling banyak terjadi. Bahkan, tak jarang parkir liar juga mengandung unsur paksaan hingga kekerasan.

Benarkah Tukang Parkir Liar Tidak Akan Masuk Surga?

Dalam hadits di atas, Rasulullah menyebutkan bahwa orang yang menarik pungutan liar tidak masuk surga. Al-Munawwi menjelaskan bahwa pelaku parkir liar dan pungli lainnya tidak akan masuk surga bersama dengan mereka yang masuk surga tanpa hisab. Jadi, bukan berarti pelaku pungli tidak ada harapan sama sekali untuk masuk surga, melainkan mereka akan dihisab terlebih dahulu atas semua amal perbuatannya, termasuk praktek pungutan liar.

Terkadang, seseorang Ikhlas atau rela membayar parkir illegal. Akan tetapi, pelaku parkir liar atau pungli yang mewajibkan seseorang membayarkan sejumlah uang tidak ada dasar dalilnya dalam Islam. Pasalnya, yang wajib seorang muslim bayarkan hanyalah zakat.

Menyikapi Pungli yang Kian Menjamur

Tentu saja, kita tidak boleh membiarkan pungli terus terjadi. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berwajib harus menertibkannya demi keamanan dan kenyamanan Masyarakat. Faktanya, pungli telah menggerus nilai keadilan sosial karena banyak pihak yang terintimidasi dan terganggu.

Atas dasar hadits di atas, jelas bahwa Rasulullah tidak membenarkan adanya praktek pungli, seperti parkir liar. Intinya, Islam melarang segala jenis tindakan yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Maka dari itu, pihak yang berwajib hendaknya menyampaikan larangannya secara tegas.

Memang, banyak orang menjadikan parkir illegal sebagai mata pencaharian mereka. Namun, hal ini justru kerap menciptakan kerugian dari banyak sektor, terutama sektor perekonomian. Oleh karena itu, hendaknya seseorang memilih mata pencaharian yang tidak melanggar hukum, baik hukum negara maupun agama.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 2937

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY