PBNU Imbau Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu

0
210
PBNU imbau patuhi putusan Mahkamah Konstitusi

PBNU imbau patuhi putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4/2024). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa pernyataan melalui Siaran Pers terkait Hasil Pemilu 2024 Nomor: 1726/PB. 01/A. II. 11.08/99/04/2024

Siaran pers tersebut tentunya telah ditandatangani oleh Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. Selain itu, ada Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).

PBNU Imbau Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Sehubungan dengan selesainya tahapan penghitungan hasil dan pemungutan suara pada Pemilihan Umum tahun 2024. Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Hal ini berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Adapun pernyataan yang disampaikan oleh PBNU, sebagai berikut:

1. Menghormati dan Menerima Hasil Pemilihan Umum

PBNU imbau patuhi putusan Mahkamah Konstitusi

PBNU menyuruh seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menghormati serta menerima hasil pemilihan umum 2024. Namun, tetap harus mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.

Diantaranya yakni: at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tawazun (bertindak seimbang), at-tasamuh (bersikap toleran) serta al-i’tidal (bertindak adil dan proporsional).

2. Mematuhi Segala Putusan Mahkamah Konstitusi RI

Kedua, PBNU mengimbau juga kepada seluruh pihak untuk mematuhi segala putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024). Hal ini juga menjadi solusi konstitusional yang mengikat dan bersifat final.

Diberitakan sebelumnya, sidang Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon wakil presiden dan presiden nomor urut 3, Mahfud MD-Ganjar Pranowo.

Selain itu, MK juga telah menolak gugatan yang sebelumnya diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin.  Hal ini karena MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

3. Mengakhiri Polemik Hasil Pemilihan Umum

Ketiga, mengajak seluruh elemen bangsa untuk bisa mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan. Selain  itu, PBNU juga berharap Masyarakat bisa memulai lembaran baru.

Seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan begitu, kehidupan bernegara dan berbangsa bisa berjalan seperti sedia kala.

4. Memberitahu kepada Seluruh Elemen

Keempat, memberitahu kepada seluruh elemen yang telah terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini bertujuan untuk bisa mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, untuk bisa memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa yang mendatang.

5. Memberikan Ucapan Selamat

PBNU imbau patuhi putusan Mahkamah Konstitusi

Kelima, PBNU juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto yang telah menerima mandat rakyat.  Berkenaan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sekaligus juga mengajak segenap warga Nahdlatul Ulama dan  seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bisa bersama-sama berdoa. Hal ini bertujuan agar pemimpin yang terpilih bisa benar-benar dapat membawa bangsa dan negara lebih maju, dan adil.

Bahkan, juga lebih makmur, sejahtera, serta bermartabat.  Itulah isi dari pernyataan PBNU Imbau Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY