Nikah Siri dengan Wali Hakim – Menikah tentunya memiliki syarat sah. Lantas bagaimana jika melakukan nikah siri dengan wali hakim, apakah sah? Fenomena demikian kadangkala Sobat Cahaya Islam temui dalam kehidupan sekitar. Namun bagaimana sebenarnya hukum dan keabsahannya?
Definisi Nikah Siri dan Wali Hakim
Sebelum menelaah lebih jauh, ada baiknya Sobat pahami dulu dua variabel penting, yakni nikah siri dan wali hakim. Apa pengertian dari keduanya?
1. Nikah siri
Pernikahan secara siri adalah proses pernikahan tanpa melalui pendaftaran dan pencatatan KUA. Jadi nikah secara siri hanya menghadirkan penghulu dan saksi. Adapun hukum nikah siri adalah sah secara Islam jika sudah memenuhi syarat-syarat pernikahan yakni: dua mempelai, dua saksi, wali nikah, ijab kabul, serta mas kawin.
2. Wali hakim
Pengertian wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, yang memiliki hak untuk bertindak sebagai wali pernikahan. Adapun hukum menikah dengan wali hakim adalah sah jika memang memenuhi persyaratannya yakni tidak adanya wali yang sah.
Ketiadaan wali bisa jadi karena keluarga sudah meninggal, tidak memiliki nasab (bernasab pada ibunya), menjadi satu-satunya muslim di tengah keluarga kafir, atau lokasi yang berjauhan (antar negara). Namun bila masih terdapat wali yang sah maka wali hakim tidak memiliki hak untuk menikahkan.
Menurut madzhab Syafi’i terdapat alur urutan wali nikah. Alur urutannya adalah sebagai berikut
- Ayah kandung
- Kakek, atau ayahnya ayah
- Saudara laki-laki seayah atau seibu (kakak atau adik)
- Saudara laki-laki seayah (kakak atau adik)
- Anak laki-laki dari saudara seayah seibu
- Anak laki-laki dari saudara seayah
- Saudara laki-laki ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau sepupu
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh melangkahi atau mengacak daftar urutan tersebut. Jadi urutan ini bersifat paten, menurut madzhab Syafi’i.
Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim, Apakah Sah Menurut Islam?
Selanjutnya, bagaimana hukum nikah siri dengan wali hakim, apakah sah menurut Islam? Ada baiknya kita kembali menelaah persyaratan-persyaratan di atas. Jika memang tidak ada wali yang sah atau karena berhalangan untuk hadir, maka hukumnya sah menikah siri dengan wali hakim.
Jika masih ada wali yang sah dan mampu hadir, tetapi seorang wanita tetap meminta wali hakim untuk menikahkannya, maka hukumnya tidak sah. Tidak boleh bagi siapa saja untuk merampas hak perwalian seorang wanita.
Hikmah dari Ketatnya Syarat Perwalian dalam Pernikahan
Sobat Cahaya Islam, mengapa Islam menerapkan aturan wali nikah yang demikian mengikat? Apakah wanita tidak memiliki kebebasan untuk memilih sendiri pasangan hidupnya?
Dalam hal ini Nabi Muhammad saw bersabda, “Wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil.” (HR At-Tirmidzi no. 1102)
Hadits lainnya menyebutkan, “Wanita tidak bisa menikahkan wanita, dan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya hanya pezina yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah no. 1882)
Di sinilah letak keindahan dan keagungan Islam yang mungkin Sobat bisa menemukannya. Pernikahan adalah perkara penting dan sakral, bukan hal main-mainan. Dengan adanya persyaratan wali nikah ini menjadikan setiap laki-laki tidak bisa sembarangan menikahi wanita.
Dia harus terlebih dahulu menemui keluarganya dan mengkhitbah wanita yang ingin dinikahi. Jadi pernikahan adalah perkara serius yang melibatkan dua keluarga. Wali dari wanita tentunya tidak ingin melepaskan anaknya untuk dinikahi secara main-main saja.
Keterlibatan wali dalam pernikahan adalah untuk mengukuhkan pernikahan tersebut dan membangun kepercayaan. Hal ini tentunya membawa banyak maslahat dalam mengarungi kehidupan rumah tangga ke depannya. Jadi persyaratan wali nikah yang mengikat bukanlah untuk mengekang para wanita, melainkan untuk melindunginya.
Demikian, Sobat Cahaya Islam, sedikit uraian tentang pernikahan. Mungkin bisa membuka wawasan mengenai nikah siri dengan wali hakim, apakah sah menurut Islam.