Hukum KB Menurut Islam, Benarkah Haram?

0
445
Hukum-KB-Menurut-Islam

Hukum KB Menurut Islam – Keluarga Berencana (KB) termasuk program pemerintah dengan tujuan mengendalikan pertumbuhan penduduk. KB sendiri bisa dilakukan dengan beragam cara seperti pemakaian kondom, spiral, dll. Sebelum memutuskan untuk melakukan KB, sobat Cahaya Islam wajib tahu dulu apa hukumnya dalam Islam.

Penetapan Hukum KB Menurut Islam

Secara fiqhiyyah, ulama mengqiyaskan KB dengan ‘azl, yani mengeluarkan air mani (sperma) di luar kemaluan istri. Sebelum teknologi semaju ini dan adanya beragam alat kontrasepsi, ‘azl menjadi sarana suami-istri dalam mencegah kehamilan saat berhubungan badan.

Sementara itu, KB juga bertujuan sama. Yang membedakan hanyalah KB menggunakan alat bantu sedangkan ‘azl tidak. Perlu diingat, keduanya sama-sama bertujuan mencegah kehamilan atau menunda kehamilan, bukan memutus kehamilan yang bersifat permanen.

Kebolehan melakukan ‘azl sendiri bisa kita lihat dalam hadits dari sahabat Jabir di bawah ini:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَنْهَنَا

“Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah dan hal itu sampai ke beliau. Tapi beliau tidak melarang kami.” (1)

Hukum KB dalam Berbagai Kondisi

Meski pada dasarnya hukum KB adalah boleh, tapi banyak ulama yang menghukuminya makruh. Salah satunya adalah Imam Nawawi. Sebenarnya, hukum KB sendiri tergantung alasannya. Salah satu alasan yang membolehkan KB adalah seperti kondisi kesehatan.

Selain itu, kekhawatiran orangtua tidak mampu memberikan pendidikan, khususnya agama, juga bisa menjadi alasan bolehnya KB. Bahkan, KB bisa menjadi wajib jika kehamilan dapat mengancam jiwa atau keselamatan istri.

Hukum Childfree dalam Islam

Pada zaman di mana orang-orang sibuk bekerja atau berkarir, banyak pasangan mengambil keputusan ‘kontroversial’ yang dikenal dengan istilah childfree. Childfree sendiri adalah keputusan pasangan suami istri untuk tidak mempunyai anak.

Jika para ulama sepakat dengan hukum bolehnya KB dengan penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat sementara, lain halnya dengan kontrasepsi permanen. Namun, kontrasepsi permanen bisa jadi boleh asalkan dengan alasan yang tepat. Begitu juga dengan childfree.

Namun, kebanyakan pasangan yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak (childfree) adalah karena tidak mau repot mengurusi anak. Mereka menganggap bahwa anak dapat mengganggu karir atau aktivitas mereka. Wallau a’lam.


Referensi:

(1) Sahih Muslim 1440c

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY