Berbicara Saat Khutbah Jumat – Bagi laki-laki muslim, shalat Jumat hukumnya wajib. Sebelum shalat Jum’at , khotib menyampaikan dua kali khutbah/khotbah terlebih dahulu. Karena khutbah yang terlalu lama atau alasan lain, terkadang ada beberapa jamaah yang asik ngobrol atau sekedar bertegur sapa. Apapun itu, kita harus mengetahui hukum berbicara ketika sedang berlangsung khotbah Jumat.
Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat
Ketika sedang khotbah Jum’at, jamaah hendaknya diam sembari mendengarkan khotbah tersebut. Dasar dalilnya adalah ayat Al-Quran di bawah ini:
وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan ketika dibacakan Al-Quran, dengarkanlah baik-baik dan diamlah (perhatikan dengan tenang) agar kalian mendapat Rahmat (Allah).” (1)
Sebagai informasi, salah satu rukun khotbah Jum’at adalah khotib membacakan atau menyampaikan ayat Al-Quran. Itulah kenapa para jamaah shalat Jumat harus mendengarkan dan memperhatikan khutbahnya dengan seksama.
Bolehkah Menyuruh Orang Lain Diam Ketika Khutbah Jumat Berlangsung?
Jika berbicara saat berlangsung khotbah Jum’at tidaklah boleh, bagaimana dengan menyuruh orang lain untuk diam? Dalam hal ini, Rasulullah pernah bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu mengatakan kepada temanmu ‘diamlah’ di hari Jumat sedangkan khotib sedang berkhutbah, itu mengganggu (tidak ada gunanya).” (2)
Dalam Syarah Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan hadits di atas sebagai anjuran untuk diam dan fokus mendengarkan isi khutbah. Jadi, maksud hadits tersebut ialah menghindari jenis obrolan apapun ketika khutbah Jumat, termasuk menyuruh orang lain diam.
Apakah Menegur Orang yang Ngobrol Saat Khutbah Hukumnya Haram?
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hendaknya seorang muslim diam dan tidak berbicara dengan orang lain saat berlangsungnya khutbah Jumat. Pertanyaannya, apakah larangan berbicara saat khotbah Jumat itu berstatus haram atau hanya sekedar makruh?
Dalam Kitab Asna al-Mathalib, Syekh Zakariyya mengatakan makruh hukumnya berbicara ketika khutbah Jumat berlangsung. Jika dilakukan, maka ibadah shalat Jumatnya sia-sia atau tidak mendapatkan pahala, meski tetap sah.
Cara Menegur Orang yang Berbicara Saat Khutbah Jumat
Jika ada jamaah shalat Jumat yang asik ‘ngobrol’ padahal khotib sedang berkhutbah, tentu saja itu sangat mengganggu. Jadi, mau tidak mau kita harus menegurnya. Sebenarnya, boleh saja menegur dengan lisan jika memang mereka yang asik ‘ngobrol’ benar-benar sangat mengganggu. Meski begitu, sebaliknya kita menegur dengan cara lain jika memungkinkan.
Misalnya adalah dengan bahasa isyarat. Dengan begitu, kita tidak perlu mengeluarkan suara dalam menegur mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari perbuatan makruh, yaitu berbicara saat berlangsungnya khutbah Jumat.
Atau, takmir masjid harus berinisiatif memberikan peringatan agar jamaah shalat Jumat tetap diam selama khutbah berlangsung, dalam bentuk tulisan misalnya. Bisa juga dengan pengumuman sebelum khotib naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbahnya. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. Al-A’raf Ayat 204
(2) Sunan an-Nasa’i 1402