Kehidupan Islami– Berbicara mengenai tentang Hak Asasi Manusia kita mungkin akan berpedoman dengan hukum yang ada di barat khususnya Amerika sebagai pencetus Human Rights. Padahal, sejak dulu HAM sudah ada semenjak jaman Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Salam. Sobat Cahaya islam, siapakah yang menghilangkan perbudakan pada zaman jahiliah dulu kalau bukan kemunculan Islam.
Dengan demikian HAM memang sangat dengan islam terlebih dalam QS. Al Hujarat ayat 13 dimana Allah berfirman yang intinya bahwa penciptaan makhluk yang berbeda, dengan bahasa yang berbeda, bangsa yang berbeda agar manusia saling kenal-mengenal (silaturahmi) bukan untuk mencaci atau merendahkan karena yang paling mulia disisi Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa. Oleh karena itu, HAM Dalam Kajian Islam bisa dikatakan cukup dekat dan bisa kita temui dalam banyak firman Allah dan hadits-hadits tentang persamaan derajat.
HAM Dalam Kajian Islam Dan Peran Penting Islam Terhadap HAM
Kajian HAM dalam Islam sangat banyak sekali, bahkan jika dilihat dari sejarah kenabian Muhammad SAW datang untuk membawa keadilan dan persamaan Hak sesama manusia. Kita sering mendengar atau membaca bagaimana peristiwa sebelum nabi lahir dimana bayi yang lahir perempuan akan dibunuh dan dipendam hidup-hidup. Selain itu, pandangan tentang waktu itu tentang wanita juga bisa dikatakan cukup rendah karena mereka membuat wanita seperti barang yang bisa diperebutkan dan bahkan diwariskan. Selain itu, perbudakan juga merajalela sebelum nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi Wa salam datang. Oleh karena itu, HAM Dalam Kajian Islam cukup dekat karena di ajaran Islam, manusia memiliki hak yang sama dimata Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dalam Islam, konsep tentang HAM berpijak pada tauhid karena pada dasarnya didalam HAM terdapat satu ide persamaan dan persaudaraan. Didalam islam itu sendiri mengajarkan tentang tiga bentuk hak asasi Manusia termasuk didalamnya adalah hak darury (hak dasar), hak hajy (hak sekunder), hak tahsiny. HAM Dalam Kajian Islam tersebut bisa diterangkan bahwa didalam islam memiliki hak dasar dimana jika hak tersebut dilanggar maka akan menyebabkan manusia itu tidak hanya sengsara namun juga bisa mati. Untuk hak hajy adalah seperti hak sandang pangan yang layak.
Berdasarkan beberapa pandangan yang ada, kajian HAM dalam islam sudah terlebih dulu muncul dibandingkan HAM yang ada sekarang ini. Hal itu bisa dilihat dari pendeklarasian piagam madinah yang dilanjut dengan deklarasi Maroko. Jika dilihat dari piagam madinah, HAM Dalam Kajian Islam bisa dilihat dari dua ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM, yaitu bagaimana hubungan muslim dengan non-muslim dan sebaliknya.
Sejak jauh-jauh hari, islam telah mengajarkan bahwa pandangan semua derajat manusia dihadapan Allah adalah sama. Yang membedakan manusia satu dengan yang lain adalah tingkat kesadaran moralitasnya atau dalam islam disebut dengan nilai taqwa. HAM Dalam Kajian Islam juga bisa dilihat dalam hal keagamaan seperti dalam QS. Al-Kafirun ayat 6:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
dimana didalam islam tidak ada pemaksaan untuk menyembah Tuhan. Sebaliknya, dalam ayat tersebut disebutkan yang artinya: “bagimu agamamu bagiku agamaku”. Di ayat ini secara tersirat membicarakan tentang hak asasi manusia untuk beragama.
Dengan begitu, HAM Dalam Kajian Islam sangat dekat dan tidak ada satu ajaran pun tentang merendahkan suatu kaum atau menyakiti suatu kaum. Islam datang sebagai petunjuk bagaimana berperilaku karena didalam islam tidak hanya mengajarkan bagaimana kita berhubungan dengan Allah SWT namun juga bagaimana kita sebagai manusia bisa berhubungan baik dengan manusia lainnya.