Apa Hukum Shalat Saat Haid Karena Lupa? Ketahui Info Lengkapnya

0
5128
hukum shalat saat haid

Hukum Shalat saat Haid – Seperti yang diketahui bersama, ada kalanya perempuan haram melakukan shalat dan ibadah lainnya. Namun, bagaimana hukum shalat saat haid karena lupa?

Apakah ibadahnya sah atau harus diganti ketika sudah suci. Hal demikian bisa Sobat Cahaya Islam kaji dengan memahami pandangan beberapa pendapat. Mari simak informasi lengkap berikut!

Apa Saja Larangan Ketika Sedang Haid?

Seorang perempuan akan mengalami ketika dirinya tidak bisa sepenuhnya melakukan ibadah. Misalnya, ketika sedang haid atau pun nifas. Terdapat beberapa larangan untuk kaum perempuan yang sedang haid, yakni shalat, membaca Al-Qur’an, berpuasa, berdia di masjid, bersetubuh hingga tawaf.

Namun, lain halnya jika Sobat Cahaya Islam lupa dan melakukan ibadah ketika sedang haid. Hukum shalat saat haid  karena lupa memiliki berbagai pendapat. Dalam hal ini, setiap muslim bisa memahami setiap pendapat yang ada dan mengkaji dengan penalaran yang tepat.

Setiap larangan tersebut harus ditaati oleh setiap kaum perempuan. Namun, jika dalam keadaan khilaf, maka tidak akan menjadi dosa. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. Al Ahzab: 5)”.

Pandangan Beberapa Pendapat soal Hukum Shalat saat Haid

Berikut ini beberapa pendapat terkait hukum shalat saat haid karena lupa. Ada dua perbedaan yang dikemukan oleh dua imam besar yakni imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Berikut ini penjelas lengkapnya. Yuk disimak!

1.   Imam Hanafi

Terdapat pandangan yang berbeda antara mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Seorang perempuan yang memasuki waktu shalat fardhu masih suci dan kemudian mendaat darah haid, maka shalatnya gugur. Berikutnya, perempuan tersebut tidak diharuskan untuk melakukan qadha.

2.   Imam Syafi’i

Sobat Cahaya Islam, lain halnya dengan Imam Syafi’I yang menyebutkan bahwa shalatnya gugur. Namun, ketika sudah suci kembali, shalatnya wajib untuk diqadha. Nah, perbedaan tersebutlah yang sangat menonjol diantara dua mazhab ini.

Dalam syarah Muslim yang merupakan buah hasil karya Imam Nawawi disebutkan bahwa hukum shalat saat haid karena lupa tidak lagi haram. Jika memang karena lupa, maka tidak akan berdosa dan tidak mendapatkan kaffarat atau denda.

Namun, lain lagi ceritanya, jika Sobat Cahaya Islam melakukan hal yang dilarang secara sengaja, maka dosalah baginya. Oleh karena itu, dalam hal ibadah banyak hal yang mesti diperhatikan dengan seteliti mungkin. Berikutnya, ibadah yang dilakukan bisa sesuai dengan apa yang disyariatkan.

Demikianlah ulasan terkait hukum shalat saat haid karena lupa. Sobat Cahaya Islam bisa memahaminya dan mengikuti apa yang sudah disyariatkan. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan pun bisa mendapatkan ridhonya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY