8 Asnaf Zakat – Sobat Cahaya Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Belajar tentang zakat tentunya tidak akan lepas dari pembahasan mengenai pengertian zakat, jenis harta yang wajib zakat, muzzaki, dan juga mustahik atau 8 asnaf zakat.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Begitu penting dan mendasarnya kewajiban menunaikan zakat, sehingga Abu Bakar Ash-Shiddiq ra memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat saat menjabat sebagai khalifah.
Tentang rukun Islam, Rasulullah saw telah bersabda, “Islam terbangun atas lima hal: syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad saw adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji, dan shiyam Ramadhan.” (HR Bukhari no. 8)
Pengertian dan Sejarah Zakat
Secara bahasa zakat bermakna suci (ath-thaharah) dan berkembang (an-nama). (Lisanul Arab 14/358). Adapun secara syar’i, zakat memiliki makna salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala berupa mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan dan memberikannya kepada kelompok tertentu. (Syarh Al-Mumti’ 6/13)
Perintah zakat turun pada tahun kedua Hijriyah. Jadi perintah mengenai kewajiban zakat dan rinciannya baru turun pada fase Madinah. Pada bulan Syawal turun ayat yang mensyariatkan kewajiban zakat, yakni, “Jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka (mereka itu) adalah saudara-saudara dalam Islam. Dan Kami jelaskan ayat-ayat itu untuk kaum yang mengetahui.” (QS At-Taubah: 11)
Jenis Harta yang Wajib Atasnya Zakat
Ada empat jenis harta yang merupakan wajib zakat. Adapun keempat jenis harta tersebut adalah:
1. Binatang ternak
Hewan ternak adalah yang menghasilkan susu dan minyak, bukan hewan untuk bekerja seperti membajak sawah atau menarik pedati. Nisabnya berbeda sesuai dengan jenis hewan. Untuk unta nisabnya 5 ekor, sapi 30 ekor, dan kambing 40 ekor. Di samping itu, hewan ternak juga sudah menjadi milik selama setahun hijriyah.
2. Dua mata uang (emas dan perak)
Emas dan perak yang wajib atasnya zakat adalah yang telah mencapai nisab dan haulnya, yakni jumlah tertentu dan kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Nisab zakat emas adalah 20 dinar atau sama dengan 85 gram emas murni. Adapun nisab perak adalah 200 dirham atau senilai dengan 595 gram perak murni.
Zakat yang wajib muslim keluarkan adalah 2,5%. Hal ini juga berlaku untuk mata uang modern seperti dolar, riyal, rupiah, ringgit, dan lainnya.
3. Barang dagangan
Nisab untuk barang dagangan mengikuti nisab emas atau perak. Besaran zakatnya adalah 2,5%.
4. Hasil pertanian
Adapun hasil bumi yang wajib zakat adalah jenis tanaman yang menjadi makanan pokok, bisa disimpan dalam waktu yang panjang, serta tidak mudah rusak. Nisabnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram beras. Besaran zakatnya ada dua macam: untuk tanaman yang perlu pengairan 5%, sedangkan tanaman yang tidak butuh pengairan (tadah hujan) 10%.
8 Asnaf Zakat atau Mustahiq
Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat. Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa ada 8 asnaf zakat atau 8 golongan penerima zakat.
Adapun ayat tersebut adalah, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk mereka yang fakir, orang-orang miskin, yang mengurusi zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang memiliki hutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang Allah wajibkan; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)
Jadi berdasarkan ayat di atas, 8 asnaf zakat adalah:
1. Orang-orang fakir
Mereka adalah orang-orang yang hartanya tidak sampai setengah dari kebutuhan makan, minum, dan tempat tinggalnya.
2. Orang-orang miskin
Mereka ialah orang-orang yang hartanya lebih dari setengah kebutuhan pokoknya. Jadi orang-orang fakir lebih membutuhkan daripada orang-orang miskin.
3. Pengurus-pengurus zakat (amil)
Mereka adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak menerima.
4. Mualaf
Mereka ialah orang-orang yang masuk Islam agar semakin kuat imannya.
5. Riqab
Mereka adalah para budak yang mendapat janji untuk merdeka dari majikannya asalkan dia mampu menebus dirinya.
6. Gharim
Orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidupnya, menyelamatkan jiwa dan kehormatannya.
7. Fi Sabilillah
Mereka adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dengan dakwah dan jihad.
8. Ibnus Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Peruntukan zakat memang sudah jelas ketentuannya dalam syariat. Menurut madzhab Syafii, jika ada amil zakat yang bertugas untuk negara maka wajib membagikannya kepada 8 golongan asnaf zakat. Namun jika tidak ada amil maka hanya untuk tujuh asnaf. Jika kesulitan menemukan seluruh asnaf boleh membagikannya kepada yang ada saja.
Demikian, Sobat Cahaya Islam, uraian singkat mengenai 8 asnaf zakat. Jangan lupa menunaikan zakat jika sudah sampai nisab dan haulnya.