Haknya Benda adalah Zakat, Haknya Badan adalah Shalat – Abu Bakar RA

0
2285
Haknya Benda adalah Zakat, Haknya Badan adalah Shalat – Abu Bakar RA

Bersihkan Harta – beberapa waktu yang lalu tim Cahayaislam mengkaji hadits tentang diangkatnya Abu Bakar RA sebagai khalifahnya kaum muslim setelah Rasulullah SAW (H.R Bukhari 6924/6925 – bab membunuh mereka yang tidak melaksanakan kewajiban). Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwasanya banyak orang-orang arab yang kemudian menjadi kufur setelah wafatnya Rasulullah.

Abu Hurairah selaku penyambung hadits tersebut mengatakan bahwa kufurnya mereka orang-orang arab dispesifikasikan kedalam 3 hal: Murtad dari islam, menyembah kepada berhala, dan orang-orang yang tidak mau berzakat.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ، وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ، قَالَ عُمَرُ يَا أَبَا بَكْرٍ، كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ‏.‏ فَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ‏.‏ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ، إِلاَّ بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ ‏”‏‏.‏ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا‏.‏ قَالَ عُمَرُ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلاَّ أَنْ رَأَيْتُ أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ‏.‏

 

Abu Bakar RA memerangi orang yang memisahkan zakat dan shalat

Dalam penjelasan surat Al baqarah 43 yang telah kami ulas dalam artikel kami sebelumnya jelas mengatakan bahwasanya shalat dan zakat adalah dua kewajiban yang memiliki kedudukan yang sama.

Seorang islam yang beriman kepada Allah tidak boleh menginggalkan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari seperti tidak bolehnya meninggalkan kewajiban mendatangkan zakat. Dengan kata lain, meninggalkan zakat merupakan dosa yang besar seperti layaknya meninggalkan shalat.

Dimasa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq RA, beliau menggalakkan ketertiban zakat pada orang-orang yang memiliki harta yang sudah nishof untuk dizakati. Dalam hadits bukhari tentang orang yang meninggalkan zakat masuk dalam spesifikasi kufur yang dijelaskan diatas, Abu bakar RA menggambarkan bahwa barang siapa yang mencegah dan menahan dari mendatangkan zakat dalam masa kekhalifahanku, maka sungguh telah mencegah dan menahan dari mendatangkan zakat pada zaman Rasulullah (sama-sama dosa besar).

Zakat sebagai pembersih harta dan kesejahteraan bersama

Beberapa ulama sejarah islam menjelaskan bahwasanya alasan utama Abu bakar Ash Siddiq RA menggalakkan pentingnya zakat di masa kekhalifahannya adalah untuk semata-mata memajukan pemerintahan islam.

Setelah wafatnya Rasulullah, beberapa umat islam mulai goyah keimanannya. Hal ini dibuktikan dari banyaknya orang-orang arab yang murtad dan kembali pada kekafiran. Untuk itulah diteriakkan nasihat haknya benda adalah zakat dan haknya badan adalah shalat.

Dengan siasat Khalifah Abu Bakar RA dalam menegakkan zakat, Abu Bakar mencoba untuk menggunakannya sebagai penyokong kesejahteraan bersama dan perjuangan agama. Dan seperti yang telah kami ceritakan dalam kisah inspiratif sahabat Muadz bin jabbal tentang hidup berdasarkan halal dan haram, pada zaman Khalifah Abu Bakar RA, banyak dari orang-orang muslim yang menjadi kaya namun meragukan (halal haramnya). Karena itulah penegakkan zakat dilakukan untuk menjadi pembersih harta benda orang-orang islam.

haknya benda adalah zakat dan haknya badan adalah shalat, adalah policy baik yang memang oleh Khalifah Abu Bakar Ash Siddiq selalu gemakan diantara kaum muslimin tanah arab pada waktu itu. Dan menetapi zakat dilakukan sebagai bentuk pembelaan dan akan menjadi tameng kelak diakhirat sana dari panasnya api neraka.

Nah, itulah beberapa ulasan kami tentang haknya benda adalah zakat dan haknya badan adalah shalat yang selalu digalakkan dizaman Khalifah Abu Bakar RA. Kita sebagai orang islam yang beriman sudah seyogyanya mengambil petikan nasihat dari Salah satu tokoh besar islam tersebut sebagai pengingat kita akan kewajiban-kewajiban kita sebagai orang islam, terutama zakat. Semoga bermanfaat ya! Sobat Cahayaislam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY