Demo Buruh di Bekasi: Apa Saja Hak Buruh dalam Islam?

0
189
demo buruh di Bekasi

Demo buruh di Bekasi – Di Indonesia ada hari buruh yang menjadi ajang demo para pekerja. Namun baru-baru ini, ada massa demo buruh di Bekasi yang menghebohkan. Demo buruh tersebut digelar di daerah industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Namun demo yang para buruh lakukan menimbulkan kemacetan terutama di ruas jalan Tol Jakarta Cikampek. Apalagi massa pekerja atau buruh menggelar demo dan mogok nasional di beberapa tempat. Mereka pun juga menutup akses jalan yang menjadi lokasi aksi.

Tuntutan Demo Buruh di Bekasi

Aksi demo buruh di Bekasi ternyata bertujuan menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten alias UMK 2024. Massa tersebut menuntut kenaikan upah mereka mencapai 15% di tahun 2024 mendatang. Demo ini ternyata masih termasuk aksi di daerah masing-masing dengan target melumpuhkan wilayah di kabupaten dan kota Jawa Barat.

Menurut koordinator aksi yakni Yusuf Kuncir, alasan demo karena beredar kabar kenaikan UMK merujuk kepada PP 51 tahun 2023. Kalau benar adanya kabar tersebut, maka kenaikan UMK 2024 akan merugikan pekerja karena hanya naik sekitar 3,57 persen. Karena itu, mereka menggelar demo untuk meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten menaikan UMK Bekasi tahun 2024 nanti.

Diketahui, UMK Kota Bekasi nantinya diputuskan resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Buruh di Mata Islam

Sobat Cahaya Islam, demo buruh di Bekasi menjadi salah satu aksi yang kerap dilakukan oleh buruh. Memang tidak jarang buruh menuntut keadilan untuk berbagai hal, mengingat mereka juga pekerja yang berperan bagi perusahaan.

demo buruh di Bekasi

Ini sejalan dengan pandangan islam yang mengharuskan para buruh diperlakukan dengan prinsip keadilan dan kehormatan manusia. Islam tidak membenarkan para pengusaha atau pemilik modal memperlakukan buruh secara semena-mena. Dengan begitu, akan tercipta hubungan harmonis dan menguntungkan antara buruh serta pemilik usaha.

Hak Buruh dalam Agama Islam

Sobat Cahaya Islam, ternyata ada beberapa hak buruh yang harus pengusaha penuhi dalam ajaran islam. Hak tersebut antara lain:

1. Diperlakukan Seperti Saudara

Sobat, agama islam memposisikan pekerja atau pembantu sebagaimana saudara dari majikannya. Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ ، جَعَلَهُمُ اللهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ

“Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari no. 30)

Rasulullah SAW menyebut pembantu atau pekerja seperti saudara majikan supaya derajat mereka setara dengan hubungan saudara. Dari hadist di atas, para pengusaha sepatutnya memperlakukan pekerja atau buruh nya tetap dengan kemanusiaan. Jangan pernah memandang para buruh seperti orang yang derajatnya rendah, karena bertentangan dengan ajaran islam.

2. Mendapat Gaji Tepat Waktu

demo buruh di Bekasi

Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan para majikan atau pengusaha memberikan gaji karyawan termasuk buruh tepat waktu. Selain itu, Rasulullah juga melarang para pemilik usaha mengurangi gaji karyawannya sedikit pun.

3.  Mendapat Perlakuan yang Baik

Agama islam menekankan agar tidak bersikap kasar kepada bawahan semaksimal mungkin. Nabi Muhammad pun sudah mencontohkan, karena ia tidak pernah main tangan dengan bawahannya sekalipun. Aisyah pernah bercerita,

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا…

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul dengan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak.” (HR. Muslim 2328, Abu Daud 4786).

Sobat Cahaya Islam, islam begitu memuliakan buruh atau pekerja yang membantu para pengusaha. Semoga dengan demo buruh di Bekasi, hak pekerja bisa terpenuhi tanpa merugikan siapapun.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY