Ustad Solmed Bela Istri Joget Tik Tok, Bagaimana Hukum Joget dalam Islam?

0
945
ustad solmed

Ustad Solmed – Istri ustad Solmed yang bernama April Jasmine telihat dalam sebuah video TikTok sedang berjoget dengan ketiga rekannya. Video TikTok tersebut di buat ketika istri ustad Solmed tersebut sedang berulang tahun pada tanggal 1 April 2021.

Dalam penayangannya, video TikTok ini menuai banyak kritikkan karena status April Jasmine yang merupakan istri dari Ustad Solmed. Akan tetapi, tidak sedikit juga netizen yang mendukungnya

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak memperlihatkan aurat. Salah satunya adalah dengan berjoget. Pada saat ini, kita banyak melihat orang-orang berjoget dan memamerkan auratnya dengan gembira seperti yang ada di video TikTok.

Mereka tidak menampakkan rasa bersalah atau malu dengan apa yang mereka lakukan.

Membela Istri

Membela istri adalah kewajiban suami apabila istrinya tidak melakukan kesalahan. Namun, bagaimana jika istri di kritik karena berjoget dan menjadi tontonan banyak orang di TikTok seperti yang istri ustad Solmed lakukan?

TikTok merupakan sebuah aplikasi yang viral di kalangan anak muda. Aplikasi TikTok ini merupakan sebuah video musik yang memperbolehkan seseorang untuk membuat video musiknya sendiri.

Ada bermacam-macam konten yang ada di TikTok, tetapi yang umum adalah berjoget baik secara individu atau bersama dengan beberapa orang. Lalu, bagaimana hukum joget dalam pandangan Islam?

Hukum Joget dalam Islam Seperti yang Istri Ustad Solmed Lakukan

Hukum seorang wanita berjoget dalam pandangan Islam adalah haram. Hal tersebut karena Jogetnya seorang wanita dapat menimbulkan nafsu syahwat bagi laki-laki, terutama jika laki-laki tersebut adalah bukan mahramnya.

Apalagi jika di tambah dengan mabuk-mabukkan, memamerkan aurat, dan berjoget ria dengan beriringan dengan musik untuk menambah keseruan dalam menari.

Menurut pandangan ulama, kesaksian seorang penari di tolak. Hal tersebut di sebabkan menari atau berjoget dapat membuat kewibawaan seseorang menjadi jatuh.

Dalam menerima kesaksian dari seseorang, kewibawaan merupakan salah satu syarat di terimanya sebuah kesaksian.

Oleh karena itu, kita sebagai orang Islam. Allah perintahkan untuk menundukkan pandangan.

Menundukkan pandangan di sini artinya tidak hanya menjaga pandangan mata dari lawan jenis yang bukan mahramnya, tetapi juga menjaga perbuatan dan tingkah laku kita. Hal tersebut sebagaimana ayat yang berbunyi:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).

Perintah Allah SWT

Salah satunya, kita tidak di perbolehkan untuk memperlihatkan joget kita di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Selain karena melanggar perintah Allah, berjoget di hadapan laki-laki yang bukan mahram juga akan menambah dosa kita.

Kita sebagai wanita juga harus menjauhi penyebab adanya fitnah. Salah satu godaan fitnah yang terbesar adalah berjoget atau menarinya seorang perempuan.

Hal tersebut di sebabkan berjoget dapat menjadi salah satu sebab timbulnya perbuatan zina. Oleh karena itu, kita wajib menjauhi perbuatan ini.

Itulah hukum joget dalam Islam seperti yang istri ustad Solmed lakukan. Berjoget merupakan salah satu perbuatan yang Allah haramkan.

Semoga kita jauh dari perbuatan ini dan kita mampu menjaga pandangan dari laki-laki yang bukan mahram serta menjadi pribadi muslimah yang lebih baik lagi. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY