Tips Islami – Gosip, digosok makin sip, hehe. Para sahabat cahaya Islam, pasti sudah sangat mengenal akan gosip bukan? Gosip dalam bahasa Jawa podo karo ngerasani, kalau dalam bahasa Inggris lazimnya rumor, adapun dalam bahasa Arab disebut ghibah. Arti gosip itu sendiri dalam membicarakan perilaku atau perkataan orang lain yang umumnya berkaitan dengan hal-hal yang negatif. Kegiatan membicarakan orang lain atau bergosip sangat erat kaitannya dengan wanita, aduuuhh *tepokjidat. Akan tetapi kini gosip semakin merajalela seiring banyaknya channel TV yang memberikan suguhan acara gosip para selebriti, maupun tokoh-tokoh nasional lainnya. Lalu Bagaimana Sikap Wanita Muslimah Terhadap Hukum Ghibah Atau Gosip?
Bagaimana Sikap Wanita Muslimah Terhadap Hukum Ghibah Atau Gosip?
Hukum Ghibah Dalam Islam
Para ulama menyepakati bahwa hukum ghibah atau bergosip dalam islam dilihat sesuai kondisi ada 3 yaitu :
Haram
Hukum gosip menjadi haram bila anda membicarakan aib orang lain sesama muslim yang dirahasiakan. Baik itu aib terkait fisik ataupun perilaku yang berhubungan dengan agama ataupun duniawi. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa ghibah termasuk dosa besar, terlebih lagi gosip yang bersifat adu domba. Gosip ini haram bagi pembawaannya, pendengarnya dan mengakui. Oleh sebab itu, siapa saja termasuk wanita muslimah bila ada seseorang memulai ghibah untuk tidak mendengarkan dan berusaha menghentikan. Apabila takut sebaiknya kita keluar dari majelis pertemuan tersebut, mengalihkan pembicaraan wajib dilakukan dan jika tidak teralihkan kita juga akan mendapat dosa.
Wajib
Sebuah ghibah ternyata dapat bersifat wajib apabila dalam kondisi tertentu, dimana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi terjadi sesuatu kurang baik. Sebagai contoh, bila ada seorang pria atau wanita muslimah ingin menikah, dan meminta nasihat tentang calon pasangannya tersebut. Maka wajib bagi kita memberi tahukan keburukan atau aib calon pasangannya tersebut sesuai fakta yang diketahui pemberi nasihat. Misalnya saja si A memberitahu si B bahwa niat si C menikahimu hanya karena harta dsb. Namun perlu digaris bawahi bahwa yang dibicarakan adalah fakta.
Boleh
Perlu diketahui terlebih lagi bagi para wanita muslimah bahwa hukum gosip menjadi boleh bila dalam 6 kondisi. Pertama orang yang terzalimi boleh menyebutkan kedzaliman seseorang terhadap dirinya yang bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) melenyapkan kezaliman tersebut. Kedua meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran. Ketiga untuk meminta fatwa dan nasihat. Keempat memperingatkan orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat kepada mereka. kelima orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiat. Keenam memberikan julukan, misalnya Hai orang fasiq (pendosa).
Sikap Kita Dalam Menghadapi Gosip
Dari kupasan ghibah tersebut, lalu bagaimana kita sebagai wanita muslimah dalam menyikapinya? Tadi sempat disinggung sedikit akan cara menghadapi gosip yang benar dan wajib dilakukan, bila kita mendengar seseorang akan mulai berghibah maka kita wajib mengalihkan pembicaraan atau menghentikannya dan tidak mendengarkan. Apabila kita tidak berusaha menghentikan karena takut sebaiknya kita berusaha keluar dari majelis perkumpulan tersebut. Perlu diingat bahwa mengalihkan pembicaraan atau menghentikan ghibah tersebut bersifat wajib. Maka bila tidak kita kerjakan maka kita juga akan berdosa, terlebih lagi dosa ghibah ini tergolong dosa besar, apalagi ghibah yang bersifat adu domba.
Dari ulasan diatas, rasanya wanita muslimah sudah paham dan mengerti bahwa hukum ghibah dapat menjadi tiga bila melihat kondisi dan situasi. Oleh sebab itu, para wanita harus pandai dan cepat membaca situasi bila sedang berkumpul bersama wanita-wanita lainnya.