Ceramah Agama – Zaman sekarang, mabuk-mabukan seperti sudah menjadi adat yang dianggap biasa. Menyedihkannya, kadang ada juga orang yang mengatakan bahwa mabuk tidak haram bagi mereka karena minum sebanyak apapun mereka tidak kemudian menjadi mabuk. Kalau sudah demikian, tentu saja sekadar ceramah agama sudah tidak mempan. Karena pada dasarnya kata-kata itu pun mereka ungkapkan untuk membantah ajaran agama islam yang mengatakan bahwa mabuk itu haram.
Ceramah Agama Tentang Hukum Mabuk-mabukan
Lalu benarkah anggapan mereka itu? Benarkah anggapan bahwa orang boleh minum minuman yang memabukkan jika mereka tidak mengalami efek mabuk akibat minum itu? Logikanya sepintas terlihat sangat pas. Anggapan sederhananya begini: minum sampai mabuk itu haram. Karenanya kalau minum tapi tidak mabuk maka tidak haram. Mungkin sudah ada yang membahas permasalahan mabuk ini dalam ceramah agama baik yang ditayangkan di televisi ataupun live. Akan tetapi di sini tampaknya penting juga untuk disinggung seperti apa sebenarnya duduk perkaranya yang jelas.
Dasar Hukum Keharaman Mabuk
Ayat yang biasanya dijadikan dalil dan dikutip dalam ceramah agama bahwa mabuk dilarang dalam ajaran islam adalah Surat Al-Baqarah ayat 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [1]
Dalam ayat ini sudah jelas bahwa meminum minuman keras itu diharamkan dan dipandang sebagai dosa besar. Kemudian dijelaskan juga di dalam surat An-Nisa ayat 43 bahwa orang yang sedang mabuk diharamkan melakukan sholat. Dasar alasannya jelas, karena orang yang mabuk pasti tidak bisa membaca bacaan dalam sholat. Sholat adalah do’a, bagaimana bisa orang berdo’a jika kesadarannya sedang hilang seperti terjadi pada orang mabuk?
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. [2]
Hukum meminum minuman keras dengan demikian sudah jelas dan tidak bisa ditawar. Keringanan ajaran islam biasanya ada dalam kondisi-kondisi darurat, tetapi dalam kasus mabuk ini jelas tidak ada kondisi darurat yang memungkinkan penghalalannya. Beberapa ceramah agama juga biasanya mengutip asbabun nuzul turunnya surat An-Nisa ayat 43 itu bahwa terjadi ada orang yang mabuk dan solat kemudian bacaan-bacaan dalam sholat yang dia baca keliru dan justru arti bacaanya itu menjadi sebaliknya dari yang dimaksudkan. Bisa dimengerti mengapa kemudian dosa minum minuman keras menjadi ganda adalah karena pertama dari dosa meminum minuman kerasnya itu, kedua dosa dari tidak melakukan solat.
Melihat Argumen Penentang Keharaman Mabuk
Sobat cahayaislam, mari kita kembali ke argumen orang yang membantah keharuman mabuk di awal tadi. Yang harus ditekankan, argumennya yang tampak masuk akal itu sebenarnya sama sekali tidak meruntuhkan dalil-dalil keharuman mabuk yang biasa disampaikan dalam ceramah agama islam. Mengapa demikian? Karena keharuman mabuk itu sudah mutlak. Sebagaimana sudah dijelaskan dalam ayat di atas, mabuk diharamkan karena mengandung dosa besar. Kita tidak bisa berargumen bahwa keharamannya itu karena memabukkan. Karena kita tidak bisa berargumen demikian, maka argumen bahwa minum minuman keras tidak haram bagi orang yang tidak mabuk juga tidak bisa digunakan.
Seringkali orang tergoda untuk meminum minuman keras karena mereka ingin terlihat keren. Seringkali pula terjadi orang terseret ke sana karena sahabatnya menawarinya minum dan dia malu diejek jika tidak ikut minum. Dalam hal seperti inilah perlu diperhatikan juga ceramah- ceramah agama yang mungkin menyinggung soal etika persahabatan dalam islam. Seorang sahabat yang membuat kita terjerumus ke dalam dosa bukanlah sahabat yang layak dipertahankan. Selain itu, jangan sampai pula rasa malu kita terhadap manusia mengalahkan rasa malu kita di hadapan Allah SWT.
Catatan Kaki :
[1] Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 219
[2] Q.S. An-Nisa (4) ayat 43