KDRT dalam Islam – Akhir-akhir ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin banyak. Selain itu, ada kelompok tertentu dalam Islam yang memviralkan ceramah yang seakan-akan membolehkan seorang suami memukul istrinya dengan dalil Q.S. An-Nisa Ayat 34. Lalu, benarkah Islam membolehkan demikian?
Benarkah An-Nisa 34 Membolehkan KDRT dalam Islam?
Berikut Q.S. An-Nisa ayat 34 yang kerap dijadikan dalil bolehnya KDRT oleh kelompok tertentu.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
“Istri-istri yang kalian khawatirkan membangkang (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah, diamkan di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (1)
Sayangnya, banyak orang yang memahami kata ‘wadhribhunna’ atau ‘pukullah mereka’ secara tekstual. Alhasil, banyak orang khususnya laki-laki melakukan pembenaran KDRT.
Perlu sobat Cahaya Islam pahami bahwa tujuan aturan dalam ayat ini adalah untuk mendidik istri supaya menaati dan memenuhi hak suami. Selama masih memungkinkan dengan tindakan paling ringan, tidak boleh mengambil tindakan lebih berat.
Selain itu, jika terpaksa harus dengan cara memukul istri, hanya boleh dengan pukulan ringan seperti menggunakan sikat gigi atau siwak. Sekali lagi, tujuannya adalah untuk mendidik istri. Jadi, bukan dengan pukulan yang mengakibatkan sakit karena itu termasuk perbuatan dzalim dalam hukum Islam dan kriminal dalam hukum negara.
Larangan Mengumbar Aib Suami
Dalam Islam, mengumbar aib orang lain adalah haram. Pasalnya, suami-istri ibarat pakaian satu sama lain. Artinya, suami harus menjaga aib istri, begitu juga sebaliknya. Hal ini bisa kita lihat dari ayat Al-Qur’an di bawah ini:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu dan kamu (suami)adalah pakaian bagi mereka.” (2)
Dalam rumah tangga, hubungan antara suami dan istri butuh sikap yang salik percaya dan terbuka. Jadi, jika salah satu malah menyebarkan aib pasangannya, runtuhlah kepercayaan keduanya.
Suami KDRT, Apakah Istri Harus Menyembunyikannya?
Tapi, bagaimana jika kasusnya adalah KDRT? Apakah istri juga tetap harus menyembunyikannya? Penting untuk sobat Cahaya Islam ingat bahwa KDRT bukan termasuk aib dalam rumah tangga yang harus disembunyikan. Tapi, KDRT adalah bentuk kedzaliman.
Oleh karena itu, seorang istri justru harus melaporkan suami yang melakukan KDRT ke pihak yang berwajib, kecuali jika suami benar-benar bertaubat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika istri menyembunyikannya, bukan tidak mungkin suami akan mengulanginya lagi.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nisa Ayat 34
(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 187