Memukul Wajah Istri – Seorang pria yang memukul wajah istri sampai berdarah, terutama di wajah, sama sekali tidak dapat diterima.
Agama melarang laki-laki berlaku kasar kepada perempuan, anak-anak, dan siapapun sehingga menyebabkan luka.
Ketika mereka (pria) berhadapan dengan pria lain, Maka itu dianggap lebih jantan. Terutama saat berjihad.
Sebagaimana ada hadits yang di dalamnya menggambarkan bahwa wanita ibarat kaca yang rapuh.
Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.
“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR. Bukhari no. 2372)
Diketuk keras saja dia pecah apalagi dipukuli secara brutal dengan kebencian dan hinaan. Seorang istri bukan tinggal di rumah duka; sebaliknya, dia adalah partner dalam pembangunan rumah.
3 Cara yang Harus Dilakukan Sebelum Memukul Wajah Istri
Ya, memukul istri diperbolehkan, tetapi itu hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir. Sekali lagi, sebagai langkah terakhir jika beberapa cara pada sebelumnya gagal dilakukan. Apa saja?
1. Introspeksi
Pertama, suami harus mau introspeksi lebih dulu. Bisa saja dia melakukan kemaksiatan sehingga membuat istri membangkang dan memilih tidak lagi menaatinya sebagai imam dalam rumah tangga.


2. Memberikan Nasehat ke Istri
Lalu, memberikan nasihat yang baik kepada istrinya. Apabila usai memberi nasihat baik-baik namun istri masih membangkang.
Maka hal ini dianggap cara yang gagal. Setelahnya, suami berhak mencoba langkah ketiga dalam upaya mengingatkan istrinya.
3. Berpisah Tidur dengan Istri
Dengan menjauhi tempat tidurnya, maka ini juga menjadi opsi solusi mengingatkan sang istri bahwa dirinya bersalah. Sepatutnya dia taat dan mematuhi sang suami sebagaimana kodratnya.
Bahkan jika pun harus memukulnya, hanya boleh menggunakan bantal dan siwak karena untuk menunjukkan ketidaksukaan suami terhadap istrinya. Bukan itu dicambuk, dibogem, atau dipukul dengan kayu.
Suami Harus Bertanggungjawab
Menurut Al-Qur’an, suami bertanggung jawab atas keluarga.
Selain itu, suami dan istri berbagi hak yang sama, yang harus dijunjung tinggi oleh kedua pasangan. Yakni kebahagiaan dalam menjalani rumah tangga.
Namun, dalam pengaturan ini, suami memiliki wewenang untuk memerintahkan istrinya untuk mematuhinya.


Al-Qur’an mengatakan bahwa memberikan nasihat yang baik adalah jalan yang harus ditempuh.
Jika tidak berhasil, Anda tidak akan diajak tidur bersama dan akan didiamkan.
Namun, masih banyak orang yang salah memahami arti kata “pukul mereka”, wadhribuhunna, dan percaya bahwa suami boleh memukul istri.
Terlepas dari kenyataan bahwa itu menyiratkan memukul, seperti yang dinyatakan dalam pendapat. Hal ini sebenarnya konteksnya harus dipahami secara keseluruhan.
Sehingga akan dianggap telah melanggar hukum bagi suami yang memukul istri dengan keras, yang dapat mengakibatkan patah tulang, memar, hingga cacat.
Jika tujuannya adalah untuk mengajari istri sesuatu, maka cukup memukulnya dengan ringan, seperti dengan siwak atau sikat gigi.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا الضَّرْبُ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ؟ قَالَ: السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ
Dari ‘Atha, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?’”
Dia menjawab, ‘Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.’” (Tafsir Ibnu Jarir, 8: 314)
Juga, bagi suami untuk berulang kali memukul wajah istrinya atau bagian lain dari hal yang sama maka baginya berhak diberi hukuman.
Sekalipun suami bermaksud mendidik istri, ia tidak boleh memukulnya apalagi ketika terjadi perselisihan di antara keduanya.
Pada intinya, suami tidak boleh memukul istrinya karena itu jelas-jelas melanggar syariat Islam, terutama dalam hal tindak kekerasan.
Lagipula, menurut pengakuan Aisyah RA, Rasulullah SAW tidak pernah memukulnya. Bukankah perkara memukul wajah istri atau KDRT ini cukup bisa dipahami?































