Aksi 1812 dibubarkan Polisi, Pandangan Islam tentang Demonstrasi

0
667

Aksi 1812 Setelah ramai pemberitaan tentang tewasnya 6 laskar FPI beberapa waktu silam, kemarin (18/12) para demonstran pendukung FPI menggelar aksi 1812 di depan Istana Kepresidenan. Namun, baru saja aksi digelar massa simpatisan FPI ini langsung dibubarkan paksa oleh polisi dengan alasan Covid.

Aksi 1812 dilandasi oleh para pendukung FPI yang menuntut pembebasan pentolan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dan mengusut peristiwa penembakan 6 laskar FPI minggu lalu. Saat dihadang dan dibubarkan polisi, massa dari berbagai kalangan ini berkali-kali menyuarakkan takbir sambil terus mendorong polisi.

Tidak sekali dua kali masyarakat Indonesia melakukan aksi entah kepada aparat kepolisian, atau pejabat pemerintahan. Hal ini merupakan cerminan dari negara demokrasi. Sebagaimana salah satu ciri negara demokrasi adalah demonstrasi. Perbedaan pendapat mengenai hukum dari demontrasi ini sendiri ada yang mengatakan halal ada juga yang mengatakan haram.

Sobat Cahaya Islam, untuk mengetahui penjelasan mengenai hukum tentang demonstrasi yang kian hari kian marak kita temui dan kita dengar beritanya. Ulasan di bawah ini dapat kita pahami bersama:

Gelar Aksi 1812 di tengah Pandemi, Begini Islam Menjawab

Selain aksi 1812, demonstran dari berbagai kalangan juga pernah melakukan demonstrasi seperti saat penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut juga dilakukan saat pandemi masih berlangsung. Meski demonstrasi rata-rata diwarnai dengan perilaku anarkis, tetap saja kita harus paham bagaimana sebenarnya demonstrasi menurut pandangan Islam.

1.      Demonstrasi Halal dilakukan

Demonstrasi dapat dimaknai menjadi beberapa arti. Dalam Islam sendiri arti dari demonstrasi itu fleksibel. Bisa dihukumi halal atau malah sebaliknya. Menyuarakkan aspirasi untuk mengoreksi kesalahan bernegara pada pelaku di dalam kegiatan bernegara dihukumi halal. Demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis, pun tidak menimbulkan madharat bagi kelompok-kelompok tertentu.

Sebagai contoh dari hukum demonstrasi halal seorang pejabat negara terbukti melakukan kesalahan yang melanggar hukum dalam bernegara. Namun, dalam persidangan hal sang pelaku tidak diberikan hukuman sesuai dalam pasal yang telah diatur negara. Massa boleh melakukan aksi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap proses bernegara.

2.      Demonstrasi Haram dilakukan

Sebagaimana penjelasan hukum demonstrasi halal di atas. Demonstrasi dihukumi haram karena dilakukan secara anarkis, pun merugikan pihak dan kelompok lain. Meski kerap kali demonstrasi berujung pada tindak perilaku anarkis. Bahkan dalam Al-quran juga telah dijelaskan bahwa cara menyuarakkan aspirasi yang dilakukan dengan anarkis dan tidak tertib dapat menimbulkan kekacauan lain dan berdampak pada rentetan aksi lain:

“Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 251)

Melakukan demonstrasi sebagaimana pada aksi 1812 di atas dapat dihukumi halal. Namun, melansir dari berbagai media massa bahwa ada 1 aparat kepolisian yang mengalami luka akibat senjata tajam dari massa, pun demikian, beberapa massa juga sempat terkena pukulan dari pihak polisi.

Setelah mengetahui hukum demonstrasi pada contoh aksi 1812 ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa selama demonstrasi dilakukan untuk menyuarakkan aspirasi yang sah dan benar serta tertib, maka dihukumi halal. Begitu juga sebaliknya. Wallahu a’lam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY