Uang Arisan Halal atau Haram? Yuk Cari Tahu Jawabannya!

0
478
uang arisan halal atau haram

Uang Arisan Halal atau Haram – Siapa yang tidak kenal arisan. Kegiatan yang satu ini banyak dilakukan oleh kaum ibu-ibu. Tapi, apakah Sobat Cahaya Islam tahu, uang arisan halal atau haram? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan berikut. Yuk disimak!

Apa Itu Arisan?

Pertama-tama, mari kenali apa itu arisan. Jenis kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengumpulkan uang/ barang bernilai sama, kemudian akan diundi siapa penerima pertama uang/ barang yang sudah dikumpulkan secara kolektif.

Sifatnya hampir serupa dengan menabung, hanya saja uang yang terkumpul mengalami perputaran terlebih dahulu. Jika arisan dilakukan tanpa unsur riba dan tidak melanggar  syariat Islam, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Arisan yang Dibolehkan

Seperti yang ingin diketahui Sobat Cahaya Islam mengenai uang arisan halan atau haram? Berikut ini terdapat beberapa kriteria arisan yang boleh dilakukan. Adapun kriterianya sebagai berikut.

1.   Adil

Pertama-tama, arisan harus adil. Dalam hal ini, setiap orang yang berarisan, harus mendapat bagian sesuai haknya. Selain itu, uang atau barang yang didapatkan tanpa ada pengurangan ataupun penambahan. Jika hal demikian terjadi, maka sudah melanggar syariat Islam. 

2.   Berniat Baik

uang arisan halal atau haram

Berikutnya, melakukan arisan dengan niat baik menabung uang guna memenuhi kebutuhan. Jika didasari dengan niat baik, maka arisan pun boleh dilakukan. Melakukan kebajikan dalam berbagai kegiatan sangat dianjurkan. Sebagaimana yang termaktub dalam Firman Allah SWT.

وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ

Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”  (QS. Al-Maidah: 2).

3.   Bermanfaat

Berikutnya, uang arisan halal atau haram harus dilihat kemanfaatannya. Jika memang mendatangkan manfaat, maka arisan bisa dilakukan. Lain halnya jika madharat, maka hal demikian hanya akan merugikan orang yang melakukannya. 

4.   Sesuai Kesepakatan

Arisan juga harus dilakukan dengan kesepakatan bersama. Tidak dianjurkan seseorang mengurangi uang arisan tanpa adanya kesepakatan. Jika memang ada pemberian uang untuk panitia arisan secara sepakat dan ikhlas, hal demikian boleh saja dilakukan.

Namun, jika dilakukan secara paksa dan riba, maka hal demikian tidak boleh dilakukan. Sebagaimana dalam Firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa:29).

Arisan yang Dilarang

Adapun jenis arisan yang dilarang yang arisan barang haram atau pun uang penuh riba. Contoh arisan jenis ini yakni arisan haji yang cukup diperdebatkan karena, arisan yang satu ini agak melenceng.

Ibadah haji dilakukan oleh seseorang yang mampu. Namun, jika dilakukan dengan cara arisan, maka besarnya nominal berhaji belum tentu dapat terbayar. Kekhawatiran terbesar yakni seseorang tidak bisa melunasinya, apakah karena kondisinya atau pun meninggal. Jika harus dibebankan pada ahli waris, maka hal demikian hanya mendatangkan madharat.

Larangan lainnya yakni berarisan barang haram. Hal ini sudah tentu menyimpang dari syariat Islam, maka seorang muslim harus menghindarinya. Jika ingin melakukan arisan, harus memperhatikan kriteria yang disebutkan sebelumnya.

Nah, itulah Sobat Cahaya Islam, ulasan terkait uang arisan halal atau haram. Masing-masing bisa menilainya sendiri, maka kegiatan yang bermanfaat atau tidak. Jika memang bisa bermanfaat, maka arisan pun sah saja untuk dilakukan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY