Tsania Marwa Sulit Bertemu Anak, Apa Hukumnya Dalam Islam Memisahkan Anak Dari Ibunya?

0
1180
Tsania Marwah Kesulitan Bertemu Anak dan Hukumnya Dalam Islam

Tsania Marwa – Telah resmi bercerai dengan Atalarik Syah pada Agustus 2017. Sejak perceraiannya keduanya terlibat perseteruan. Berawal dari perebutan hak asuh anak hingga gugatan mengenai harta gono-gini. Hak asuh anak sendiri jatuh pada Atalarik Syah, sehingga kedua anaknya saat ini ikut ayahnya. Sementara Tsania mengeluhkan bahwa sejak itu ia kesulitan untuk bertemu anak. Ia mengaku Atalarik Syah ini tidak mengijinkan dirinya untuk bertemu sang anak atau mempersulit pertemuan mereka.

Tsania Marwah dan Hukum Memisahkan Anak Dari Ibunya Menurut Islam

Sebagai seorang Ibu, tentu saja Tsania merindukan anak-anaknya. Apalagi ia yang mengandung hingga melahirkan sang anak. Dalam islam pun, seorang Ibu memiliki hubungan yang lebih kuat dengan anak-anaknya dibandingkan sang ayah. Itu sebabnya, tidak ada yang bisa menandingi kasih sayang seorang Ibu. Lalu bagaimana hukumnya dalam islam jika memisahkan anak dari ibunya?

Tsania Marwa Sulit Bertemu Anak, Ini Hukumnya Memisahkan Anak Dari Ibunya Menurut Islam

Tsania Marwa yang telah bercerai dan tidak mendapatkan hak asuh anak. Tentu saja ingin tetap bertemu dengan kedua anaknya. Namun ia mengeluhkan bahwa kesulitan untuk menemui anaknya. Bahkan perseteruan antara Tsania dengan Atalarik Syah ini tidak kunjung selesai. Dalam islam, seorang Ibu memiliki kedudukan yang lebih berhak atas anak-anaknya. Hal ini karena Ibu memiliki perasaan yang lebih kuat, lebih lembut dan juga lebih dekat hubungannya dengan sang anak.

Tsania Marwah Kesulitan Bertemu Anak dan Hukumnya Dalam Islam

Dalam sebuah Hadist Riwayat Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan Al Hakim (2/247) dari ‘Abdullah bin ‘Amr diceritakan bahwa ada seorang wanita yang mengadu pada Rasulullah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”. Rasulullah SAW kemudian menjawab, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”.

Hadist ini menunjukkan bahwa seorang Ibu lebih berhak untuk mengasuh anak-anaknya. Sehingga memisahkan anak dari Ibunya tentu merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan dalam islam. Bahkan ini juga termasuk perbuatan dosa. Namun hak asuh kepada sang Ibu juga bisa dihalangi oleh beberapa hal.

Pertama, Ar-Riqqu yang berarti jika seseorang berstatus sebagai budak.

Kedua, orang Fasiq yang berarti orang yang suka mengerjakan maksiat sehingga menyimpang dari ketaatan kepada Allah SWT.

Ketiga, orang kafir yang berarti tidak boleh diberikan hak asuh anak yang beragama islam.

Keempat, wanita yang sudah menikah dengan lelaki lain. Ibu adalah yang paling berhak atas anaknya. Namun ini bisa gugur jika ia menikah lagi dengan laki-laki yang tidak memiliki tali kekerabatan dengan sang anak.

Seorang Anak Harus Berbuat Baik Kepada Ibu Dalam Surat Al-Ahqaf 15

Tsania Marwah Sulit Bertemu Anak dan Ini Pandangan Islam Tentang Memisahkan Anak

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.(1)

Perbuatan memisahkan anak dari Ibunya ternyata tidak main-main balasannya di akhirat kelak. Orang yang memisahkan anak dengan sang Ibu juga akan dipisahkan oleh para kekasihnya di akhirat kelak.

Tsania Marwa – Sebagai seorang Ibu tentu saja merasakan kesedihan mendalam karena tidak bisa bertemu dengan anaknya. Itu sebabnya, memisahkan anak dari Ibunya adalah perbuatan yang dilarang dalam islam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Ahqaf Ayat 15

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY