Mau Tau Kan? – Memang banyak sekali hal yang simpang siur tentang mengenai ziarah. Salah satu yang banyak ditanyakan adalah benarkah larangan bagi seorang wanita ziarah kubur? Tentunya hal tersebut memang agak sensitif karena hal tersebut menyangkut sterotype masyarakat dimana saat ini menjadi lebih sensitif.
Hal ini dikarenakan emansipasi wanita serta paham feminisme yang sudah bukan hal yang asing lagi sehingga perbedaan antara hal wanita dan lelaki selalu dipertanyakan. Kali ini, kita akan membahas tentang larangan dalam ziarah dan tentunya kita juga akan menyangkut tentang pembahasan utama kita yang berhubungan dengan stereotype ini.
Benarkah Larangan Bagi Seorang Wanita Ziarah Kubur?
Dalil Tentang Ziarah
Sebelum kita membahas larangan bagi seorang wanita ziarah kubur, alangkah baiknya kita mengetahui dasar dalam melakukan ziarah.
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَامْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Ibnu Fudlail] dari [Abu Sinan] dari [Muharib bin Ditsar] dari [‘Abdullah bin Buraidah] dari [bapaknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah kubur, dan aku pernah melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari, maka simpanlah apa yang kalian kehendaki dari daging-daging tersebut dan aku pernah melarang kalian dari nabidz (minuman yang terbuat dari anggur) kecuali yang terdapat dalam tempat minum, maka minumlah yang ada dalam semua tempat minum dan janganlah kalian minum sesuatu yang memabukkan.” [1]
Berziarah bahwasanya adalah cara kita untuk datang mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita bertemu yang maha kuasa. Hal seperti itu telah dikuatkan oleh HR. Muslim no. 974 yang juga menjadikan ziarah sebagai pengingat bahwa kita semua pada akhirnya akan menyusul mereka yang sudah mendahului kita. Berziarah diharap bisa membuat iman kita kepada Allah SWT semakin kuat dan kita juga selalu mendoakan mereka yang sudah meninggal.
Larangan Dalam Ziarah
Berbicara mengenai larangan bagi seorang wanita ziarah kubur, pertama, mari kita ketahui dahulu beberapa larangan yang ada saat kita berziarah. Larangan ini tentu diberikan karena memang cenderung menyimpang dari etika dan ajaran agama. Pertama, seseorang dilarang untuk meminta permintaan ketika berziarah ke makam. Hal ini dikarenakan termasuk perbuatan musryik karena meminta selain kepada Allah SWT. Seperti yang kita ketahui saat ini, musryik atau syirik adalah dosa yang tidak bisa diampuni. Sebagai umat islam kita harus tahu kebenaran dan menjauhi sifat yang sangat buruk ini.
Mengkhususkan hari tertentu sebagai waktu untuk berziarah merupakan larangan bagi seorang wanita ziarah kubur. Tidak ada satu tuntunan pun yang membuat hari tertentu karena kematian sang mayat ataupun hari peringatan lainnya sebagai hari khusus untuk berziarah. Namun ada hari dimana menjadi keutamaan untuk hari ziarah seperti hari jumat yang banyak dinyatakan oleh para periwayat hadist. Kemudian, ketika berziarah, kita juga dilarang untuk melakukan beberapa hal seperti makan dan minum, solat menghadap kuburan, menunggangi kuburan, mencium kuburan, ataupun berdoa meminta sesuatu selain pengampunan diri dan pengampunan bagi si mayat.
Salah satu hal yang salah dan sering dilakukan saat ini yang merupakan larangan berziarah adalah membawa bunga atau hal lain seperti dupa dan kemenyan. Hal seperti itu tidak diajarkan dalam agama islam dan tentunya merupakan tuntunan yang mengada ada. Menghormati kuburan juga disarankan yaitu dengan tidak kencing maupun berak di kuburan. Berdiri atau duduk diatas kuburan juga merupakan larangan karena tidak menghormati mereka yang sudah meninggal. Demikian merupakan larangannya dan berbicara tentang larangan bagi seorang wanita ziarah kubur, tidak ada dalil yang kuat untuk hal itu.
Beberapa dalil yang dhaif memang mengkhususkan larangan bagi seorang wanita ziarah kubur, namun beberapa hadist yang sahih memperbolehkan wanita untuk berziarah. Namun beberapa poin tentang larangan yang memang tidak boleh dilakukan diatas mempunyai dasar yang kuat. Untuk itu, saya kembalikan semua ke sobat cahaya islam guna mencari kebenaran tentang kebenaran karena dari sumber yang didapat tidak ada dalil kuat tentang larangan bagi wanita.
Catatan Kaki
[1] H.R. Nasai no. 5652 (shahih)