Tempo Diretas, Ternyata ini Hukum Hacker Dalam Islam

0
3163

Tempo Diretas – Kasus cyber crime (kejahatan dunia maya) kembali menghebohkan publik. Kali ini situs digital Tempo diretas oleh pihak tak bertanggung jawab pada Jumat, 21/8/2020. Kabar ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi Tempo.co, Setri Yasra.

Ia membenarkan bahwa laman Tempo.co diretas hacker, kejadian ini terjadi sekitar pukul  00.00 WIB, saat itu situs Tempo.co tidak dapat diakses oleh pengunjung, dan terlihat layar menampilkan tulisan “433 forbidden”.

Selang 30 menit, layar berubah menjadi warna hitam dan terdengar lagu Gugur Bunga selama 15 menit. Disusul dengan muncul tulisan, “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke Etika Jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeembok.

Apabila tulisan diklik, layar akan menuju laman twitter @xdigeembok. Pada pukul 00.51 WIB, akun ini menuliskan tuitan yang ditujukan kepada @tempodotco dengan menuliskan tagar #KodeEtikJurnalistikHargaMati.

Pada pukul 01.24, situs Tempo.co berhasil diambil alih dan dapat diakses publik seperti sedia kala. Pimpinan Redaksi, Setri Yasra mengatakan bahwa upaya peretasan ini merupakan upaya untuk menggangu kegiatan jurnalistik yang diatur oleh Undang-Undang Pers.

“Kami mengecam siapapun yang berada dibalik insiden peretasan ini dan berupaya mengganggu tugas media dalam memenuhi hak publik atas berita dan informasi yang relevan dan terpercaya.” Tuturnya pada Tempo.co

Tempo Diretas, Begini Sanksi Hacker Dalam Hukum Islam

Pengertian hacker bisa menjadi positif atau negatif, tergantung bagaimana konteksnya. Namun, akhir-akhir ini hacker mendapatkan konotasi negatif akibat kerap menyebabkan kerusakan pada sistem komputer dan internet.

Dalam Islam, hacker juga bisa dimaknai dengan dua perspektif. Pertama, kegiatan meretas sistem ini akan menjadi bentuk Jihad fii sabilillah apabila membawa banyak kebaikan kepada umat. Misalkan, merobohkan situs-situs film biru, judi online dan situs lainnya yang membawa keburukan yang bersifat menyesatkan.

Salah satu pilar dakwah Islam adalah mencegah kemungkaran, maka dengan merobohkan situs yang bertujuan untuk menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dan mendeskriditkan umat Islam, akan bernilai sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Ketika kegiatan meretas ini dijadikan sebagai bentuk kejahatan seperti kasus Tempo diretas, maka hukumnya akan berbeda. Dalam Islam perkara ini dapat dikatakan sebagai Tajassus. Tajassus merupakan kegiatan untuk menyelediki atau mengusut suatu perkara secara diam-diam untuk mendapatkan informasi valid.

 

Dalam Islam, tajassus juga dikenai dua hukum. Apabila tajassus dilakukan oleh muslim kepada orang-orang kafir, maka hukumnya adalah mubah. Hukum ini berdasar kepada perintah Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Jahsy untuk memata-matai kaum kafir Quraisy.

Adapun tajassus yang dilakukan oleh umat muslim terhadap sesama muslim sebagai upaya kejahatan, maka hukumnya adalah haram. Allah SWT menyatakan hukum tajassus secara mutlak dalam Q.S Al-Hujurat: 12,

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berburuk sangka (kecurigaan), karena sebagian buruk sangka itu adalah dosa, dan janganlah melakukan Tajassus.”

Sobat cahaya Islam, dapat disimpulkan bahwa hukum menjadi hacker itu adalah mubah. Namun, tujuan dalam penggunaan keahlian meretas tersebut yang perlu kembali diperhatikan.

Wallahua’lam bissawaab.

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY