Pemkab Brebes Pantau Penjualan Hewan Qurban, Begini Syarat Hewan Qurban Menurut Islam!

0
674
Pemkab Brebes Pantau Penjualan Hewan Qurban

Pemkab Brebes – Menjelang Idul Adha ini, banyak hewan ternak yang dijual untuk kepentingan hewan qurban. Pemkab dari Brebes sendiri mulai memantau pasar-pasar yang menjual hewan untuk qurban. Hewan seperti sapi ini diperiksa kesehatannya untuk mengetahui penyakit secara umum. Sedangkan untuk sapi betina diperiksa kondisi fisiknya dan juga kesehatan reproduksi. Hal ini untuk memastikan bahwa sapi yang dijual untuk qurban dalam kondisi yang baik.

Pemkab Brebes Pantau Kondisi Hewan Kurban Yang Dijual

Dalam pemantauan yang dilakukan oleh pemkab di wilayah Brebes ini, ditemukan sapi betina dalam keadaan hamil. Sapi yang sedang hamil inipun dilarang untuk dijual sebagai hewan qurban. Dalam agama islam, sapi merupakan salah satu hewan yang bisa dijadikan hewan qurban. Tentu saja juga dengan kriteria dan syarat yang memenuhi untuk dijadikan sebagai hewan qurban. Itu sebabnya, untuk berqurban juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan dari hewan tersebut.

Pemkab Brebes Pantau Penjualan Hewan Qurban, Apa Syarat Hewan Qurban Menurut Islam?

Pemkab Brebes Pantau Penjualan Hewan Qurban dan Syaratnya Menurut Syariat Islam

Pemkab Brebes yang memantau penjualan hewan qurban di pasar-pasar adalah untuk memastikan kesehatan dari hewan tersebut. Sekaligus memeriksa hewan yang bisa dijual sebagai hewan qurban dan tidak. Dalam rangka menjelang Idul Adha, bagi kaum muslimin yang mampu dianjurkan untuk berqurban. Hal ini membuat penjualan hewan ternak seperti sapi, kambing cukup ramai. Namun sebagai seorang muslim, berqurban juga harus memperhatikan syariat islam. Sehingga tidak menyimpang dari aturan agama islam.

Dalam kegiatan berqurban, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan kaum muslimin. Berqurban merupakan jalan untuk bersedekah. Sehingga kondisi hewan qurban pun harus dipastikan dalam keadaan baik. Itu sebabnya, islam juga mengatur tentang hewan untuk berqurban. Apa saja syarat hewan qurban menurut syariat islam?

Hewan Qurban Dengan Kepemilikan Yang Halal

Hewan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan, salah satunya adalah hewan yang cara kepemilikannya halal. Dengan kata lain, islam melarang hewan qurban yang didapatkan dari hasil merampas, mencuri atau pun cara-cara yang bathil. Selain itu, kaum muslimin juga perlu memperhatikan hewan yang bisa dikurbankan sesuai dengan syariat islam.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,(1)

Hewan Yang Usianya Memenuhi Untuk Dikurbankan

Syarat hewan qurban yang sesuai syariat menurut islam adalah yang sudah cukup umur. Hewan yang akan dikurbankan sudah ditetapkan minimal usianya. Sehingga jika belum cukup umur, maka dilarang untuk dijadikan sebagai hewan qurban. Untuk domba usia minimal genap 6 bulan dan memasuki bulan ketujuh. Untuk kambing minimal genap 1 tahun, untuk sapi minimal genap 2 tahun. Sedangkan untuk unta minimal usianya genap 5 tahun.

Hewan Qurban Dalam Kondisi Sehat dan Tidak Cacat

Syarat hewan qurban yang sesuai syariat islam adalah hewan yang sehat dan tidak cacat. Ada 4 cacat yang menjadikan hewan tidak sah untuk dikurbankan. Diantaranya adalah buta sebelah mata dan kebutaannya jelas, dalam kondisi sakit yang jelas sakitnya, pincang dan kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Hewan Qurban Yang Hasil Patungan Tidak Melebihi Batas Maksimal

Syarat yang lainnya adalah hewan qurban hasil urunan dilarang melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal adalah 7 orang, untuk kambing tidak boleh patungan atau urunan dan untuk unta maksimal 10 orang.

Pemkab Brebes – melakukan pantauan untuk penjualan hewan qurban. Ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa hewan qurban yang dijual dalam kondisi yang baik. Jadi sobat Cahaya Islam yang berqurban, jangan lupa memperhatikan syariat yang ada untuk syarat hewan qurban.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Hajj Ayat 34

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY