Mau tau kan? – sudah lebih dari 10 hari nih kita menjalani ibadah puasa di bulan ramdhan. lalu tahu kah Kamu Mengenai Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Puasa? jika belum, berikut tim cahayaislam menguraikan kajian islam terkait hal yang bisa membatalkan puasa untuk sobat.
Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Puasa
Bagi yang sudah baligh Puasa adalah salah satu dari Rukum Islam yang wajib umat islam laksanakan. Di Eropa misalnya saat Bulan Ramadhan tiba biasanya jatuh ketka musim panas, jadi matahari terbit lebih lama bahkan bisa hampir 20 jam waktu puasanya.
Meski begitu Umat Islam yang tinggal di Eropa tetap wajib berpuasa. Sebaliknya di Australia, Bulan Ramadhan jatuh saat musim dingin. Fajar datang sekitar pukul lima pagi dan terbenam pukul 5 sore, lebih singkat dari Indonesia apalagi Eropa.
Bagaimanapun keadaannya sebagai umat islam kita harus dapat menjaga puasa kita dengan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini kita lakukan agar puasa kita di terima oleh Allah SWT dan mendapat pahala dariNya.
Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Puasa
Makan dan minum dengan sengaja tanpa ada udzur
Kajian islam yang pertama yaitu hakikat dari puasa adalah untuk menahan lapar dan haus dari fajar sampai terbenamnya matahari. Jika pada tengah hari kemudian kita makan dan minum dengan sengaja tanpa adanya udzur seperti sakit yang cukup parah, atau karena haid maka hukumnya batal. Membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja akan mendapat konsekuensi yang berat.
Namun jika kita makan dan minum dengan tidak sengaja karena kita lupa, maka hal demikian tidaklah membatalkan puasa kita. Namun, begitu ingat kalau kita sedang puasa maka aktivitas makan dan minum haruslah segera di hentikan. Seperti sabda Nabi :
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai’] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum“. [1]
Sedangkan bila kita menggunakan obat-obatan seperti obat tetes mata, atau obat yang disuntik, inhaller maka itu tidak membatalkan puasa, selagi obat-obatan itu bukanlah pengganti makanan atau minuman seperti halnya infus.
Sengaja Untuk Muntah
Kajian islam yang kedua yaitu hal-hal yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah menyengaja untuk muntah. Hal ini bisa dilakukan bila kita memasukkan tangan kita kedalam tenggorokan sehingga isi dalam perut kita akan keluar. Namun, jika kita muntah karena tidak disengaja, maka demikian itu tidaklah membatalkan puasa kita.
Keluar Darah Haid atau Terjadi Nifas Sewaktu Puasa
Point kajian islam ketiga adalah khusus hal-hal yang membatalkan puasa bagi wanita, yaitu datangnya tamu bulanan yang mau tidak mau memang harus diterima sebagai salah satu ketetapan yang diberikan oleh Allah untuk wanita. Haid.
Menurut ilmu kedokteran siklusnya adalah 28-30 hari sekali. Bila haid datang saat sedang berpuasa maka seorang wanita boleh membatalkan puasa dan ini tidak dosa.
Lalu bagaimana dengan pahalanya? Karena wanita tidak boleh berpuasa saat haid, otomatis pahala yang diterima akan sangat sedikit karena selain tidak puasa, wanita haid juga tidak sholat serta membaca Al qur’an.
Untuk itu, perbanyaklah berdzikir dan beramal sholih untuk dapat mencari pahala dari Allah. Berbeda halnya dengan sholat, puasa wajib diganti diluar Bulan Ramadhan. Khusus untuk ibu yang melahirkan, hukum keluarnya darah nifas sama dengan darah haid. Dan jika makan dan minum dengan sengaja maka tidak berdosa.
Melakukan Hubungan Suami Istri Di Waktu Puasa
Kajian islam yang terakhir, ini adalah hal yang dapat membatalkan puasa bagi suami istri adalah melakukan hubungan suami istri di waktu puasa. Waktu yang dimaksud disini adalah ketika fajar sampai maghrib.
Ini menjadi tugas dari masing-masing keduanya (baik suami maupun istri) untuk saling mengingatkan agar jangan sampai melakukannya di siang hari. Namun, jika akhirnya terjadi tidak lantas boleh makan dan minum. Meskipun puasanya batal hendaklah tetap melanjutkan puasa hingga waktu berbuka.
Ada kafaroh yang harus dilaksanakan bila suami istri melakukan hubungan di siang hari yaitu memerdekakan seorang budak, bila tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang miskin, dan bila tidak mampu lagi maka harus berpuasa selama dua bulan tanpa putus.
Hadits dan Hukum yang Menjelaskan mengenai hal ini
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Humaid bin ‘Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] berkata: “Ketika kami sedang duduk bermajelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang laki-laki lalu berkata: “Wahai Rasulullah, binasalah aku”.
Beliau bertanya: “Ada apa denganmu?”. Orang itu menjawab: “Aku telah berhubungan dengan isteriku sedangkan aku sedang berpuasa”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah kamu memiliki budak, sehingga kamu harus membebaskannya?”. Orang itu menjawab: “Tidak”
Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu sanggup bila harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”. Orang itu menjawab: “Tidak”.
Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?”. Orang itu menjawab: “Tidak”.
Keputusan Nabi Muhammad SAW
Sejenak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam. Ketika kami masih dalam keadaan tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan satu keranjang berisi kurma, lalu Beliau bertanya: “Mana orang yang bertanya tadi?”. Orang itu menjawab: “Aku”.
Maka Beliau berkata: “Ambillah kurma ini lalu bershadaqahlah dengannya”. Orang itu berkata: “Apakah ada orang yang lebih faqir dariku, wahai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada keluarga yang tinggal antara dua perbatasan, yang dia maksud adalah dua gurun pasir, yang lebih faqir daripada keluargaku”.
Mendengar itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi tertawa hingga tampak gigi seri Beliau. Kemudian Beliau berkata: “Kalau begitu berilah makan keluargamu dengan kurma ini”. [2]
Apa yang bisa petik dari artikel kali ini?
Demikian hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita. Sedang ghibah, mencuri, dan perbuatan buruk lainnya tidaklah membatalkan puasa namun puasa kita tidak akan mendapat pahala.
Sobat cahayaislam, waktu kita di dunia ini tidaklah banyak untuk itu manfaatkan waktu dan umur yang telah Allah SWT beri dengan menabung amal yang sebanyak-banyaknya, utamanya di Bulan Ramadhan ini.
Bulan yang hanya datang satu tahun sekali ini oleh Allah jadikan bulan yang sangat sayang bila terlewati tanpa kita beribadah padaNya dan memohon ampun. Tetap semangat menjalankan puasa ya sobat cahayaislam.
CATATAN KAKI
[1] H.R. Bukhori 1797 (shahih)
[2] H.R. Bukhori 1800 (shahih)