Sunnah Rasul Malam Jumat – Belakangan, Masyarakat ramai memahami sunnah Rasul pada malam Jumat sebagai hubungan suami istri. Sebenarnya, ada banyak amalan sunnah yang bisa sobat Cahaya Islam lakukan pada malam tersebut. Lalu, benarkah hubungan intim (jimak) antara suami dan istri juga termasuk sunnah Rosul?
Keutamaan Menikah dan Berhubungan Suami Istri pada Malam/Hari Jumat
Sebenarnya, pemahaman tentang hubungan suami istri di malam Jumat sebagai sunnah Rasul cukup beralasan. Pasalnya, ada sebuah hadits dari Anas bin Malik di mana Rasulullah bersabda:
يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح
“Jumat adalah hari hubungan dan perkawinan.” (1)
Faktanya, banyak para Nabi yang menikah pada hari Jumat, termasuk Rasulullah yang menikahi Siti Khadijah dan Siti ‘Aisyah pada hari yang agung tersebut. Selain itu, Sayyidina Ali juga menikahi Siti Fatimah pada hari yang mulia ini.
Oleh karena itu, jika ada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim secara rutin pada malam atau hari Jumat, maka hal itu sudah sesuai dengan sunnah Nabi.
Dalil Sunnah Rasul Malam Jumat
Selain itu, ada juga hadits Riwayat Imam al-Baihaqi menerangkan tentang keutamaan berhubungan suami istri pada malam/hari Jumat.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan menyebabkan istrinya mandi (karena menyetubuhinya), lalu ia pergi (sholat Jumat) dan mendapati khutbah pertama dan mendekat pada imam, mendengarkan khutbah & diam, maka setiap langkahnya terhitung seperti puasa & shalat setahun.” (2)
Dengan demikian, tidak ada yang salah dengan keyakinan Masyarakat bahwa bersetubuh dengan istri pada malam Jumat termasuk anjuran atau sunnah Nabi. Tentu saja, bagus juga untuk melakukan hubungan intim suami istri di malam-malam lainnya.
Hubungan Suami Istri di Malam Jumat Menurut Para Ulama
Dalam Tanwirul Hawalik, Imam Suyuti menguatkan kesunnahan berhubungan suami istri setiap malam/hari Jumat.
أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته
“Apakah kalian lemas (untuk) menyetubuhi istri kalian setiap Jumat? Karena bersetubuh di waktu tersebut mendapatkan 2 pahala: pahala mandi Jumat dan pahala menyebabkan istri mandi (karena jimak).”
Dalam kitab Al-Majmu’ 1:326, Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang niat mandi junub sekaligus mandi Jumat, hal tersebut boleh. Intinya, tidak ada yang salah dengan pemahaman bersetubuh di malam/hari Jumat sebagai sunnah Rosul. Meski begitu, ada juga Sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak ada anjuran berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) As-Sab’iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat, hamisy Al-Majalisus Saniyyah Hal 110
(2) H.R. Tirmidzi No 496