Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik Resmi Menikah, Ini Penjelasan Mahar Dalam Islam

0
1140
Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik Resmi Menikah

Sirajuddin Mahmud – Ditengah pandemi covid-19 ini, banyak orang berhalangan untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan tidak jarang yang akhirnya harus ditunda atau bahkan dibatalkan karena adanya larangan untuk mengadakan acara yang dihadiri banyak orang. Menunda pernikahan tentu merupakan berita sedih bagi sebagian orang. Apalagi pernikahan adalah niat baik yang harus disegerakan. Oleh karena itu, untuk tetap bisa melangsungkan pernikahan ditengah pandemi ini. Zaskia Gotik dan Sirajuddin melangsungkan pernikahan sederhana di kediaman Sirajuddin.

Sirajuddin Mahmud Berikan Mahar Sebagai Pemberian Wajib Pernikahan

Saat ini Zaskia dan juga Sirajuddin telah resmi melangsungkan pernikahan. Meskipun dengan acara yang sederhana yang diadakan di kediaman mempelai pria. Pada beberapa media ramai membicarakan mahar yang diberikan oleh Sirajuddin kepada Zaskia dalam pernikahannya. Menurut berita, mahar atau mas kawin yang diberikan oleh Sirajuddin berupa satu set perhiasan. Namun tidak disebutkan secara pasti berapa gram mas kawin yang diberikan. Bagaimana pandangan islam mengenai mahar atau mas kawin dalam pernikahan?

Sirajuddin Mahmud Berikan Mahar Sebagai Bentuk Pemberian Wajib Dalam Pernikahan

Sirajuddin Mahmud dan Mahar Pernikahan Untuk Zaskia

Dalam agama islam, mahar atau mas kawin merupakan pemberian yang diberikan oleh mempelai pria kepada pihak wanita. Sedangkan mahar itu sendiri merupakan pemberian wajib dalam sebuah pernikahan. Dalam kehidupan sekarang ini, mahar menjadi salah satu bukti kesungguhan dari seorang laki-laki untuk menikahi wanita. Hal ini juga disebutkan pada surat An-Nisa’ ayat 4 yang isinya sebagai berikut.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(1)

Dalam ayat diatas sudah dijelaskan, bahwa Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita. Ini merupakan pemberian secara sukarela dan bisa dalam bentuk apa saja. Seperti materi atau uang dan bisa juga dalam bentuk barang.

Dalil Tentang Perintah Untuk Memberikan Mahar Dengan Patut

Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Menikah Dengan Mahar Satu Set Perhiasan

Mahar bukanlah sesuatu yang harus dipamerkan nilainya. Namun ini merupakan pemberian wajib yang diberikan laki-laki kepada wanita. Selain sebagai bukti kesungguhan, ini juga merupakan anjuran dalam agama. Bahkan dalam dalilnya dituliskan bahwa mahar yang diberikan haruslah dengan patut.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,(2)

Hal yang dilakukan oleh Sirajuddin dimana memberikan mahar satu set perhiasan ini adalah kewajiban seorang laki-laki dalam pernikahan. Namun dengan tidak menyebutkan nilainya, ini juga bukanlah sikap yang dilarang dalam agama. Bahkan ini menghindari dari sikap riya terhadap mahar yang diberikan.

Sirajuddin Mahmud – Mahar adalah pemberian wajib namun untuk nilai materi yang diberikan tergantung dari kemampuan. Dalam agama bahkan dikatakan bahwa sebaik-baik wanita adalah yang paling sedikit maharnya. Dengan kata lain tidak mempersulit pihak laki-laki.


Catata Kaki:

(1) – Surat An-Nisa Ayat 4

(2) – Surat An-Nisa Ayat 25

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY