Siapakah Role Model Terbaik Masyarakat Madani (Civil Society) pada Ormas Islam di Indonesia?

0
3829
Role Model Terbaik Masyarakat Madani (Civil Society)

Hampir semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan pun muncul, seperti demokrasi. Kualitas sumberdaya manusia pun ikut terkena sorotan sebagai salah satu kunci mencapai cita-cita tersebut. Namun nampaknya bagi Indonesia, pencapaian cita-cita itu mungkin masih akan melalui lika-liku yang panjang, mengingat masih banyak permasalahan yang timbul yang mengakibatkan banyaknya konflik ataupun kekacauan yang terjadi di masyarakat. Gonjang-ganjing ini tidak bisa dibiarkan lebih lanjut karena akan sangat berakibat buruk bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara di negeri ini.

Budaya KKN dan budaya malas menjadi contoh nyata permasalahan negeri ini di sektor sumber daya manusia.

Alangkah baiknya bila permasalahan yang seiring waktu terus timbul akhir-akhir ini dapat diselesaikan dengan tuntas, cepat dan transparan agar masyarakat tahu betul posisi dan solusi dari masalah tersebut. Tetapi apa yang kita lihat akhir-akhir ini? Maraknya adu fisik, maraknya percecokan, malah lebih sering timbul dalam upaya menyelesaikan masalah yang ada.

Apakah begini kondisi masyarakat kita saat ini? Mudah marah, terpancing emosi dan tidak mempunyai tenggang rasa.

Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita semua sadar akan koridor-koridor yang layak dan patuh kepada hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila, jadi selayaknya semua permasalahan yang akan mengakibatkan perpecahan dapat dituntaskan dengan baik.

Negara yang harusnya menghargai nilai-nilai keluhuran adat ketimuran, adat yang sopan santun, ramah kepada semua orang serta kekeluargaan. Berpegang teguh kepada undang-undang yang berlaku juga merupakan cerminan cinta kita kepada Indonesia. Semoga permasalah yang ada sekarang ini cepat tuntas dan tidak menjadi bom waktu di masa mendatang.

Bangsa Indonesia belum terlambat mewujudkan masyarakat madani asalkan semua potensi sumber  daya manusia mendapat kesempatan berkembang dan dikembangkan. Mewujudkan masyarakat madani (civil society) akan melalui banyak tantangan. Untuk itu perlu adanya strategi peningkatan peran dan fungsi masyarakat dalam mengangkat martabat manusia menuju masyarakat madani itu sendiri.

love-islam-cartoon-girlSalah satu tema penting yang berkembang dalam kehidupan sosial politik dewasa ini adalah keinginan untuk mewujudkan civil society. Di indonesia dan Malaysia istilah ini sejak beberapa tahun lalu dengan mudah dapat dicarikan padanannya dalam kosakata melayu: “Masyarakat Madani”. Istilah tersebut sebenarnya tidak murni berasal dari perbendaharaan kata rumpun melayu. Secara jelas kata yang disebut terakhir adalah: “madani” merupakan istilah dari bahasa arab “mudun”, atau “madaniyah”, yang mengandung arti peradaban. Dalam bahasa Inggris istilah tersebut mempunyai padanan makna dengan kata civilization. Secara terminologis masyarakat madani menurut An-Naquib Al-Attas adalah “mujtama’ madani” atau masyarakat kota. Secara etimologi mempunyai dua arti, Pertama, ‘masyarakat kota karena madani berasal dari kata bahasa arab madinah yang berarti kota, dan kedua “masyarakat berperadaban” karena madani berasal dari kata arab tamaddun atau madinah yang berarti peradaban, dengan demikian masyrakat madani mengacu pada masyarakat yang beradab. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society juga berdasarkan pada konsep negara madinah yang dibangun Nabi Muhammad saw pada tahun 622M.

Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota Madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab sosial dan politik, serta pertahanan, secara bersama.al-madinah

Istilah masyarakat madani sering diartikan sebagai terjemahan dari civil society, tetapi jika dilacak secara empirik istilah civil society adalah terjemahan dari istilah latin, civilis societas, yang mula-mula dipakai oleh Cicero (seorang orator dan pujangga dari Roma), pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (Political Society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar hidup.

Menurut Rahardjo (1996) masyarakat madani identik dengan cita-cita Islam membangun ummah. Masyarakat madani adalah suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat melalui perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association) melalui organisasi-organisasi massa. Masyarakat madani dan negara bergantung mana yang dianggap primer dan mana yang sekunder. Sepertinya menurut pendapat tersebut, hak berserikat merupakan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat.

Kelompok-kelompok masyarakat tercipta tiada lain untuk terjadi integrasi dalam membangun masyarakat yang berperadaban. Sementara itu secara filosofis Yusuf (1998) memandang masyarakat madani membangun kehidupan masyarakat beradab yang ditegakkan di atas akhlakul karimah, masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis dengan landasan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.

Kualitas manusia bertaqwa secara essensial adalah manusia yang memelihara hubungan dengan Allah SWT (hablun min Allah) dan hubungannya dengan sesama manusia (hablun min al-nas). Akhlakul karimah dapat terwujud manakala di antara masing-masing individu dan kelompok masyarakat terjadi proses saling belajar atau berperan sebagai pembawa ke arah kebenaran yang digariskan oleh Allah. Karena Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum manakala mereka tidak berbuat ke arah perbaikan yang dikehendakinya.

 

Karakteristik Masyarakat Madani

  1. Masyarakat egaliter, masyarakat egaliter atau masyarakat yang mengemban nilai egalitarianisme yaitu masyarakat yang mengakui adanya kesetaraan dalam posisi di masyarakat dari sisi hak dan kewajiban tanpa memandang suku, keturunan, ras, agama, dan sebagainya.
  2. Penghargaan, bahwa dalam masyarakat madani adanya penghargaan kepada orang berdasarkan prestise, bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya.
  3. Keterbukaan, (partisipasi seluruh anggota masyarakat aktif) sebagai ciri masyarakat madani adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan untuk mendengarkan pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik.
  4. Penegakkan hukum dan keadilan, hukum ditegakkan pada siapapun dan kapanpun, walupun terhadap keluarga sendiri, karena semua manusia adalah sama di depan hukum.
  5. Toleransi dan pluralisme, tak lain adalah wujud civility yaitu sikap kewajiban pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak selalu benar, karena pluralisme dan toleransi merupakan wujud dari “ikatan keadaban” (bond of civility), dalam arti masing-masing pribadi dan kelompok dalam lingkungan yang lebih luas, memandang yang lain dengan penghargaan, betapapun perbedaan yang ada tanpa saling memaksakan kehendak, pendapat atau pandangan sendiri.
  6. Musyawarah dan demokrasi, merupakan unsur asasi pembentukan masyarakat madani. Nur Cholis Madjid menyatakan, masyarakat madani merupakan masyarakat demokratis yang terbangun dengan menegakkan musyawarah, karena musyawarah merupakan interpretasi positif berbagai individu dalam masyarakat yang saling memberikan hak untuk menyatakan pendapat, dan mengakui adanya kewajiban mendengar pendapat orang lain.

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan). Ormas didirikan berdasarkan UU tersebut bertujuan untuk:

  1. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  7. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
  8. mewujudkan tujuan negara.

Untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 (empat), yakni :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pemerintah tidak bisa sendirian untuk mewujudkan tujuan negara tersebut. Semua lapisan dan elemen bangsa harus terlibat dan berpartisipasi dalam usaha mencapai apa yang menjadi cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia. Indonesia yang merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia memiliki sumber daya manusia yang sangat besar (jumlah penduduk muslim Indonesia sekira  87,18% dari total seluruh penduduk yang berjumlah 254,9 juta jiwa (Sumber : BPS, 2015).

peta persebaran umat islam di indonesia
peta persebaran umat islam di indonesia

Masyarakat muslim Indonesia yang mempunyai kepedulian dan cita-cita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat membentuk organisasi yang bisa menjadi sarana mewujudkan cita-cita bersama tersebut. Pemerintah bersama parlemen (DPR) telah membuat regulasi yang mengatur mengenai keberadaan organisasi masyarakat ini melalui UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada sekian banyak organisasi massa Islam yang didirikan masyarakat Indonesia, sebut saja yang masuk jajaran ormas Islam mainstream, menurut Penulis, seperti NU, Muhamadiyah, LDII, Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, PUI dan Hizbut Tahrir Indonesia. Ada juga sebagian umat Islam yang secara de facto eksis dan besar di Indonesia yang tergabung dalam jamaah dakwah (haroki) yang tidak membentuk ormas Islam tapi memilih jalur/bentuk/sarana lain dalam memperjuangkan cita-citanya, seperti Jamaah Tarbiyah yang mendirikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kelompok dakwah Salafi yang mendirikan yayasan-yayasan sebagai bentuk perjuangannya.

Penulis sengaja tidak menyebutkan kelompok-kelompok / ormas Islam yang masih bermasalah menurut pandangan Pemerintah, MUI dan/atau BNPT, seperti Syiah, Ahmadiyah, JIL, Gafatar, Jamaah Islamiyah, Islam Nusantara, ISIS di Indonesia dan lain sebagainya.

LDII organisasi masyarakat islam yang menerapkan secara nyata kehidupan masyarakat madani

Dari sekian ormas Islam yang disebutkan diatas, menurut Penulis, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) layak dijadikan contoh atau role model ormas Islam yang menerapkan prinsip-prinsip masyarakat madani / madaniah / madinah (konsep Islam) atau civil society / masyarakat kewargaan (konsep Barat), dengan argumentasi ilmiah sebagai berikut :

  1. Dari sisi nama organisasi, LDII, memakai nama “Indonesia” sebagai nama resminya, hal ini menunjukan bahwa LDII itu Indonesia banget gitu lho
  2. Dari sisi asas organisasi, LDII berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  3. Dari sisi tujuan organisasi, LDII bertujuan “Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.”
  4. Dari sisi legalitas organisasi, LDII terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dengan Surat No.01-00-00/0116/D.III.4/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012.
  5. Dari sisi kepengurusan organisasi, LDII mempunyai pengurus organisasi yang profesional dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, ulama, pengusaha, tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan, PNS, artis, politikus, pegawai swasta dan lain sebagainya. Bahkan sudah banyak pengurus LDII dari tingkat terendah sampai tingkat pusat yang diberi kepercayaan menjadi pengurus MUI di berbagai level dan pengurus organisasi lainnya.
  6. Dari sisi keanggotaan, LDII memiliki anggota yang beragam / majemuk dari berbagai macam lapisan masyarakat dengan jumlah anggota yang cukup besar, sekira 15 juta orang, bahkan sudah berkembang sampai lebih dari 42 negara di seluruh dunia. Hal ini membuktikan bahwa LDII berhasil menerapkan konsep Islam sebagai rahmatan lil alamin dalam berdakwah dan berkiprah di masyarakat. Artinya LDII bisa mengaplikasikan nilai-nilai Islam universal yang bisa diterima oleh seluruh kalangan masyarakat dari desa hingga ke kota, dari Sabang sampai Merauke, dari Mekah Madinah ke Indonesia untuk dunia (dadio gurune jagat).
  7. Dari sisi mazhab / sumber hukum agama yang dianut, LDII merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan penafsiran tekstual dan kontekstual dengan metode manqul, musnad dan muttasil, sehingga kemurnian agama bisa terjaga. LDII secara bergilir mengirim kader-kader mubaligh terbaiknya untuk menimba ilmu di Arab Saudi sebagai sumbernya hukum Islam.
  8. Dari sisi program organisasi, meskipun LDII itu ormas yang bernafaskan keagamaan, LDII memiliki program kerja nyata yang beragam, variatif, inovatif dan sejalan dengan program Pemerintah dalam pembangunan, mulai dari bidang pendidikan (PPG, Pesantren, Boarding School, Pramuka, CAI, dll), olahraga (sepakbola, pencak silat, dll), lingkungan (LDII go green, dll), kewanitaan dan kesejahteraan keluarga (pelatihan kemandirian dan kewirausahaan, seminar wanita, pelatihan parenting skill, dll), sosial (LDII baik di tingkat DPP hingga PAC sering mengadakan kegiatan bakti sosial), keamanan dan ketertiban masyarakat (dalam hal ini LDII selalu bekerjasama dengan Senkom Mitra Polri), ekonomi (pendidikan ekonomi syariah hingga pendirian UB, BMT, dll).
  9. Dari sisi hubungan dengan Pemerintah, LDII dari level pusat sampai ranting, selalu membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah dari tingkat RT/RW sampai Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. LDII selalu mendukung Pemerintah dan tidak melihat siapapun pemimpin politik yang berkuasa dari masa ke masa.
  10. Dari sisi hubungan dengan ormas Islam yang lain, LDII secara aktif dari tingkat pusat sampai bawah selalu membangun komunikasi yang baik dan bekerjasama dalam berbagai bidang dengan ormas Islam yang lain, seperti MUI, NU dan Muhamadiyah.
  11. Dari sisi hubungan anggota LDII dengan masyarakat lainnya. Warga LDII dalam hidup bermasyarakat selalu berbudi luhur dan bergaul dengan akhlaqul kharimah, saling menghargai dan menghormati, setia kawan serta menjunjung tinggi toleransi beragama dengan penganut agama yang lain. Prinsip hidup orang LDII, yaitu rukun, kompak, kerjasama yang baik, amanah, kerja keras dan sederhana (zuhud).

Demikian sedikit paparan pemikiran dari Penulis yang sangat tidak sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY