Salman Rushdie Ditikam Akibat Novel Kontroversialnya

0
659
Salman Rushdie

Salman Rushdie – Penulis kontroversial Salman Rushdie  ditikam oleh seorang pemuda. Penikaman terjadi ketika penulis berusia 75 tahun ini, tengah menjadi pembicara disalah satu acara.

Sampai saat ini Rushdie masih dirawat karena mengalami luka yang cukup parah. Hal ini, akibat bukunya yang berjudul Ayat-ayat Setan menyulut emosi sebagian besar muslim di dunia. Novel ini dianggap menghina islam, terutama Rasulullah.

Novel Ayat-ayat Setan, isinya menentang keimanan umat muslim dan beberapa bagian juga tampaknya ditulis untuk mengolok-olok beberapa tokoh islam. Bahkan novel ini menyerang inti keimanan seorang muslim.

Ayat-ayat Setan Karya Salman Rushdie

Salman Rushdie

Salah satu karakter utama dalam novel bernama Gibreel, tokoh ini mengalami mimpi menjadi malaikat JIbril. Dalam mimpinya, ia  bertemu dengan tokoh utama Mahound. Kisahnya mirip ketika Rasulullah mendapatkan wahyu dari malaikat Jibril.

Mahound merupakan julukan dari kaum Yahudi untuk nabi Muhammad. Tokoh ini disebut memasukan kata-katanya sendiri pada Jibril dan menyampaikan kalimat itu pada pengikutnya. Ya, melalui buku ini Rushdie meragukan keaslian ayat Al-Qur’an.

Tentu perbuatannya menyulut amarah umat muslim. Setelah buku itu terbit, Ayatullah Khomenini pimpinan tertinggi negara Iran mengeluarkan fatwa membunuh penulis asal India tersebut. Bagi orang yang berhasil membunuhnya akan mendapat uang sebanyak 43 Miliar.

 Salman Rushdie sendiri, berasal dari India dan keluarganya beragama islam. Kemudian ia tinggal di Inggris, memutuskan menjadi warga negara Inggris dan memilih menjadi seorang atheis.

Berita penikaman ini pun membuat kaum islam berbahagia, merasa terwakili. Tapi, tahukah Sobat Cahaya Islam siapakah yang pantas menghukum penghina agama islam? Simak melalui penjelasan di bawah ini.

Hukum Membunuh Penghina Agama

Salman Rushdie

Islam memang membolehkan atau menghalalkan darah penghina agama islam. Tetapi, bukan berarti kita boleh membunuhnya secara dzalim dan tanpa memiliki hak. Seperti Sobat ketahui, islam adalah agama yang adil. Orang yang bisa mengeksekusi mati adalah Ulil Amri.

Hukman yang diberikan juga sesuai dengan syariat, karena islam sudah mengatur kadar hukmannya. Para ulama  bersepakat hukuman untuk orang yang menghina Rasulullah adalah dibunuh. Tapi, kembali lagi pada Ulil Amri di negara tersebut.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At-Taubah/9:66]

Beberapa hadits dan dalil di bawah ini yang menjadi dasar hukum, boleh membunuh orang yang menghina agama islam. Ini juga berlaku untuk umat muslim yang murtad, atau disebut juga kafir sesudah beriman.

1.       QS. At-Taubah: 65-66

Hal ini jua berlaku untuk orang kafir. Mereka layak dibunuh apabila menghina nabi atau agama islam.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [At-Taubah/9:66]

2.       HR. Abu Dawud no. 4340

“Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu” (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340)

Berdasarkan dua dasar tersebut, maka membunuh diperbolehkan. Tapi, tetap tidak boleh membunuh dengan cara yang dzalim. Maksud dzalim disini menempatkan hukuman tidak sesuai dengan tempatnya.

Islam sudah mengatur hukuman yang tepat dan sesuai. Tidak dengan cara brutal atau membunuhnya dengan siksaan yang lama.

Berita terkait Salman Rusdhie menyadarkan kita, bahwa orang kafir diluar sana sudah terang-terangan menghina islam. Kita harus bertindak dengan cara yang benar, jangan sampai membuat agama ini semakin terlihat buruk. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY