RCTI Gugat UU Penyiaran Untuk Live Medsos, Ini Pandangan Islam terhadap Monopoli Pasar oleh RCTI

0
773

RCTI Gugat UU Penyiaran – Gugatan itu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dua bulan yang lalu dengan nomor Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020. RCTI tidak sendiri dalam mengajukan gugatan itu, melainkan bersama iNewsTV.

Jika MK menyetujui tentang perihal RCTI gugat UU Penyiaran untuk siaran langsung lewat media sosial, maka tidak ada istilahnya lagi Live Instagram, Facebook, Youtube serta media lainnya. Apakah gugatan RCTI merupakan sebuah taktik pemasaran media? Sehingga bisa menguasai pasar masyarakat.

Bila siaran langsung benar-benar dilarang, banyak orang yang menentang. Mengingat di masa digitalisasi, kreativitas dibangun. Apalagi di masa pandemi yang pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan, sehingga mengandalkan pembelajaran secara online.

Sobat Cahaya Islam, terkait kemungkinan RCTI melakukan taktik monopoli, sebagai umat Islam kita perlu menyelusuri tentang praktik monopoli menurut pandangan agama Islam.

RCTI Gugat UU Penyiaran, Pandangan Islam tentang Monopoli Pasar

Monopoli yakni penguasaan barang dagangan oleh seorang atau kelompok yang mana memiliki kekuasaan tinggi rendahnya harga. Praktik- praktik monopoli pasar sering ditemui dalam masyarakat.

Bentuk Praktik  Monopoli

Berikut bentuk praktik monopoli yang dilarang oleh agama Islam

  1. Menimbun Barang

Menimbun barang tidak diperkenankan sebab di luar sana mungkin banyak orang yang membutuhkan. Pelaku monopoli biasanya akan menimbun barang, apabila keadaan dirasa sudah langka lalu barang dikeluarkan.

Apabila barang langka otomatis harga beli melonjak naik, pelaku (penimbun barang) dapat meraup keuntungan yang besar. Akan tetapi hal ini tidak dibenarkan, manakala bersuka ria di atas orang lain kesusahan mencari barang.

Barang yang sering ditimbun biasanya kebutuhan pokok, sehingga menurut hukum di Indonesia penimbun barang jelas dapat dipidana. Adapun menurut Islam, menimbun barang juga tidak diperkenankan sesuai dengan hadis berikut ini.

Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605).

  1. Menjual Barang dengan Laba Tinggi

Siapa yang tidak mau untung? Tidak ada tentunya, seharian berjualan pasti mengharapkan dapat laba (keuntungan). Berjualan adalah salah satu mata pencaharian yang dilakukan rasulullah.

Dalam hal berjualan beliau menganjurkan untuk berperilaku jujur terhadap barang yang dijual cacat atau tidak. Selain itu, juga terkait mengambil untung, penjual tidak dibolehkan mematok harga terlalu tinggi.

Harga barang yang dijual jauh di atas harga pasar, bahkan bisa dinaikkan berlipat-lipat. Berdasarkan hadis nabi, setidaknya penjual mengambil untung sepertiga modalnya.

Akibat Praktik Monopoli

Praktik monopoli yang biasanya dilakukan dengan motif memperkaya diri, mengakibatkan banyak hal.

  1. Terjadinya Kelangkaan

Barang khususnya barang kebutuhan pokok yang seharusnya didistribusikan malah ditimbun pelaku monopoli. Ketersediaan barang menipis yang bisa berakibat pada kelangkaan.

  1. Membuat Orang Susah

Kelangkaan membuat masyarakat susah mendapatkan barang. Di sisi lain, Islam justru mengajarkan untuk membuat orang bahagia yang bisa mendatangkan pahala.

  1. Menyebabkan Kesenjangan Ekonomi

Pelaku monopoli yang berhasil dengan aksinya tanpa terendus ranah hukum, auto bisa kaya. Sebaliknya yang miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit, apalagi bila harga melambung.

Praktik monopoli intinya bisa membuat orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin perlu belas kasihan.

Itu bentuk dan akibat dari praktik monopoli dipandang dari sudut agama Islam. RCTI Gugat UU Penyiaran semoga bukanlah siasat menguasai pasar masyarakat, sehingga merugikan banyak pihak.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY