PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Begini Solusi Islam dalam Menghadapi Krisis Ekonomi di Masa Pandemi

0
612

PSBB Jakarta– Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menarik tuas perketat kebijakan PSBB Jakarta. Pembatasan sosial berskala besar ini diperpanjang selama dua pekan, terhitung dari tanggal 28 September sampai 11 Oktober 2020 nanti.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. PSBB Jakarta kembali diperketat sebagai upaya menekan angka penularan Corona Virus Disease-2019 yang kian mengkhawatirkan dari hari ke hari. Mendengar kebijakan ini banyak pengusaha yang berteriak protes, terutama mereka pelaku UKM. Mereka mengeluhkan dampak yang dirasakan ketika kebijakan PSBB Jakarta kembali diberlakukan.

Seperti yang sama-sama kita ketahui, pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia sejak awal Maret lalu memang berdampak besar pada sektor perekonomian. Tak hanya kepada pelaku bisnis makro, pelaku UKM pun turut menyuarakan keluhan mereka kepada pemerintah. Mereka mengeluhkan pendapatan yang menurun secara drastis akibat dari berkurangnya permintaan konsumen.

Salah satu solusi yang ditawarkan Islam dalam menyikapi situasi kritis ini adalah dengan menerapkan konsep ekonomi syariah. Yakni dengan menyalurkan bantuan langsung tunai yang dananya bersumber dari zakat, infaq maupun sedekah.

Berbicara mengenai konsep zakat sebagai solusi stabilitas ekonomi di masa pandemi, sobat Cahaya Islam tahukah Anda bahwa zakat merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan Allah bagi seluruh muslim?

Zakat Solusi Bagi Pelaku UKM di Masa PSBB Jakarta, Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Kewajiban Zakat Bagi Umat Islam

Zakat merupakan salah satu ajaran Islam yang sifatnya ma’lum minad din bidl dlaruri, yang artinya adalah ajaran agama yang jelas dan pasti serta diketahui secara umum. Maksudnya disini, zakat merupakan perintah yang sudah jelas ditetapkan Allah dalam Al-Quran, yang apabila diingkari oleh manusia maka pelakunya menjadi seorang yang kufur.

Zakat merupakan ibadah yag diwajibkan bagi setiap muslim, zakat juga termasuk dalam lima pilar berdirinya agama Islam. Kewajiban menunaikan zakat ini didasarkan kepada ayat-ayat Allah dalam Al-Quran,

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah: 43)

Dari dalil-dalil inilah kemudian terbentuk dua substansi dari zakat, yakni bentuk pengabdian kepada Allah serta pengabdian kepada masyarakat sekitar. Sebagai bagian dari rukun Islam, menunaikan zakat merupakan bentuk pengabdian diri kepada Allah SWT karena telah menunaikan perintahnya.

Dari segi sosial, zakat memiliki fungsi utama sebagai pemenuhan akan kebutuhan hidup (mustahiqqin) atau orang-orang yang wajib menerima zakat. Seperti fakir miskin, dan masyarakat lain dengan taraf ekonomi kelas bawah.

Tujuan dari penyaluran zakat ini untuk membantu mustahiqqin keluar dari jerat kemiskinan, mampu hidup dengan layak, meningkatkan taraf hidup mereka, serta meringankan beban yang mereka tanggung, tetapi bukan berarti membiarkan mereka bergantung kepada pemberian dari orang lain saja.

Konsep berbagi melalui penyaluran zakat tunai inilah yang dikatakan sebagai solusi ekonomi syariah dalam mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta meringankan beban pelaku UKM yang terdampak akibat diterapkannya kebijakan PSBB Jakarta.

Jika hal ini dapat diterapkan dengan baik dan transparan, tak hanya perekonomian yang terbantu, tetapi jalinan persaudaraan diantara kita akan semakin erat karena merasa berbagi nasib sepenanggungan. Wallahualam

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY