Inggit Garnasih Sosok Istri Presiden Soekarno yang Menolak Poligami, Bolehkah Poligami dalam Islam? Ini Hukumnya!

0
835

Inggit Garnasih – Baru-baru ini media dibuat heboh dengan beredarnya surat cerai antara presiden Soekarno dan wanita bernama Inggit Garnasih. Bukan sebab wujudnya, berita ini viral karena surat cerai tersebut diperjualbelikan dengan bebas.

Sobat Cahaya Islam, tahukah Anda siapa Inggit Garnasih ini? Dilansir dari Wikipedia, Inggit Ginarsih adalah salah satu wanita yang berada dalam perjalanan panjang Presiden Seokarno. Beliau adalah istri sah dari presiden Soekarno yang melangsungkan pernikahan pada 24 Maret 1923 silam.

Semasa menjadi istri dari presiden Seokareno, Bu Inggit Garnasih dikenal sebagai sosok yang setia dan membantu suaminya dengan ikhlas. Bahkan ia rela menjual seluruh aset yang dimilikinya termasuk dari rumah pemberian dari sang Ibu demi bertahan hidup, dikala presiden Soekarno diasingkan ke Pulau Flores.

Namun, pernikahan keduanya tak berusia lama. Pada tanggal 29 Januari 1943, Inggit Garnasih resmi bercerai dari presiden Soekarno. Penyebab dari perceraian ini akibat Inggit menolak untuk di poligami. Pada saat itu Presiden Soekarno memang sedang jatuh hati kepada Ibu Fatmawati dan berniat untuk menikah denganya. Namun Bu Inggit menolak dan memilih untuk bercerai.

Sobat Cahaya Islam jika Anda berada pada posisi Bu Inggit Garnasih, apakah Anda melakukan hal yang serupa? Lantas seperti apakah hukum dari poligami jika dilihat dari sudut pandang Islam?

Inggit Garnasih Tolak Poligami, Ini Hukum Poligami dalam Islam!

Salah satu aturan pernikahan yang ditetapkan Islam adalah berpoligami. Apa itu poligami? Poligami merupakan kondisi dimana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita dalam ikatan pernikahan yang sah, baik dimata agama maupun negara.

Perihal ini, Allah SWT memang menginjinkan adanya poligami dalam pernikahan. Hal ini didasarkan kepada ayat Allah dalam Al-Quran. Tetapi, sekalipun poligami diperbolehkan, perbuatan ini tak bisa asal dilakukan begitu saja. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat Poligami dalam Islam

Allah memperbolehkan adanya poligami dalam pernikahan ini dengan tujuan yang baik. Tetapi pada prakteknya yang kita temukan di kehidupan sehari-hari, poligami dijadikan sebagai alasan seorang pria agar bisa menikah lagi tanpa harus memenuhi syarat dari poligami itu sendiri. Lantas syarat apa yang harus terpenuhi bagi seorang pria yang akan melakukan poligami?

  • Jumlah Istri Maksimal 4 Orang

Seorang pria diperbolehkan untuk melakukan poligami sebanyak 4 kali saja, tak boleh lebih dari itu.

“Maka menikahlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain);dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisaa:3)

  • Mampu Berlaku Adil

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi adalah mampu berlaku adil kepada istri-istrinya kelak. Adil dalam hal ini meliputi banyak hal, mulai dari kebutuhan lahir, sandang, pangan sampai dengan kebutuhan batin.

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara istri-istri kamu). Maka (menikahlah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kedzaliman.” (QS. An Nisaa: 3)

  • Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara

Dalam syariat Islam, pernikahan terhadap dua orang wanita yang masih terikat dengan hubungan darah adalah haram. Aturan ini telah Allah jelaskan dalam firmannya,

“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa: 23)

  • Tidak Melupakan Ibadah Kepada Allah

Niatkanlah poligami ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah, bukan sebagai media pemuas hawa nafsu belaka. Jangan jadikan poligami sebagai alasan untuk bersenang-senang akan nikmat duniawi. Jika belum siap akan konsekuensi serta tanggung jawab yang ada dibaliknya, sebaiknya hindari perbuatan ini. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY