Lidya Pratiwi Terlibat Kasus Pembunuhan, Ini Hukuman untuk Pembunuh Dalam Islam

0
1838

Lidya Pratiwi – Dibebaskan dari penjara pada tahun 2013, Lidya Pratiwi dihukum selama 14 tahun penjara dikarenakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh keluarganya. Lidya Pratiwi sebenarnya tidak ikut campur dalam pembunuhan tersebut yang mana korbannya adalah kekasihnya sendiri bernama Naek Gonggom Hutagulung.

Lidya Pratiwi sebenarnya tidak ikut dalam pembunuhan tersebut. Meskipun demikian, Lidya Pratiwi sebenarnya mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Akan tetapi, Lidya Pratiwi tidak mau menyelamatkan kekasihnya dari rencana pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, Lidya Pratiwi juga ikut masuk ke dalam penjara.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita bahwa kita dilarang membunuh seseorang. Mengapa? Karena nyawa seorang manusia itu sangat berharga. Sehingga kita diharamkan membunuh seseorang tanpa adanya alasan yang dibenarkan dalam syariat. Contohnya, ketika kita berjihad di jalan Allah, kita harus membunuh orang-orang kafir di medan perang. Lalu, bagaimanakah hukuman untuk pembunuh dalam Islam?

Hukuman Pembunuh Dalam Islam yang Dilakukan Oleh Lidya Pratiwi

Allah mengharamkan seorang muslim membunuh seorang manusia. Meskipun orang tersebut adalah orang kafir, tetapi jika dia menghargai agama kita, maka kita juga harus menhargainya. Namun, jika dia mengajak perang dan menghina agama kita, kita wajib membela agama dan iman yang kita miliki kepada Allah.

Hal ini senada dengan ayat yang berbunyi:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (Al-Furqon: 68).

Akan tetapi, pada saat ini banyak pembunuhan terjadi. Manusia seolah tidak peduli dengan nyawa manusia yang mereka bunuh. Pembunuhan terjadi biasanya karena gaji, dendam, jabatan, perselingkuhan, serta urusan duniawi lainnya. Mereka tidak mempedulikan hukum yang telah diatur dalam agama Islam. Lantas, hukuman apa yang sudah ditetapkan dalam Islam untuk orang yang membunuh?

Adapun hukuman yang diberikan kepada pembunuh, diantaranya:

  1. Hukum Qishash

Hukum qishash merupakan suatu hukuman balik yang sama kepada pelaku pembunuhan. Seperti jika korban pembunuhan dibunuh dengan diracun, maka pelaku pembunuhan juga dibunuh dengan cara di racun.

  1. Membayar Diyat

Membayar diyat berarti seseorang yang telah membunuh tersebut harus membayar sejumlah harta sebagai bentuk tebusan kepada keluarga korban pembunuhan. Hal ini dilakukan apabila pelaku pembunuhan tidak mendapatkan hukum qishash dikarenakan mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban pembunuhan.

Diyat ini dibagi menjadi tiga jenis, yaitu diyat berat, diyat sedang, dan diyat ringan. Hal tersebut dikarenakan pembunuhan terbagi menjadi tiga seperti pembunuhan disengaja, pembunuhan seperti disengaja, dan pembunuhan tidak sengaja.

  1. Dimasukkan Ke Dalam Api Neraka

Membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat agama Islam dapat membuat Allah menjadi murka karena kita melakukan hal yang sudah diharamkan-Nya. sehingga Allah dapat memasukkan kita ke dalam neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.

Khususnya kepada pelaku pembunuhan yang melarikan diri dari kedua hukuman diatas, mereka akan mendapatkan azab yang hanya Allah saja yang tahu.

Itulah hukuman pembunuh dalam Islam yang dilakukan oleh Lidya Pratiwi. Semoga kita dapat menghargai nyawa manusia dan tidak melakukan apa yang diharamkan oleh Allah. Sehingga kita dapat dimasukkan ke dalam orang yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada saat hari pengadilan natinya. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY